Celebespost.ue.org Kab. Gowa Sulsel, - Puluhan elemen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menggelar aksi damai bertajuk Aksi Damai untuk Keadilan dan Transparansi di halaman depan Polresta Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (8/9/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan publik agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terhadap penanganan laporan dugaan pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang disebut telah berjalan kurang lebih empat bulan tanpa kejelasan yang dinilai memadai.
Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan disertai kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial (R) atau bernama Ramadhan pada Mei 2026.
Memasuki bulan keempat sejak laporan dibuat, LPRI menilai proses penanganan perkara masih belum memberikan kepastian hukum yang dapat menjawab keresahan keluarga korban maupun masyarakat.
Dalam perspektif penegakan hukum, lambannya proses penyidikan pada perkara yang melibatkan anak tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut prinsip kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, akuntabilitas institusi, serta pemenuhan hak anak untuk memperoleh keadilan.
LPRI juga menyoroti dugaan adanya sikap reaktif terhadap pemberitaan media dalam perkara tersebut. Menurut mereka, keterbukaan informasi publik yang proporsional diperlukan untuk menjaga akuntabilitas penanganan perkara, tanpa mengabaikan ketentuan hukum mengenai kerahasiaan identitas dan perlindungan korban anak.
Dalam selebaran resmi yang dibagikan kepada publik, LPRI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polresta Gowa. Pertama, meminta kepolisian menerima dan merespons penyampaian aspirasi masyarakat secara tertib dan damai sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam negara hukum.
Kedua, LPRI mendesak adanya transparansi mengenai hasil visum korban. Mereka meminta agar perkembangan hasil pemeriksaan medis tersebut dapat disampaikan kepada keluarga korban sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, LPRI mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Unit PPA Polresta Gowa, termasuk terhadap Kanit PPA Iptu Stevi, yang dinilai belum mampu memberikan respons dan progres penyidikan sebagaimana diharapkan.
Keempat, LPRI meminta agar segala bentuk sikap intimidatif, tekanan, maupun tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik terhadap awak media dan masyarakat yang menyuarakan perkara dihentikan.
Selain empat tuntutan tersebut, massa aksi juga mendesak agar penyidik berinisial (R) dievaluasi bahkan dicopot dari penanganan perkara apabila berdasarkan pemeriksaan internal terbukti tidak profesional atau menghambat proses penyidikan.
Polresta Gowa Janji Tindak Lanjuti TuntutanDi tengah berlangsungnya aksi, Kasat Reskrim Polresta Gowa hadir menemui massa dan menerima secara langsung pernyataan aspirasi yang disampaikan LPRI. Dalam tanggapannya, pihak kepolisian menyatakan menghargai aksi damai tersebut serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan.
“Kami dari Polresta Gowa mengapresiasi dan menghargai aksi damai yang dilakukan hari ini. Semua aspirasi dan tuntutan yang disampaikan akan kami terima, pelajari, dan tindak lanjuti dengan serius.”
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa perkara tersebut akan ditangani secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait tuntutan mengenai hasil visum, Polresta Gowa menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan menyampaikan perkembangan kepada keluarga korban melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur.
Sementara terkait tuntutan evaluasi terhadap Unit PPA maupun penyidik yang menangani perkara, pihak kepolisian menyatakan akan melaporkannya kepada pimpinan untuk dilakukan evaluasi internal.
“Kami pastikan tidak ada pihak yang diistimewakan, tidak ada yang ditutupi. Perkara ini akan kami periksa secara sungguh-sungguh demi keadilan korban.”
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum. Jawaban Resmi Ditunggu Tujuh Hari Kerja Hal yang menjadi perhatian massa aksi adalah komitmen Polresta Gowa untuk memberikan jawaban resmi secara tertulis.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa jawaban resmi tertulis dari pimpinan Polresta Gowa akan diserahkan kepada perwakilan LPRI dan keluarga korban paling lambat tujuh hari kerja sejak aksi digelar pada 8 September 2026.
Dalam periode tersebut, kepolisian berjanji menyampaikan perkembangan penyidikan, langkah evaluasi internal, serta langkah hukum selanjutnya terkait perkara tersebut.
Bagi LPRI, tenggat waktu tersebut menjadi parameter penting untuk mengukur keseriusan institusi kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menyangkut korban anak.
Perwakilan LPRI menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan, melainkan mendorong agar proses hukum berlangsung cepat, transparan, objektif dan berkeadilan.
“Kami tidak menolak proses hukum, kami menuntut proses hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan. Anak di bawah umur harus dilindungi sepenuhnya oleh negara.”
LPRI juga menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila dalam waktu satu pekan tidak terdapat perkembangan dan jawaban yang dianggap mampu memberikan kepastian kepada keluarga korban dan masyarakat.
“Jika dalam satu pekan ke depan tidak ada kejelasan dan jawaban yang memuaskan, kami tegaskan—kami akan kembali dengan dukungan massa yang lebih besar dan membawa aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi.”
Aksi yang berlangsung di depan Polresta Gowa tersebut berjalan tertib dan aman hingga selesai. Sejumlah personel kepolisian melakukan pengamanan di sekitar lokasi guna memastikan penyampaian aspirasi berlangsung kondusif.
Kini perhatian publik tertuju pada komitmen Polresta Gowa dalam memenuhi tenggat waktu tujuh hari kerja tersebut. Publik menunggu apakah janji evaluasi, transparansi perkembangan penyidikan, dan kepastian hukum dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut benar-benar diwujudkan dalam tindakan konkret.(*411U).
Laporan : Tim Jurnalis.




