CELEBES POST | MAKASSAR, SULSEL — Perkembangan penanganan laporan dugaan penerobosan rumah milik Mansyur di Jalan Pampang Raya 1 Nomor 11, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, mulai mengarah pada tahapan penyelidikan lanjutan.
Satreskrim Polrestabes Makassar melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 26 Oktober 2026 menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan penyelidik. Salah satu agenda berikutnya adalah meminta keterangan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar yang melaksanakan proses lelang atas objek yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tidak hanya itu, penyelidik juga merencanakan gelar perkara setelah tahapan pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Perkembangan ini menjadi perhatian karena laporan Mansyur tidak hanya mempersoalkan dugaan masuk ke rumah tanpa hak, tetapi juga bersinggungan dengan persoalan objek yang memiliki keterkaitan dengan proses lelang.
NK DISEBUT SEBAGAI PIHAK YANG DILAPORKAN
Dalam perkara ini, nama NK tercantum sebagai pihak yang dilaporkan oleh Mansyur.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, status sebagai pihak yang dilaporkan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum.
SEJUMLAH PIHAK TELAH DIMINTAI KETERANGAN
Berdasarkan surat Satreskrim Polrestabes Makassar Nomor B/3509-A.1.1/X/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 26 Oktober 2026, penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak.
Mereka adalah pelapor Mansyur, JP, RR selaku Ketua RT setempat, AZH, dari pihak Bank BRI AY, AR, serta NK.
Selain meminta keterangan, penyelidik juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurai kronologi, menelusuri dokumen pendukung, serta memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.
KETERANGAN KPKNL MENJADI AGENDA PENYELIDIKAN BERIKUTNYA
Salah satu poin penting dalam surat perkembangan penyelidikan adalah rencana meminta keterangan kepada pihak KPKNL Makassar selaku pihak yang melaksanakan lelang atas objek terkait.
Keterangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai proses lelang, dokumen yang mendasarinya, serta tahapan pelaksanaan lelang yang berkaitan dengan objek yang dipersoalkan.
Setelah langkah tersebut, penyelidik berencana melaksanakan gelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan dan menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, proses penanganan laporan ini masih berada pada tahap penyelidikan, belum merupakan penetapan tersangka maupun kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
BERMULA DARI PERISTIWA 13 SEPTEMBER 2026
Dalam surat pemberitahuan perkembangan sebelumnya tertanggal 22 September 2026, Polrestabes Makassar menyebut laporan Mansyur berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 06.00 WITA, di Jalan Pampang Raya 1 Nomor 11, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Dalam laporan yang disampaikan, Mansyur mempersoalkan dugaan masuknya seseorang ke dalam rumah tanpa hak serta tindakan yang disebut mengakibatkan isi rumah berantakan.
Laporan tersebut tercatat dalam dua surat perkembangan kepolisian dengan nomor LP/2328/IX/2026 dan LP/B/2338/IX/2026. Kedua pencantuman nomor tersebut telah dikonfirmasi sebagai benar.
WARTAWAN CELEBES POST LAKUKAN KONFIRMASI
Untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan, wartawan CELEBES POST telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pejabat yang dihubungi dari jajaran Jatanras.
Dalam komunikasi tersebut, pihak kepolisian memberikan penjelasan singkat bahwa laporan Mansyur sudah ditangani di Polrestabes Makassar oleh penyelidik Fadli dan prosesnya telah berjalan.
Keterangan tersebut sejalan dengan surat resmi pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Makassar.
HAK JAWAB DIBERIKAN, PROSES HUKUM DITUNGGU
CELEBES POST telah memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, pihak yang dilaporkan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses lelang.
Pemberian ruang hak jawab merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan pemberitaan agar setiap pihak memiliki kesempatan menyampaikan keterangan dan sudut pandangnya.
Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan penyelidik, khususnya permintaan keterangan kepada KPKNL Makassar dan pelaksanaan gelar perkara.
Mansyur berharap laporannya mendapatkan penanganan yang profesional serta memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Pada akhirnya, proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tidak memihak. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, sementara setiap pihak tetap harus dihormati hak-hak hukumnya.
CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga diperoleh kejelasan resmi dari aparat penegak hukum.
MDS | CELEBES POST | Pewarta Penyambung Lidah Rakyat
