Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KASUS KEMATIAN HR alias AN DI KAJANG DISOROT: TUJUH PERSONEL DIPERIKSA PROPAM, TIGA DITEMPATKAN DI PATSUS

Senin, 19 Oktober 2026 | Oktober 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T13:33:44Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post Kabupaten Bulukumba 


CELEBES POST | BULUKUMBA, SULSEL — Kematian HR alias AN di wilayah hukum Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan menyatakan berkomitmen mengusut perkara tersebut hingga tuntas, baik melalui proses penyidikan pidana maupun pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.


Penanganan perkara ini kini berjalan melalui dua jalur. Di satu sisi, penyidik berupaya mengungkap penyebab dan rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban. Di sisi lain, Propam memeriksa sejumlah personel Polsek Kajang untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran etik terkait peristiwa tersebut.


Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjawab pertanyaan publik: apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana peristiwa itu berlangsung, dan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun kode etik yang harus dipertanggungjawabkan?


Dokumentasi kontributor Celebes Post Kabupaten Bone 


PENYIDIK TELUSURI FAKTA, AUTOPSI JADI BAGIAN PENTING


Dalam proses penyidikan pidana, kepolisian telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melaksanakan autopsi terhadap korban.


Penyidik juga akan memaksimalkan pengumpulan alat bukti untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa secara utuh. Koordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait hasil autopsi menjadi salah satu langkah yang akan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.


Selanjutnya, gelar perkara akan dilaksanakan sesuai kebutuhan penyidikan guna mengevaluasi perkembangan penanganan kasus dan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.


Dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang, setiap keterangan, hasil pemeriksaan, dan bukti yang relevan perlu diuji secara cermat. Kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun ada tidaknya tindak pidana harus bertumpu pada hasil penyidikan, bukan dugaan atau penilaian sepihak.


TUJUH PERSONEL DIPERIKSA, TIGA JALANI PATSUS


Selain penyidikan pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh personel Polsek Kajang. Dari jumlah tersebut, tiga personel yang bertugas jaga saat peristiwa terjadi telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.


Pemeriksaan terhadap personel tersebut juga dikoordinasikan dengan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan. Koordinasi ini dimaksudkan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Penempatan khusus terhadap tiga personel tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan. Langkah itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran pidana ataupun etik.


Karena itu, perkembangan pemeriksaan Propam perlu dikawal secara objektif. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, sementara setiap personel yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memperoleh proses yang adil sesuai aturan.


KAPOLRES TEGASKAN TIDAK ADA TOLERANSI TERHADAP PELANGGARAN TERBUKTI


Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan terbuka sesuai ketentuan hukum.


“Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Kapolres.


Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Apabila anggota terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan oleh anggota,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menegaskan sikap institusi terhadap dugaan pelanggaran oleh anggotanya. Namun, pembuktian tetap menjadi penentu untuk memastikan bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan.


TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS JADI UJIAN


Polres Bulukumba memastikan proses penanganan perkara akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, serta prinsip praduga tak bersalah.


Penanganan melalui jalur pidana dan etik menjadi dua aspek yang perlu dicermati secara terpisah, meskipun keduanya berkaitan dengan peristiwa yang sama. Hasil penyidikan pidana diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana, sedangkan pemeriksaan Propam berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik oleh personel Polri.


Bagi masyarakat, komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, perkembangan penanganan yang disampaikan secara proporsional, serta tindak lanjut yang sesuai dengan hasil pemeriksaan.


Sejumlah hal masih menunggu kejelasan, termasuk hasil autopsi yang akan dikoordinasikan dengan Rumah Sakit Bhayangkara dan perkembangan pemeriksaan terhadap personel yang telah dimintai keterangan. Informasi tersebut penting untuk membantu menjelaskan perkara berdasarkan fakta yang terverifikasi.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan kasus ini bukan semata-mata pernyataan komitmen, melainkan kemampuan penyidik mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai hukum.


CELEBES POST menegaskan: dalam perkara yang menyangkut nyawa manusia, kebenaran harus diungkap melalui bukti, proses yang transparan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terbukti, tetapi tidak boleh pula ada dugaan pelanggaran yang diabaikan tanpa pemeriksaan yang semestinya.



DDL | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

×
Berita Terbaru Update