![]() |
| Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Alim Bahri Usman, S.E., didampingi Dantim Opsnal BRIGPOL Suwandi dan tim, |
CELEBES POST | MAKASSAR — Upaya mengungkap kasus penikaman yang merenggut nyawa Alam, 23 tahun, di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, memasuki babak penting. Kamaruddin Dg. Bundu telah resmi berstatus tersangka setelah diamankan Unit Opsnal Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan. Sementara itu, seorang pria bernama Heri yang disebut dalam rangkaian kejadian tersebut masih dalam pencarian polisi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Andi Patturungan, Timbuseng, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate. Polisi turut mengamankan sebilah badik dan satu rekaman kamera pengawas atau CCTV sebagai barang bukti dalam penanganan perkara.
Perkembangan ini mendapat apresiasi dari pemerhati hukum dan perlindungan perempuan dan anak, M. Yusri Maliang, S.H. Ia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Tamalate, khususnya Kanit Reskrim AKP Alim Bahri Usman, S.E., bersama personel yang terlibat dalam upaya pengungkapan kasus tersebut.
Apresiasi itu diberikan atas langkah kepolisian menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan, mengamankan tersangka, serta mengembangkan pencarian barang bukti. Meski demikian, proses hukum masih harus berjalan hingga seluruh rangkaian kejadian dan peran pihak-pihak yang terlibat terungkap secara terang.
Alam meninggal dunia, orang tua menjadi pelapor
Perkara ini bermula dari peristiwa penikaman di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang mengakibatkan Alam meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan laporan kepolisian, perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/483/X/2026/RESTABES MKS/SEK TAMALATE, tertanggal 11 Oktober 2026. Orang tua Alam tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Kepergian Alam menjadi inti dari perkara yang kini ditangani penyidik. Di balik proses penyidikan, keluarga korban tentu membutuhkan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka, sekaligus kepastian bahwa perkara ditangani sesuai ketentuan hukum.
![]() |
| Kamaruddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka |
![]() |
| Barang Bukti diamankan |
Kamaruddin diamankan, badik ditemukan
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, Unit Opsnal Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hasil penyelidikan mengarah ke Jalan Andi Patturungan, Timbuseng, Kelurahan Barombong. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Alim Bahri Usman, S.E., didampingi Dantim Opsnal BRIGPOL Suwandi dan tim, kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Kamaruddin Dg. Bundu.
Dalam pengembangan setelah penangkapan, polisi mengamankan sebilah badik. Petugas juga mencatat satu rekaman CCTV sebagai barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Kamaruddin selanjutnya dibawa ke Polsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan konfirmasi yang diberikan untuk penyusunan berita ini, Kamaruddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka mengaku menikam korban
Dalam keterangan hasil interogasi yang tercantum pada laporan kepolisian, Kamaruddin mengakui telah melakukan penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan Alam meninggal dunia.
Ia menerangkan bahwa dirinya menikam korban satu kali di bagian dada menggunakan badik. Menurut keterangan dalam laporan tersebut, luka yang dialami korban menyebabkan kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia.
Pengakuan itu menjadi bagian dari materi penyidikan. Pembuktian perkara tetap harus mengacu pada alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, pemeriksaan barang bukti, rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan medis yang relevan.
Perselisihan disebut bermula saat berpapasan
Menurut keterangan tersangka kepada polisi, kejadian bermula ketika ia bersama keponakannya, Heri, melintas dan berpapasan dengan Alam beserta rekan-rekannya di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Tanjung Merdeka.
Kamaruddin mengaku diteriaki dan diminta berhenti oleh Alam bersama rekan-rekannya. Ia bersama Heri kemudian memilih melanjutkan perjalanan.
Setelah tiba di Jalan Gunung Rinjani, keduanya singgah di sebuah warung untuk membeli minuman. Tidak lama kemudian, Alam bersama dua rekannya disebut mendatangi mereka.
Pertemuan tersebut berujung pada perselisihan yang kemudian berkembang menjadi perkelahian. Kamaruddin mengaku merasa akan dipukul, lalu terlibat perkelahian bersama Heri dan Alam.
Dalam situasi tersebut, menurut pengakuannya, ia mengeluarkan badik dan sempat mengancam Alam. Ia kemudian mengaku menikam korban satu kali di bagian dada.
Kronologi ini bersumber dari keterangan tersangka sebagaimana dicantumkan dalam laporan kepolisian. Keterangan tersebut tetap perlu dicocokkan dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya agar keseluruhan peristiwa dapat terungkap secara objektif.
Heri masih dalam pencarian
Meski Kamaruddin telah resmi berstatus tersangka, penanganan perkara belum sepenuhnya selesai. Berdasarkan informasi kepolisian yang diberikan, Heri masih dalam pencarian Unit Opsnal Reskrim Polsek Tamalate.
Keberadaan Heri dinilai penting untuk didalami penyidik guna memperoleh keterangan tambahan dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam rangkaian kejadian tersebut.
Penentuan tanggung jawab hukum setiap orang harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi pihak yang belum diputus bersalah oleh pengadilan.
M. Yusri Maliang, S.H. apresiasi Polsek Tamalate
Pemerhati hukum dan perlindungan perempuan dan anak, M. Yusri Maliang, S.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Tamalate, khususnya Kanit Reskrim AKP Alim Bahri Usman, S.E., beserta seluruh personel yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
![]() |
| M. Yusri Maliang, S.H. Bersama Danramil Tamalate |
Menurutnya, langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka patut mendapat penghargaan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengungkapan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Apresiasi tersebut juga menjadi dorongan agar penyidik terus bekerja secara profesional, cermat, dan transparan dalam menuntaskan perkara, termasuk mengungkap keberadaan Heri yang masih dicari.
Bagi keluarga Alam, perkembangan penanganan perkara ini diharapkan menjadi jalan menuju kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Penanganan yang tuntas bukan hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga pembuktian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apresiasi harus berjalan bersama pengawalan
Penangkapan dan penetapan tersangka merupakan perkembangan penting dalam penanganan kasus yang merenggut nyawa Alam. Langkah tersebut patut dicatat, tetapi pengungkapan perkara tetap harus dilanjutkan hingga seluruh fakta teruji.
Penyidik masih perlu menuntaskan pencarian Heri, mendalami keterangan saksi, serta memastikan barang bukti dan rekaman CCTV diperiksa sesuai prosedur. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga penting agar keluarga korban dan masyarakat memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
CELEBES POST memandang apresiasi terhadap kinerja kepolisian tidak bertentangan dengan fungsi kontrol pers. Sebaliknya, penghargaan terhadap langkah yang telah dilakukan dapat berjalan beriringan dengan pengawasan agar proses hukum tetap profesional, transparan, dan berkeadilan.
Apresiasi untuk langkah yang telah dilakukan, pengawalan sampai perkara tuntas. Itulah prinsip yang perlu dijaga dalam setiap penanganan perkara yang menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.
Setiap dugaan harus dibuktikan, setiap keterangan perlu diuji, dan setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil. Sementara itu, keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan melalui proses penegakan hukum yang berjalan sesuai aturan.
eKARCA | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.



