CELEBES POST | PANYABUNGAN — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membawa misi besar untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat. Namun, ketika sebuah kendaraan yang disebut sebagai armada operasional program tersebut diduga mengisi Pertalite di SPBU, pertanyaan tentang kepatuhan terhadap aturan penggunaan bahan bakar pun mencuat.
Sebuah minibus berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nomor polisi BK 8767 CJ diduga mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU kawasan Gunung Tua–Mompang Julu, Jalan Lintas Sumatera, pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 11.02 WIB.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, kejadian itu terekam dalam dokumentasi visual. Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang penumpang disebut mengaku berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Malintang. Sementara itu, pengemudi kendaraan tersebut meminta identitas wartawan.
Dokumentasi tersebut menjadi titik awal munculnya sorotan terhadap penggunaan kendaraan operasional program MBG. Meski demikian, identitas kendaraan dan peristiwa pengisian BBM masih perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk melalui konfirmasi kepada pengelola SPPG, BGN, dan pihak SPBU.
Aktivis MP4 Bereaksi: Penggunaan BBM Harus Transparan
Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Arief Azka Batubara, menilai dugaan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Ia meminta agar penggunaan kendaraan dan anggaran operasional program MBG diawasi secara transparan.
Arief, yang disebut sebagai mantan aktivis HMI UIN Sumatera Utara, berpendapat bahwa kendaraan operasional program pemerintah semestinya mematuhi ketentuan penggunaan BBM yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas yang diperuntukkan bagi kelompok konsumen tertentu apabila memang tidak memenuhi persyaratan.
“Ini bukan sekadar masalah salah isi bensin, ini adalah mentalitas koruptif oknum. Bagaimana mungkin program nasional yang didanai triliunan rupiah uang negara, mobil operasionalnya masih tega merampas hak subsidi masyarakat miskin di Mandailing Natal,” tegas Arief, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepada pers.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian aktivis terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Hingga kini, belum ada hasil pemeriksaan yang membuktikan bahwa pengisian tersebut merupakan pelanggaran atau dilakukan dengan sengaja untuk menyalahgunakan fasilitas negara.
VIDEO DOKUMENTASI KONTRIBUTOR MEDIA CELEBES POST :
Desak Kepala SPPG Diperiksa, Pengawasan BGN Diminta Diperketat
Arief mendesak pimpinan BGN agar memanggil dan memeriksa Kepala SPPG Malintang serta pengemudi kendaraan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi tujuan perjalanan, status kendaraan, dan alasan penggunaan Pertalite.
Ia juga meminta agar BGN mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan pakta integritas. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Arief berharap sanksi dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, ia meminta pengawasan penggunaan sistem digitalisasi dan QR Code untuk pembelian BBM diperketat agar mekanisme pengendalian penyaluran bahan bakar berjalan sesuai peruntukannya.
Desakan tersebut menempatkan persoalan ini bukan semata-mata pada jenis BBM yang diisi, tetapi juga pada pentingnya prosedur operasional yang jelas, pengawasan internal, dan akuntabilitas penggunaan kendaraan dalam program pemerintah.
Regulasi BBM Perlu Diperiksa, Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
Dalam keterangannya, Arief mengaitkan dugaan tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengatur pengelompokan dan ketentuan distribusi BBM. Namun, penerapan aturan terhadap kendaraan tertentu perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan, status kendaraan, serta kebijakan operasional yang berlaku. Karena itu, klaim bahwa setiap kendaraan operasional pemerintah otomatis dilarang membeli Pertalite perlu dikonfirmasi berdasarkan aturan yang secara spesifik mengaturnya.
Sementara itu, Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 mengatur sanksi atas kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga migas yang dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan. Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah terdapat dalam Pasal 55. Penerapan pasal pidana tidak dapat disimpulkan hanya dari dokumentasi pengisian BBM; unsur pelanggaran dan fakta hukumnya harus terlebih dahulu diperiksa.
Kejelasan mengenai jenis BBM, ketentuan pengguna, dan status kendaraan menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada dugaan maupun pernyataan sepihak.
BGN dan Pengelola SPPG Malintang Ditunggu Klarifikasinya
Hingga berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pengelola SPPG Malintang dan perwakilan resmi BGN wilayah Sumatera Utara belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pengisian Pertalite tersebut.
Penjelasan mereka diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan: apakah kendaraan BK 8767 CJ benar merupakan armada operasional SPPG Malintang, apakah pengisian dilakukan untuk kepentingan tugas, apa ketentuan BBM yang berlaku bagi kendaraan tersebut, dan apakah ada prosedur internal yang diduga dilanggar.
CELEBES POST membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola SPPG Malintang, BGN, pengemudi, serta pihak SPBU agar seluruh fakta dapat disampaikan secara berimbang.
Sebab, program yang membawa kepentingan gizi masyarakat membutuhkan pengawasan yang sama kuatnya dengan pelaksanaan di lapangan. Jika dugaan pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai aturan. Jika tidak terbukti, penjelasan yang transparan juga penting agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tudingan yang belum terverifikasi.
CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat
Penulis: Magrifatulloh

