![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR — Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 membawa sejumlah perubahan penting dalam penegakan hukum pidana, termasuk dalam memberikan perlindungan terhadap hak pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) mengingatkan agar laporan pidana tidak dijadikan alat untuk menjatuhkan, menekan, atau merugikan pasangan apabila peristiwa yang dilaporkan sebenarnya tidak pernah terjadi.
Humas LBH MRI, Harmoko, menegaskan bahwa hukum harus memberikan perlindungan kepada korban KDRT yang benar-benar mengalami kekerasan. Namun, pada saat yang sama, pihak yang menjadi korban laporan palsu juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Aturan ini bukan menghalangi korban sungguhan untuk melapor. Korban yang benar-benar mengalami KDRT tetap berhak dan dilindungi hukum untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya. Ketentuan pidana ini ditujukan bagi mereka yang secara sadar dan sengaja membuat laporan rekayasa untuk merugikan pihak lain,” tegas Harmoko, Kamis (3/9/2026).
Laporan KDRT Harus Diuji dengan Bukti
Menurut Harmoko, sebuah laporan dugaan KDRT tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Proses hukum tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian melalui alat bukti yang sah, antara lain keterangan saksi, keterangan korban, hasil pemeriksaan medis atau visum apabila relevan, rekaman, dokumen, maupun alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum.
Apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak terjadi atau tidak terdapat cukup dasar untuk melanjutkan perkara, maka proses hukum dapat dihentikan sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Dengan demikian, status seseorang sebagai terlapor tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai pelaku atau orang yang telah terbukti melakukan KDRT.
Prinsip tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi ruang penghukuman sosial sebelum adanya kepastian hukum.
Bagaimana Jika Laporan Ternyata Palsu?
KUHP baru secara tegas mengatur mengenai laporan atau pengaduan palsu.
Pasal 361 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan atau mengadukan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, padahal diketahui tindak pidana tersebut tidak terjadi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Artinya, laporan palsu bukan sekadar persoalan administratif yang selesai ketika laporan dihentikan. Jika unsur pidananya terpenuhi dan dapat dibuktikan, pelapor justru dapat berhadapan dengan proses hukum baru.
Lebih jauh, KUHP baru juga mengatur mengenai pengaduan fitnah.
Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa seseorang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis kepada pejabat berwenang mengenai orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun, penerapan pasal tersebut tentu tidak otomatis hanya karena sebuah laporan KDRT kemudian dihentikan.
Unsur kesengajaan dan pengetahuan bahwa laporan tersebut tidak benar tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Bukan Semua Laporan yang Tidak Terbukti Berarti Laporan Palsu
Di sinilah masyarakat perlu memahami perbedaan penting.
Laporan yang kemudian tidak terbukti atau dihentikan tidak otomatis berarti pelapornya melakukan laporan palsu.
Ada perbedaan antara laporan yang dibuat berdasarkan dugaan atau pengalaman yang diyakini benar oleh pelapor tetapi kemudian tidak cukup bukti secara hukum, dengan laporan yang sejak awal dibuat secara sadar berdasarkan fakta yang diketahui tidak pernah terjadi.
Karena itu, tuduhan balik terhadap pelapor juga tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Setiap pihak tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Delik Aduan dalam Perkara KDRT
Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara KDRT.
Pasal 51 mengatur bahwa tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan. Pasal 52 juga mengatur kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) sebagai delik aduan, sedangkan Pasal 53 mengatur kekerasan seksual tertentu antara suami dan istri sebagai delik aduan.
Karena itu, mekanisme pencabutan pengaduan harus dilihat berdasarkan jenis tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan anggapan bahwa seluruh laporan KDRT dapat dicabut begitu saja.
KUHAP Baru Perkuat Hak Para Pihak
Berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026 juga membawa perubahan dalam sistem hukum acara pidana.
UU tersebut antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas, sekaligus menyempurnakan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta memperkuat mekanisme praperadilan.
Dengan demikian, penanganan perkara pidana tidak semestinya hanya dilihat dari sudut kepentingan pelapor. Hak pihak yang dilaporkan juga harus dijamin sepanjang proses hukum berlangsung.
LBH MRI: Jangan Jadikan Hukum sebagai Senjata Menjatuhkan Pasangan
Harmoko menekankan, persoalan KDRT merupakan perkara serius yang harus ditangani secara tegas apabila memang terjadi.
Namun, hukum juga tidak boleh digunakan sebagai alat untuk merekayasa perkara atau menghancurkan nama baik seseorang.
“Korban KDRT harus dilindungi. Tetapi kalau ada pihak yang dengan sengaja merekayasa laporan dan mengetahui bahwa peristiwa pidana itu tidak pernah terjadi, maka hukum juga memberikan ruang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan korban dan perlindungan terhadap orang yang dituduh menjadi bagian penting dalam menciptakan penegakan hukum yang adil.
Kontrol CELEBES POST
Fenomena laporan KDRT harus ditempatkan secara proporsional.
KDRT bukan persoalan rumah tangga biasa dan korban yang benar-benar mengalami kekerasan wajib mendapatkan perlindungan. Namun, laporan pidana juga bukan instrumen untuk menghukum seseorang tanpa pembuktian.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti kuat bahwa laporan sengaja direkayasa dengan mengetahui peristiwa pidana tersebut tidak pernah terjadi, maka persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana tersendiri.
Karena itu, aparat penegak hukum dituntut bekerja profesional, objektif dan berbasis alat bukti.
Jangan sampai korban KDRT yang sebenarnya justru kehilangan ruang untuk mencari keadilan. Tetapi jangan pula orang yang tidak melakukan kekerasan harus menanggung hukuman sosial dan proses hukum akibat tuduhan yang sengaja direkayasa.
Hukum harus berdiri di tengah—melindungi korban, menghormati hak terlapor, dan menindak setiap bentuk manipulasi hukum yang terbukti dilakukan dengan sengaja.
CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.
