Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FORMASI Soroti Dana Hibah Rp13 Miliar untuk Kejaksaan Negeri Gowa ‎

Selasa, 01 September 2026 | September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T10:31:14Z


celebespost.er.org Gowa Sulsel, — Forum Aktivis Mahasiswa (FORMASI) Cabang Gowa menyoroti pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Gowa senilai Rp13.054.922.700 yang diperuntukkan bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

‎Sorotan tersebut muncul berdasarkan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memuat daftar penerima hibah yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah. 

‎Dalam dokumen tersebut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tercatat memberikan hibah barang kepada pemerintah pusat dengan penerima Kejaksaan Negeri Gowa senilai Rp13,054 miliar.

‎FORMASI menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian publik, khususnya terkait mekanisme penyerahan barang hibah dan pertanggungjawaban penggunaannya.

‎Dalam dokumen disebutkan bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, hibah barang berupa pekerjaan peningkatan kantor Kejaksaan Negeri Gowa belum diserahkan. Karena itu, belum terdapat Berita Acara Serah Terima (BAST) maupun laporan penggunaan hibah.

‎Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa pihak kejaksaan menginginkan barang hibah diserahkan setelah Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan, yakni setelah luas tanah mencapai 90.000 meter persegi.

‎FORMASI Pertanyakan Kepatuhan Aturan FORMASI menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait, mengingat dalam dokumen pemeriksaan disebutkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan mengenai pengelolaan hibah, ucap Danial saat menyampaikan keterangan Selasa, 01 September 2026.

‎Salah satu ketentuan yang dicantumkan adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan mengenai belanja hibah kepada pemerintah pusat.

‎Selain itu, dokumen tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Gowa Nomor 64 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah yang bersumber dari APBD, " jelas Danial. 

‎Dalam Perbup tersebut, sebagaimana dikutip dalam dokumen, penerima hibah diwajibkan membuat laporan penggunaan hibah. Untuk penerima hibah barang dan/atau jasa, penerima juga diwajibkan membuat laporan penggunaan atau pemanfaatan atas hibah barang atau jasa.

‎Minta Pemkab Gowa Beri Penjelasan, FORMASI meminta Pemerintah Kabupaten Gowa memberikan penjelasan kepada publik mengenai status hibah senilai Rp13,05 miliar tersebut, termasuk dasar pemberian hibah, progres pekerjaan, mekanisme penyerahan, serta bentuk pertanggungjawaban penerima hibah.

‎“Nilainya sangat besar, lebih dari Rp13 miliar. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses pemberian, penyerahan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban hibah tersebut,” tegas Danial dalam keterangannya.

‎FORMASI juga mendorong agar Pemkab Gowa memastikan seluruh tahapan pengelolaan hibah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi serta akuntabilitas.


‎“Kami tidak sedang menuduh pihak tertentu. Kami meminta persoalan ini dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” lanjutnya.

‎FORMASI menyatakan akan terus mengawal penggunaan anggaran daerah, terutama terhadap belanja hibah dengan nilai besar, demi memastikan keuangan daerah dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

‎𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙞𝙣𝙞  memberikan ruang hak jawab kepada Pemkab Gowa maupun Kejari Gowa. (*411U).




Laporan : Tim Inakor.

×
Berita Terbaru Update