![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
MAKASSAR, CELEBES POST — Sebidang tanah seluas sekitar 6.700 meter persegi di Jalan Manggala 1 No. 69, RW 07, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, kini menjadi titik perhatian. Di atas bidang tanah tersebut berdiri dua versi yang belum menemukan titik terang: klaim ahli waris Kawali Bin Pasang dan informasi bahwa objek yang sama disebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.
Di lapangan, sebuah plang bertuliskan “Milik Ahli Waris Kawali Bin Pasang 6700 M²” disebut terpasang sejak 13 Agustus 2026.
Pada saat yang sama, muncul informasi mengenai aktivitas pemagaran, penembokan hingga pembagian bidang di area yang dipersoalkan.
Dua fakta tersebut membuat pertanyaan mendasar tidak lagi bisa dihindari:
Siapa sebenarnya yang memiliki dasar hak atas tanah tersebut?
Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat memasang plang, siapa yang paling keras menyatakan klaim, ataupun siapa yang lebih dahulu menguasai fisik tanah.
Jawabannya harus berdiri di atas dokumen, riwayat tanah, batas bidang, dasar perolehan hak, serta hasil verifikasi instansi pertanahan yang berwenang.
PLANG AHLI WARIS TERPASANG, STATUS TANAH JUSTRU MENJADI PERTANYAAN
Pemasangan plang yang mengatasnamakan ahli waris Kawali Bin Pasang menjadi penanda bahwa terdapat pihak yang menyatakan memiliki hak atas bidang tanah tersebut.
Namun, klaim tersebut tentu membutuhkan pembuktian.
Begitu pula sebaliknya.
Apabila Pemerintah Kota Makassar menyatakan bidang tersebut merupakan aset daerah, maka pemerintah juga harus dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan penguasaan aset tersebut.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar siapa yang mengklaim.
Persoalannya adalah apa alas haknya, bagaimana riwayatnya, dan apakah objek yang diklaim oleh ahli waris benar-benar identik dengan objek yang tercatat sebagai aset pemerintah.
Ini yang harus dibuktikan.
BPKAD DISEBUT CATAT SEBAGAI ASET PEMKOT
Informasi yang diterima CELEBES POST menyebutkan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar telah menyatakan lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.
Riwayat yang disebut berkaitan dengan objek tersebut mengarah pada penyerahan dari Perum Perumnas kepada Pemerintah Kota Makassar pada 26 Maret 1988, dengan rujukan HPL 01/Antang atau HPL 20001/Manggala.
Selain itu, terdapat pula rujukan terhadap Gambar Situasi Nomor 6 Tahun 1985.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi sangat penting.
Bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan untuk menjawab satu pertanyaan pokok:
Apakah bidang tanah yang saat ini diklaim ahli waris seluas sekitar 6.700 meter persegi memang merupakan bidang yang sama dengan aset yang disebut tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar?
Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan pencocokan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.
KLAIM AHLI WARIS TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Di sisi lain, klaim Ahli Waris Kawali Bin Pasang juga tidak seharusnya berhenti hanya karena terdapat informasi mengenai pencatatan aset pemerintah.
Jika ahli waris memiliki dokumen yang menjadi dasar klaim—baik berupa riwayat tanah, kohir, IPEDA atau bukti pembayaran pajak pada masa tertentu, surat ukur, alas hak, maupun dokumen pendukung lainnya—maka dokumen tersebut patut diperiksa dan diverifikasi secara objektif oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Sebab, keadilan tidak lahir dari sebuah pernyataan sepihak.
Keadilan lahir ketika seluruh dokumen diperiksa, seluruh pihak didengar, batas objek dicocokkan, dan dasar hak diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, apabila ahli waris merasa memiliki hak atas tanah tersebut, mereka juga berhak memperoleh ruang yang layak untuk menunjukkan dasar klaimnya.
Pada saat yang sama, pemerintah memiliki hak untuk mempertahankan aset daerah apabila memang dapat dibuktikan secara hukum.
Keduanya harus diuji pada meja yang sama: meja hukum dan pembuktian.
LURAH MANGGALA SUDAH MEDIASI, SURAT KE PERUMNAS JADI LANGKAH PENTING
Persoalan ini disebut tidak lagi hanya menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.
Pada 15 September 2026, Pemerintah Kelurahan Manggala disebut telah melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait.
Selanjutnya, Lurah Manggala juga disebut melayangkan surat kepada Perum Perumnas Sulsel melalui Surat Nomor 073/MGL/IX/2026 tanggal 29 September 2026.
Surat tersebut pada pokoknya meminta penjelasan dan pembukaan data terkait HPL, termasuk dokumen yang menjadi dasar status lahan.
Langkah tersebut menjadi penting karena Perumnas disebut memiliki keterkaitan dengan riwayat penguasaan atau penyerahan tanah yang kini dipersoalkan.
Namun, mediasi tingkat kelurahan tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hak atas tanah.
Diperlukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi teknis oleh instansi yang berwenang.
JANGAN BIARKAN LURAH BERDIRI SENDIRIAN DI TENGAH POLEMIK
Di sinilah perhatian CELEBES POST diarahkan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Persoalan tanah seluas sekitar 6.700 meter persegi bukan perkara kecil, terlebih jika objek tersebut benar tercatat sebagai aset daerah dan berada di kawasan permukiman masyarakat.
Lurah dapat menjadi pintu mediasi dan fasilitasi.
Namun, kepastian mengenai status hak, batas bidang, dasar perolehan dan pencatatan aset membutuhkan keterlibatan perangkat daerah serta instansi pertanahan yang memiliki kewenangan.
Maka, publik patut mengetahui:
Apakah Pemkot Makassar telah melakukan pengecekan fisik terhadap bidang tersebut?
Apakah batas bidang dalam dokumen aset telah dicocokkan dengan kondisi di lapangan?
Apa dasar pencatatan tanah tersebut sebagai aset daerah?
Apa dokumen penyerahan dari Perumnas kepada Pemkot?
Apakah HPL yang disebut dalam dokumen benar mencakup bidang yang saat ini dipersoalkan?
Apakah Gambar Situasi Nomor 6 Tahun 1985 telah dicocokkan dengan kondisi objek saat ini?
Dan bagaimana pemerintah memeriksa dokumen yang menjadi dasar klaim ahli waris Kawali Bin Pasang?
Pertanyaan tersebut bukan tudingan.
Ini adalah pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban resmi.
AKTIVITAS PEMBANGUNAN JUGA MEMBUTUHKAN KEJELASAN
Informasi mengenai pemagaran, penembokan dan pembagian bidang di lokasi juga perlu mendapat perhatian.
Jika benar aktivitas tersebut berlangsung pada objek yang masih diperselisihkan status haknya, maka pihak yang melakukan kegiatan perlu menjelaskan dasar penguasaan dan dasar hukumnya.
Namun demikian, CELEBES POST tidak menempatkan aktivitas tersebut sebagai bukti otomatis bahwa telah terjadi pelanggaran.
Status tersebut tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, dokumen, izin yang relevan, serta pemeriksaan dari instansi berwenang.
Prinsip yang sama berlaku bagi semua pihak.
Jangan sampai dugaan berubah menjadi tuduhan sebelum bukti diperiksa.
PERTANYAAN TERBESAR: ASET PEMKOT ATAU TANAH YANG DIKLAIM AHLI WARIS?
Polemik ini pada akhirnya bermuara pada satu kebutuhan yang sama:
kepastian hukum.
Jika Pemkot Makassar memiliki dasar hak dan dokumen yang menunjukkan bahwa bidang tersebut merupakan aset daerah, maka dokumen itu perlu dijelaskan dan diverifikasi.
Sebaliknya, apabila ahli waris Kawali Bin Pasang memiliki bukti yang menunjukkan adanya hak atau riwayat penguasaan atas bidang tersebut, maka bukti itu juga harus diperiksa tanpa mengabaikannya.
Tidak boleh ada pihak yang dianggap benar hanya karena membawa dokumen lama.
Namun tidak pula boleh ada pihak yang dianggap kehilangan hak hanya karena pemerintah mencatat sebuah bidang sebagai aset.
Pencatatan aset harus memiliki dasar. Klaim ahli waris juga harus memiliki dasar. Keduanya harus diuji.
AHLI WARIS BERHAK MENDAPATKAN KEADILAN, PEMKOT BERHAK MELINDUNGI ASET
Dalam persoalan seperti ini, posisi pemerintah seharusnya bukan sekadar mempertahankan klaim administratif.
Pemerintah memiliki kewajiban memastikan aset daerah terlindungi.
Tetapi pada saat yang sama, ketika muncul klaim dari masyarakat atau ahli waris yang menyatakan memiliki hak atas objek tersebut, klaim itu juga harus mendapatkan pemeriksaan yang objektif dan terbuka sesuai mekanisme hukum.
Jika kemudian hasil pemeriksaan menunjukkan klaim ahli waris memiliki dasar hukum, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan.
Jika sebaliknya dokumen menunjukkan bidang tersebut memang merupakan aset pemerintah, maka status tersebut juga harus ditegaskan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang lebih dahulu menguasai tanah.
Keadilan harus berpijak pada bukti dan hukum.
JANGAN SAMPAI 6.700 M² MENJADI SUMBER KONFLIK BARU
CELEBES POST memandang persoalan ini harus diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Jangan sampai perbedaan klaim antara ahli waris, pemerintah maupun pihak lain yang berkepentingan berubah menjadi pertentangan horizontal.
Pemerintah Kota Makassar perlu mengambil langkah konkret berupa verifikasi dokumen, pengecekan batas bidang, pengukuran apabila diperlukan, pencocokan data aset dengan data pertanahan, serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Perum Perumnas juga perlu memberikan penjelasan mengenai dokumen historis yang berkaitan dengan objek tersebut apabila memang berada dalam penguasaannya atau arsipnya.
Dan ahli waris pun perlu membuka dokumen yang menjadi dasar klaimnya agar dapat diuji secara objektif.
CELEBES POST: BUKTI HARUS BERBICARA
Polemik tanah 6.700 meter persegi di RW 07 Manggala belum semestinya dipaksa berakhir dengan kesimpulan sepihak.
Masih ada dokumen yang harus dibuka.
Masih ada batas bidang yang harus dicocokkan.
Masih ada riwayat tanah yang harus ditelusuri.
Dan masih ada keterangan para pihak yang harus didengar.
Di sinilah negara harus hadir.
Bukan sekadar melalui pernyataan.
Tetapi melalui dokumen yang terbuka, pemeriksaan yang objektif, proses yang transparan, dan keputusan berdasarkan hukum.
Sebab ketika menyangkut tanah, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang lahan.
Ada hak, sejarah, kepentingan masyarakat, aset negara/daerah, dan rasa keadilan yang harus dijaga.
Tugas pers bukan menjadi hakim.
Tugas pers adalah mengungkap pertanyaan, meminta penjelasan, menguji informasi, dan memberi ruang kepada semua pihak untuk berbicara.
Dan pada akhirnya:
BUKTI YANG MENENTUKAN.
CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat
Catatan Redaksi: CELEBES POST membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Makassar, BPKAD Kota Makassar, Pemerintah Kelurahan Manggala, Perum Perumnas, Ahli Waris Kawali Bin Pasang, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan status, riwayat, penguasaan dan penggunaan tanah tersebut.


