Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akta Kelahiran Anak Viral Disorot, Makmur Desak Dukcapil Morowali Bertindak

Kamis, 29 Oktober 2026 | Oktober 29, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T04:33:18Z



Celebespost, Makassar Sulsel, - Pemerhati perempuan dan anak sekaligus Direktur Yayasan Pabbata Ummi Lino (Yapta-UL), Makmur Payabo, menyoroti persoalan identitas dan dokumen kependudukan dalam kasus pengasuhan anak perempuan yang viral di media sosial dan telah dimediasi di Polda Sulawesi Selatan pada 26 Oktober 2026.


Makmur menilai, penanganan kasus perlindungan anak tidak boleh berhenti pada kesepakatan damai antarpihak. Kejelasan identitas anak, asal-usul keluarga, status pengasuhan, serta keabsahan dokumen kependudukan harus dipastikan agar hak anak tetap terlindungi. Kamis, 29/10/2026.


Sorotan tersebut menguat setelah ditemukan dokumen akta kelahiran yang mencantumkan nama Rusna sebagai ibu dari anak yang dalam keterangan mediasi disebut bukan anak kandungnya.


Menurut Makmur, persoalan ini membutuhkan pemeriksaan serius dari instansi berwenang, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Morowali sebagai instansi yang berkaitan dengan dokumen tersebut.


TEMUAN AKTA KELAHIRAN: NAMA RUSNA TERCANTUM SEBAGAI IBU


Berdasarkan dokumen akta kelahiran yang diperlihatkan kepada pihak terkait, tercantum Akta Kelahiran Nomor 7206-LU-07072025-0016 atas nama Aleeya Dzakira Irsam.


Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa anak perempuan itu lahir di Kabupaten Morowali pada 10 Mei 2025, dengan nama ayah Irsam Syahid, MS dan nama ibu Rusna.


Pencantuman nama tersebut menjadi perhatian karena dalam mediasi di Polda Sulsel, berdasarkan keterangan yang disampaikan Om Jupe, Rusna mengakui bahwa anak yang diasuhnya bukan anak kandungnya.


Menurut keterangan yang sama, Rusna menjelaskan bahwa pembuatan akta kelahiran tersebut berkaitan dengan kebutuhan administrasi BPJS Kesehatan ketika anak sedang sakit.


Keterangan itu perlu diklarifikasi dan dicocokkan dengan dokumen resmi, termasuk dasar permohonan penerbitan akta, dokumen yang digunakan, serta keterangan yang disampaikan saat pencatatan kelahiran dilakukan.


Perbedaan informasi mengenai identitas anak dan orang tua dalam dokumen kependudukan menjadi persoalan penting yang perlu ditelusuri. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan fakta oleh instansi yang berwenang.


MAK MUR DESAK DUKCAPIL MOROWALI SEGERA BERTINDAK


Menanggapi temuan tersebut, Makmur Payabo meminta Dukcapil Kabupaten Morowali segera melakukan pemeriksaan terhadap akta kelahiran dan Kartu Keluarga yang berkaitan dengan identitas anak tersebut.


Ia berharap dokumen yang dipersoalkan dapat dinonaktifkan atau dibatalkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut.


Menurut Makmur, pemeriksaan dan penyelesaian administrasi kependudukan sebaiknya dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pengangkatan anak yang disepakati dalam mediasi di Polda Sulsel dilanjutkan.


Langkah ini dinilai penting agar proses pengangkatan anak tidak menimbulkan persoalan baru dan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Dokumen kependudukan yang dipersoalkan harus segera diperiksa. Apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan, Dukcapil harus menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum proses adopsi dilanjutkan,” demikian pokok desakan Makmur.


Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan hak anak, melainkan untuk memastikan anak memperoleh identitas yang benar dan perlindungan hukum yang memadai.


Penonaktifan atau pembatalan dokumen tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan tekanan publik. Tindakan tersebut harus melalui pemeriksaan dan prosedur yang sah, dengan memperhatikan kewenangan instansi penerbit serta ketentuan administrasi kependudukan.


IDENTITAS DAN ASAL-USUL ANAK TIDAK BOLEH DIABAIKAN


Makmur mengingatkan bahwa akta kelahiran dan Kartu Keluarga bukan sekadar dokumen administratif. Keduanya berhubungan dengan identitas hukum anak dan akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk pendidikan serta kesehatan.


Ia menilai, proses pengangkatan anak harus dijalankan secara tertib dan tidak boleh mengabaikan fakta mengenai asal-usul anak.


Pengangkatan anak di Indonesia antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pelaksanaannya harus mengikuti prosedur hukum dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.


Karena itu, kesepakatan damai dalam mediasi tidak dengan sendirinya menggantikan seluruh persyaratan dan prosedur pengangkatan anak.


Makmur meminta agar persoalan identitas dan dokumen kelahiran diselesaikan secara transparan, sehingga status pengasuhan anak dapat memperoleh kepastian hukum.


FAKTA MEDIASI: PENYERAHAN ANAK DAN UANG RP4 JUTA JUGA DIPERSOALKAN


Dalam mediasi di Polda Sulsel pada 26 Oktober 2026, sejumlah keterangan lain turut menjadi perhatian.


Berdasarkan keterangan Ipa selaku ibu kandung, anak tersebut lahir pada 2 Mei 2025. Setelah melahirkan, Ipa mengalami masalah kesehatan dan harus menjalani pengobatan di Makassar. Dalam kondisi itu, anaknya dititipkan sementara kepada pihak lain.


Ipa menyatakan dirinya tidak pernah menjual anaknya kepada Rusna. Keluarga juga mempersoalkan pemberian uang Rp4 juta yang, menurut keterangan mereka, diberikan Rika kepada Ipa sebelum anak diserahkan kepada Rusna.


Selain itu, Ipa mengaku pernah menandatangani surat, tetapi tidak memahami seluruh isi dokumen tersebut. Menurut keterangan keluarga, surat itu diperlihatkan kepada penyidik, tetapi tidak ditunjukkan kepada Ipa maupun keluarganya saat mediasi.


Sementara itu, suami Rusna membantah bahwa istrinya yang membawa anak tersebut dari keluarga Ipa. Ia menyatakan bahwa Rika yang membawa anak itu dan kemudian menyerahkannya kepada Rusna.


Perbedaan keterangan tersebut perlu diperiksa secara objektif. Keberadaan uang maupun surat yang dipersoalkan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada bukti, isi dokumen, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.


PERLINDUNGAN ANAK DINILAI MENGALAMI KEMUNDURAN


Dalam tanggapannya tertanggal 28 Oktober 2026, Makmur juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi gerakan perlindungan perempuan dan anak.


Ia menilai, penanganan kasus di lapangan terkadang belum berjalan seiring dengan kemajuan regulasi. Sejumlah perkara berisiko dianggap selesai setelah melalui proses formal atau kesepakatan antarpihak, sementara pemulihan psikologis, pendampingan jangka panjang, dan kepastian masa depan anak belum sepenuhnya terjamin.


Makmur menyoroti perlunya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Dukcapil, dan lembaga pendamping anak.


Ia juga mendorong pengawasan berbasis masyarakat, integrasi layanan hukum dan psikososial, serta peningkatan transparansi penanganan kasus tanpa mengabaikan kerahasiaan identitas anak.


Menurutnya, anak-anak yang menghadapi persoalan pengasuhan dan identitas membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar penyelesaian administratif.


DUKCAPIL DAN PIHAK TERKAIT PERLU MEMBERIKAN KEJELASAN


Temuan akta kelahiran yang mencantumkan nama Rusna sebagai ibu menjadi salah satu persoalan yang perlu memperoleh penjelasan resmi.


Dukcapil Kabupaten Morowali diharapkan memeriksa dasar penerbitan akta kelahiran Nomor 7206-LU-07072025-0016 dan dokumen kependudukan terkait, termasuk kesesuaian data serta prosedur yang digunakan ketika dokumen diterbitkan.


Klarifikasi dari instansi penerbit penting untuk memastikan apakah dokumen tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum atau membutuhkan perbaikan melalui prosedur yang berlaku.


Di sisi lain, seluruh pihak yang terlibat perlu memastikan bahwa setiap langkah terkait pengasuhan maupun pengangkatan anak tidak merugikan hak anak atas identitas dan perlindungan hukum.


Bagi Makmur Payabo, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang mengasuh anak, melainkan tentang bagaimana negara memastikan identitas, asal-usul, dan masa depan anak tetap terlindungi.


Kesepakatan damai patut dihormati, tetapi kejelasan dokumen dan pemenuhan prosedur hukum tetap perlu dipastikan. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar utama setiap keputusan.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




Laporan : Tim Sorot Sulsel (*Restu).

Sumber: Makmur Payabo

Jabatan: Pemerhati Perempuan dan Anak serta Direktur Yayasan Pabbata Ummi Lino (Yapta-UL) 

×
Berita Terbaru Update