Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

6.700 M² DI MANGGALA DIKLAIM AHLI WARIS, RIWAYAT FASUM PERUMNAS ANTANG 1988 JADI SOROTAN

Sabtu, 03 Oktober 2026 | Oktober 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-03T06:19:57Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


MAKASSAR, CELEBES POST — Sebidang tanah yang disebut memiliki luas sekitar 6.700 meter persegi di Jalan Manggala 1 No.69, RW 07, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, menjadi perhatian setelah muncul klaim kepemilikan yang mencantumkan nama Ahli Waris Kawali Bin Pasang.


Persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati dengan memisahkan fakta yang telah didukung dokumen atau dokumentasi dari informasi yang masih dalam proses konfirmasi.


FAKTA YANG TELAH TERDOKUMENTASI


1. Terdapat plang yang mencantumkan klaim Ahli Waris Kawali Bin Pasang


Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, pada 13 Agustus 2026 terdapat plang di lokasi yang mencantumkan tulisan:


“Milik Ahli Waris Kawali Bin Pasang.”


Fakta yang dapat dipastikan dari dokumentasi tersebut adalah keberadaan plang dengan tulisan tersebut.


Namun, keberadaan plang tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atau status hukum tanah.


Dasar hukum klaim tersebut masih harus dilihat dari dokumen pertanahan yang mendasarinya.


2. Pemkot memiliki dokumen mengenai penyerahan fasum/fasos Perumnas Antang


Dalam Laporan Hasil Penelitian Pemerintah Kota Makassar mengenai penyerahan fasum/fasos, tercatat adanya penyerahan prasarana dan fasilitas umum/fasilitas sosial Perum Perumnas Antang kepada Pemerintah Kota Makassar pada 26 Maret 1988.


Dokumen tersebut mencatat antara lain:


Jalan: 121.284 m²

Saluran: 4.500 m²

Fasilitas sosial: 53.239 m²


Keberadaan dokumen penyerahan tersebut merupakan fakta dokumenter.


Namun, dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa bidang sekitar 6.700 m² di Jalan Manggala 1 No.69 adalah objek yang sama.


Hubungan antara kedua objek tersebut masih membutuhkan pencocokan.


3. Pemkot pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi aset di kawasan Manggala


Publikasi resmi JDIH Kota Makassar mencatat bahwa pada 29 Juni 2026 Pemerintah Kota Makassar menggelar rapat terkait verifikasi dan klarifikasi tanah serta pengamanan aset fasum dan fasos di Perum Pemda Manggala.


Publikasi tersebut menyebut keterlibatan sejumlah unsur pemerintah dan masyarakat, antara lain BPKAD, Dinas Pertanahan, Dinas Penataan Ruang, Kecamatan Manggala, Kelurahan Manggala, RT/RW serta tokoh masyarakat.


Agenda tersebut berkaitan dengan klarifikasi dan pengamanan legalitas aset fasum/fasos, termasuk sinkronisasi data dari instansi terkait dengan informasi masyarakat.


Fakta yang dapat disampaikan adalah bahwa verifikasi dan pengamanan aset fasum/fasos di kawasan tersebut pernah menjadi agenda pemerintah.


Namun, publikasi itu tidak menyatakan bahwa bidang sekitar 6.700 m² di Jalan Manggala 1 No.69 merupakan objek yang sama.


INFORMASI SEMENTARA / MASIH DALAM KONFIRMASI


1. Luas bidang sekitar 6.700 m²


Angka sekitar 6.700 m² merupakan informasi yang diterima redaksi mengenai bidang yang menjadi objek persoalan.


Angka tersebut belum diposisikan sebagai luas definitif sebelum dicocokkan dengan dokumen pertanahan, data ukur atau dokumen resmi lainnya.


2. Aktivitas pemagaran dan pembangunan


Redaksi menerima informasi mengenai adanya aktivitas pemagaran dan pembangunan di sekitar area yang disebut sebagai bidang tersebut.


Informasi ini masih memerlukan konfirmasi mengenai:


siapa yang melakukan kegiatan;


dasar penguasaan atau izin kegiatan;


batas bidang yang dikerjakan;


status tanah yang menjadi lokasi kegiatan.


Karena itu, aktivitas tersebut belum dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.


3. Informasi mengenai mediasi 15 September 2026


Redaksi menerima informasi mengenai adanya mediasi pada 15 September 2026 yang berkaitan dengan persoalan tersebut.


Informasi ini masih menunggu konfirmasi serta dokumen pendukung dari pihak-pihak yang terlibat.


4. Surat Lurah Manggala tanggal 29 September 2026


Redaksi menerima informasi mengenai surat Lurah Manggala kepada Perum Perumnas tertanggal 29 September 2026 Nomor 073/MGL/IX/2026.


Sebelum dokumen tersebut diperiksa secara langsung dan dikonfirmasi kepada pihak penerbit maupun pihak yang dituju, informasi mengenai isi dan implikasi surat tersebut belum ditempatkan sebagai fakta terverifikasi.


5. Dugaan keterkaitan dengan aset Pemkot


Redaksi menerima informasi bahwa bidang sekitar 6.700 m² tersebut berkaitan dengan aset Pemerintah Kota Makassar.


Informasi tersebut belum cukup untuk menyatakan status aset.


Status tersebut perlu dibuktikan melalui data register aset, dokumen dasar pencatatan, data pertanahan, dokumen penguasaan serta pencocokan dengan kondisi fisik bidang di lapangan.


6. Data pertanahan dan HPL


Redaksi memperoleh informasi mengenai adanya data administrasi pertanahan dan data fisik bidang yang disebut telah menjadi bahan pencocokan.


Informasi mengenai HPL juga masih perlu diperiksa untuk memastikan nomor, pemegang hak, luas, lokasi, batas dan hubungan hukumnya dengan bidang yang dipersoalkan.


TITIK YANG BELUM TERJAWAB


Dari pemisahan fakta dan informasi sementara tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang belum dapat dijawab hanya berdasarkan dokumen yang saat ini tersedia.


Pertama


Apakah bidang sekitar 6.700 m² di Jalan Manggala 1 No.69 merupakan objek yang sama dengan bidang yang tercakup dalam dokumen penyerahan fasum/fasos Perumnas Antang pada 26 Maret 1988?


Kesamaan wilayah atau riwayat kawasan tidak cukup untuk menjawab pertanyaan tersebut.


Diperlukan pencocokan berdasarkan site plan, dokumen serah terima, luas, batas, titik koordinat, data ukur dan kondisi fisik di lapangan.


Kedua


Apakah bidang tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar?


Jika tercatat, perlu dijelaskan:

nomor register aset;

luas yang tercatat;

dasar pencatatan;

dokumen sumber;

lokasi dan batas bidang;


hubungan antara pencatatan aset dengan data pertanahan.


Ketiga


Apa dasar klaim Ahli Waris Kawali Bin Pasang?


Dokumen yang perlu diperiksa antara lain:


alas hak;

sertifikat apabila ada;

riwayat perolehan;

riwayat peralihan;

surat keterangan waris;

luas dan batas bidang;


serta dokumen lain yang menjadi dasar klaim.


Keempat


Apakah data administrasi aset, data pertanahan dan kondisi fisik lapangan menunjuk objek yang sama?


Ini merupakan titik penting karena satu bidang tanah harus dapat diidentifikasi secara konsisten melalui lokasi, luas, batas dan dokumen hukumnya.


LIMA PERTANYAAN KONTROL CELEBES POST


Untuk memperoleh kejelasan dari pihak-pihak terkait, CELEBES POST mengajukan pertanyaan:


1. BPKAD Kota Makassar:


Apakah bidang sekitar 6.700 m² tersebut tercatat sebagai aset Pemkot? Jika iya, apa nomor register dan dasar pencatatannya?


2. Dinas Pertanahan Kota Makassar:


Bagaimana status bidang tersebut berdasarkan data pertanahan dan apakah telah dilakukan pencocokan dengan data fisik di lapangan?


3. Perum Perumnas:


Apakah bidang tersebut termasuk dalam objek yang diserahkan kepada Pemkot pada 26 Maret 1988? Jika iya, dokumen dan site plan mana yang menunjukkan objek tersebut?


4. Pihak Ahli Waris Kawali Bin Pasang:


Apa dokumen yang menjadi dasar klaim dan apakah dokumen tersebut menunjuk bidang dengan luas serta batas yang sama?


5. Pemerintah Kelurahan/Kecamatan:


Apa dasar informasi mengenai status bidang tersebut dan apakah terdapat dokumen atau proses administrasi yang berkaitan dengan objek yang dipersoalkan?


DOKUMEN HARUS BERBICARA


Pada tahap ini, CELEBES POST tidak menyimpulkan telah terjadi perampasan aset, penguasaan ilegal ataupun tindak pidana.


Demikian pula, keberadaan plang tidak dapat diperlakukan sebagai bukti kepemilikan, sementara keberadaan dokumen penyerahan fasum/fasos tahun 1988 belum membuktikan bahwa bidang 6.700 m² tersebut merupakan objek yang sama.


Yang telah terdokumentasi adalah:


Pertama, terdapat plang yang mencantumkan klaim Ahli Waris Kawali Bin Pasang.


Kedua, terdapat dokumen Pemkot mengenai penyerahan fasum/fasos Perumnas Antang pada 26 Maret 1988.


Ketiga, terdapat publikasi resmi mengenai agenda verifikasi dan pengamanan aset fasum/fasos di kawasan Manggala pada 29 Juni 2026.


Sementara itu, sejumlah informasi mengenai luas definitif bidang, aktivitas pemagaran dan pembangunan, mediasi 15 September 2026, surat tanggal 29 September 2026, status aset Pemkot, serta data HPL masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.


Karena itu, persoalan utama bukan sekadar siapa yang memasang plang atau siapa yang mengklaim tanah tersebut.


Pertanyaan utamanya adalah:


Dokumen mana yang menunjuk objek tanah yang sama?

Apakah luas, batas dan lokasi fisiknya benar-benar berkesesuaian?

Apa dasar klaim ahli waris?

Apa dasar pencatatan apabila bidang tersebut merupakan aset Pemkot?


Dan pada akhirnya:


Bagaimana status bidang tersebut menurut dokumen pertanahan yang sah?


CELEBES POST membuka ruang klarifikasi bagi Ahli Waris Kawali Bin Pasang, Pemerintah Kota Makassar, BPKAD, Dinas Pertanahan, Perum Perumnas, Kantor Pertanahan/BPN serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan dokumen dan keterangan yang dapat memperjelas status objek tersebut.


Sebab dalam sengketa atau perbedaan klaim pertanahan, dokumen harus dapat menunjuk objek yang sama secara jelas—luas, batas, lokasi dan dasar haknya.


SATU BIDANG, DUA KLAIM, DOKUMEN HARUS BERBICARA.


Sumber: Laporan Hasil Penelitian Pemerintah Kota Makassar mengenai penyerahan fasum/fasos; publikasi resmi JDIH Kota Makassar terkait verifikasi dan pengamanan aset fasum/fasos di Perum Pemda Manggala; serta dokumentasi dan informasi yang diterima redaksi CELEBES POST, dengan sebagian informasi masih dalam proses konfirmasi.



CELEBES POST
Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

×
Berita Terbaru Update