Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemadaman Listrik Bergilir di Makassar Disorot, SPMP Pertanyakan Dampak terhadap UMKM

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T14:20:01Z
Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR — Pemadaman listrik secara bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Makassar dan Sulawesi Selatan dalam beberapa hari terakhir menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Sorotan terhadap kebijakan pemadaman bergilir tersebut salah satunya datang dari Simpul Pergerakan Mahasiswa & Pemuda (SPMP). Organisasi tersebut mempertanyakan sejauh mana PT PLN (Persero) telah memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas usaha.


Ketua Umum SPMP, Andi Baso Makkawaru, menilai kebijakan pemadaman listrik bergilir perlu disertai kajian dan langkah mitigasi yang jelas agar beban akibat gangguan pasokan listrik tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat.


“Kami jelas mempertanyakan apakah PLN sudah mempertimbangkan seluruh dampak dari pemadaman ini. Jangan sampai pemadaman ini hanya menjadi beban bagi masyarakat,” ungkap Andi Baso.

 

Menurutnya, persoalan pemadaman listrik tidak semata-mata berkaitan dengan terhentinya penerangan atau aktivitas rumah tangga. Bagi pelaku UMKM, listrik menjadi salah satu bagian penting dalam menjalankan roda usaha.


Sejumlah jenis usaha, seperti kuliner, laundry, usaha berbasis mesin, perdagangan dengan penyimpanan produk tertentu, hingga usaha yang mengandalkan perangkat elektronik, dapat mengalami gangguan ketika pasokan listrik terhenti.


Karena itu, SPMP turut mempertanyakan langkah PLN dalam memberikan perlindungan atau mekanisme kompensasi terhadap pelanggan yang mengalami kerugian akibat gangguan pasokan listrik, khususnya para pelaku UMKM.


“Kami juga mempertanyakan langkah yang dilakukan PLN terhadap kerugian yang dirasakan oleh para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha UMKM,” tambahnya.

 

SPMP Minta PLN Terbuka


SPMP mendorong PLN Regional Sulawesi Selatan agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai alasan dilakukannya pemadaman bergilir, wilayah yang terdampak, durasi pemadaman, serta langkah yang disiapkan untuk meminimalkan dampak terhadap masyarakat.


Bagi SPMP, keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menerima dampak pemadaman, tetapi juga mengetahui apa penyebabnya, sampai kapan berlangsung, dan langkah apa yang dilakukan PLN untuk mengatasinya.


Terlebih, pelaku UMKM membutuhkan kepastian karena aktivitas usaha mereka berkaitan langsung dengan kontinuitas pasokan listrik.


Ancaman Aksi Jika Tak Ada Kepastian


Andi Baso Makkawaru menegaskan, SPMP akan terus mengawal persoalan tersebut. Bahkan, pihaknya menyatakan kesiapan melakukan aksi unjuk rasa apabila PLN tidak memberikan kepastian mengenai dampak pemadaman listrik dan langkah penanganannya.


“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada kepastian dan penjelasan yang jelas dari pihak PLN, seluruh kader SPMP siap melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.


Sorotan tersebut sekaligus menjadi pertanyaan publik yang perlu dijawab oleh pihak PLN: apakah pemadaman bergilir telah dibarengi dengan perhitungan dampak ekonomi masyarakat, khususnya UMKM, serta apakah tersedia mekanisme penanganan bagi pelanggan yang benar-benar mengalami kerugian?


CELEBES POST memandang persoalan pasokan listrik bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut kepentingan publik. Karena itu, penjelasan resmi dari pihak PLN menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah berlangsungnya pemadaman.


Hingga berita ini diturunkan, pernyataan dalam berita ini merupakan sorotan dan desakan dari SPMP. Pihak PLN tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.



CELEBES POST | Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

×
Berita Terbaru Update