Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Pinolantungan Mengaku Dianiaya Oknum Polisi di Polsek Bolaang Uki, Laporan Masuk ke Polres Bolsel

Rabu, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T07:39:46Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | BOLAANG MONGONDOW SELATAN — Dugaan tindakan kekerasan yang disebut melibatkan seorang anggota kepolisian kembali menjadi perhatian publik. Seorang warga Desa Pinolantungan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Adrian Laleno, mengaku mengalami dugaan penganiayaan saat menghadiri undangan klarifikasi di lingkungan Polsek Bolaang Uki.


Peristiwa yang disebut terjadi ketika Adrian memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Koperasi Bina Karya.


Namun, agenda klarifikasi tersebut menurut pengakuan Adrian justru berubah menjadi pengalaman yang membuat dirinya ketakutan. Ia mengaku mendapat perlakuan fisik dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Bolaang Uki.


Berawal dari Pemeriksaan Tas


Berdasarkan keterangan Adrian yang disampaikan kepada pihak keluarga, saat berada di lingkungan Polsek Bolaang Uki, seorang anggota polisi mendatanginya dan kemudian memeriksa tas miliknya.


Anggota tersebut disebut menanyakan apakah Adrian membawa benda tajam.


Adrian mengaku menjawab bahwa dirinya tidak memiliki alasan membawa benda tajam karena kedatangannya ke Polsek Bolaang Uki adalah untuk memenuhi undangan klarifikasi.


“Saya jawab, buat apa saya membawa barang tajam, sementara saya datang karena diundang untuk klarifikasi,” ujar Adrian sebagaimana keterangannya kepada pihak keluarga.

 

Menurut Adrian, setelah percakapan tersebut terjadi tindakan yang diduga berupa kekerasan fisik.


Ia mengaku tiba-tiba ditendang pada bagian paha hingga merasakan sakit. Tidak berhenti di situ, Adrian juga mengaku tangannya kemudian dipukul oleh anggota polisi tersebut.


Adrian menyebut situasi saat itu membuat dirinya merasa takut. Ia kemudian memilih meninggalkan lokasi dengan berlari keluar dari halaman Polsek Bolaang Uki.


Pertanyaan Publik: Klarifikasi atau Justru Berujung Dugaan Kekerasan?


Peristiwa tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban dari pihak berwenang.


Jika benar terjadi kekerasan sebagaimana pengakuan korban, apa yang menjadi pemicunya dan bagaimana kronologi sebenarnya?


Apakah terdapat saksi yang melihat langsung kejadian tersebut? Apakah terdapat rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi? Dan apakah prosedur pemeriksaan terhadap masyarakat yang datang memenuhi undangan klarifikasi telah dijalankan sebagaimana mestinya?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab melalui pemeriksaan secara objektif, bukan melalui asumsi maupun kesimpulan sepihak.


Sebab, posisi Adrian dalam peristiwa tersebut disebut sebagai warga yang datang memenuhi undangan klarifikasi terkait sebuah laporan. Karena itu, fakta mengenai apa yang terjadi di dalam lingkungan Polsek Bolaang Uki perlu dibuka secara terang berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.


Keluarga Datangi Polsek, Laporan Berlanjut ke Polres


Keluarga Adrian kemudian mendatangi Polsek Bolaang Uki setelah mengetahui dugaan perlakuan yang dialami Adrian.


Menurut keterangan pihak keluarga, mereka mempertanyakan kejadian tersebut kepada pihak yang disebut sebagai terduga pelaku. Namun, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan yang mereka anggap memadai mengenai peristiwa tersebut.


Keluarga akhirnya membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya kepada Polres Bolaang Mongondow Selatan.


Langkah tersebut ditempuh dengan harapan dugaan penganiayaan dapat diperiksa secara profesional dan transparan serta tidak berhenti sebatas persoalan internal.


Keluarga juga meminta agar orang-orang yang berada di lokasi ketika kejadian diduga berlangsung dapat dimintai keterangan.


Bukan Sekadar Pengakuan, Fakta Harus Dibuktikan


Kasus ini kini menjadi ujian bagi proses penanganan laporan ketika pihak yang dilaporkan merupakan anggota institusi penegak hukum.


Publik tentu membutuhkan kepastian: apakah dugaan kekerasan tersebut benar terjadi, siapa yang terlibat, bagaimana kronologinya, dan apakah terdapat pelanggaran terhadap prosedur maupun ketentuan hukum yang berlaku?


Jawaban atas pertanyaan itu semestinya diperoleh melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi, pihak yang disebut terlibat, bukti medis bila ada, rekaman CCTV apabila tersedia, serta bukti-bukti lain yang relevan.


Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak yang dapat merugikan salah satu pihak.


Di sisi lain, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran oleh anggota kepolisian, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana institusi tersebut mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memperoleh pemulihan nama baik dan menyampaikan klarifikasi secara terbuka.


Belum Ada Keterangan Resmi dari Kepolisian


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari Polres Bolaang Mongondow Selatan maupun Polsek Bolaang Uki mengenai dugaan penganiayaan yang disampaikan Adrian Laleno dan keluarganya.


Karena itu, CELEBES POST menegaskan bahwa pemberitaan ini masih menempatkan dugaan tersebut sebagai klaim dari korban dan pihak keluarga, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.


Redaksi juga membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Polsek Bolaang Uki, Polres Bolaang Mongondow Selatan, maupun anggota kepolisian yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.


Kini publik menunggu satu hal: pemeriksaan yang transparan untuk menjawab apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan Polsek Bolaang Uki.



CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

(Amin Laiya)

×
Berita Terbaru Update