![]() |
| Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2026) |
CELEBES POST | MAKASSAR, CELEBES POST — Aksi tawuran yang diduga dipicu dendam lama kembali memakan korban. Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) mengalami luka serius setelah terkena anak panah busur di bagian perut bawah saat melintas di kawasan Kota Makassar. Polisi bergerak cepat dan mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat, empat di antaranya masih berusia di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2026).
Peristiwa yang mengakibatkan korban terluka itu terjadi pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 02.00 WITA, di kawasan Jalan Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Insiden ini menjadi perhatian karena korban disebut bukan bagian dari kelompok yang hendak tawuran, melainkan warga yang sedang melintas dan ternyata merupakan anggota TNI AU.
KORBAN MELINTAS, BERUJUNG SERANGAN BUSUR
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, sebelum kejadian, korban dalam perjalanan pulang setelah beraktivitas di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan kampus Bosowa, korban diduga dihadang sekelompok pemuda yang disebut hendak terlibat tawuran. Kelompok tersebut membawa sejumlah senjata, termasuk busur dan anak panah.
Dalam situasi itu, korban kemudian terkena anak panah busur yang mengenai bagian perut bawah, mendekati area selangkangan.
“Korban merupakan anggota TNI AU yang kebetulan melintas di wilayah tersebut. Dia mengalami luka di bagian perut yang sudah mendekati ke arah selangkangan,” kata Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin malam.
Akibat luka yang dialami, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Hasanuddin untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, korban dipindahkan ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dody Sardjoto.
![]() | ||
| Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2026) |
TUJUH ORANG DIAMANKAN, EMPAT MASIH DI BAWAH UMUR
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, jajaran Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan hingga mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan.
Mereka masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).
Dari ketujuh orang tersebut, empat di antaranya masih berusia di bawah umur. Kondisi ini menambah perhatian terhadap persoalan tawuran remaja dan penggunaan senjata berbahaya di ruang publik.
Arya mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku berada di lokasi untuk melakukan tawuran. Orang yang diduga melepaskan anak panah ke arah korban juga disebut telah mengakui perbuatannya.
“Dari tujuh orang ini, mereka mengaku berada di tempat itu untuk melaksanakan tawuran. Yang membusur juga sudah mengaku melakukan pembusuran terhadap korban,” ungkap Arya.
Meski demikian, pengakuan dalam pemeriksaan awal tetap menjadi bagian dari proses hukum. Peran masing-masing orang yang diamankan perlu dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
DIDUGA DIPICU DENDAM TAWURAN SEBELUMNYA
Polisi menduga aksi penyerangan tersebut dipicu dendam akibat tawuran yang terjadi sebelumnya. Kelompok pemuda itu diduga mencari kelompok lawan sebelum insiden pembusuran terhadap korban terjadi.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita satu anak panah busur dan satu ketapel yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Selain itu, Arya menyampaikan bahwa polisi turut mengamankan dua orang dewasa yang diduga memiliki keterlibatan dalam pembuatan busur.
Dari pengembangan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa senjata tajam, enam anak panah busur, satu gerinda, mata gerinda, serta dua ikat tali rafia yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Penyitaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa, asal-usul senjata, serta dugaan keterlibatan setiap pihak.
POLISI TERAPKAN SEJUMLAH PASAL KUHP
Kapolrestabes Makassar menyebut para terduga pelaku dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disebut diterapkan meliputi Pasal 262 ayat (2), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara; Pasal 472 huruf a dan b, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara; serta Pasal 307 terkait senjata tajam, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut merupakan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian. Ketentuan hukum yang akhirnya diterapkan terhadap masing-masing orang tetap bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian unsur tindak pidana, dan proses hukum selanjutnya.
Khusus terhadap empat orang yang masih di bawah umur, penanganan perkara perlu memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TAWURAN BUKAN SEKADAR SOAL KELOMPOK, KESELAMATAN PUBLIK JADI TARUHAN
Kasus ini kembali menyoroti bahaya tawuran yang menggunakan senjata berbahaya di jalan umum. Perselisihan antarkelompok yang semestinya dapat dicegah berpotensi berubah menjadi tindak kekerasan yang mengancam siapa saja, termasuk orang yang tidak terlibat dalam konflik.
Dugaan bahwa korban hanya melintas saat kelompok pemuda bersiap tawuran menjadi aspek penting dalam pengungkapan perkara ini. Jalan umum semestinya menjadi ruang aman bagi masyarakat, bukan tempat pelampiasan dendam maupun ajang penggunaan senjata.
Di sisi lain, keterlibatan sejumlah remaja yang masih di bawah umur juga menegaskan pentingnya pencegahan yang melibatkan keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, serta aparat penegak hukum. Penindakan terhadap dugaan tindak pidana perlu berjalan beriringan dengan upaya mencegah kejadian serupa terulang.
Polisi kini memiliki tugas untuk menuntaskan penyidikan, memperjelas peran setiap orang yang diamankan, serta mengungkap keterkaitan barang bukti tambahan dengan insiden pembusuran tersebut.
PENEGASAN REDAKSI
CELEBES POST menempatkan peristiwa ini sebagai persoalan serius menyangkut keamanan masyarakat dan penegakan hukum. Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Orang-orang yang diamankan dalam perkara ini berstatus terduga pelaku sampai kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Publik juga perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan kondisi korban, hasil penyidikan lanjutan, serta proses hukum terhadap para terduga pelaku, termasuk mereka yang masih di bawah umur.
Sebab, satu anak panah yang dilepaskan di tengah tawuran bukan hanya dapat melukai seseorang, tetapi juga mengancam keselamatan siapa pun yang berada di lokasi. Dendam antarkelompok tidak boleh menjadi alasan untuk mempertaruhkan nyawa orang lain.
DDL | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

