Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PEMDA LUWU DISOROT, TAMBANG ILEGAL DIPERTANYAKAN: BAYU PURNOMO INGATKAN ANCAMAN DISTRUST PUBLIK

Selasa, 20 Oktober 2026 | Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T05:23:46Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post (Bayu Purnomo)


CELEBES POST | LUWU —  Kepercayaan publik tidak runtuh dalam sehari. Ia terkikis ketika kerusakan lingkungan terus dikeluhkan, aktivitas tambang ilegal dipertanyakan, sementara tindakan nyata pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai belum menjawab kegelisahan masyarakat. Inilah kritik keras yang disuarakan Bayu Purnomo, tokoh pemuda Tana Luwu, terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan menindak aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.


Bagi Bayu, persoalan tambang ilegal di Kabupaten Luwu bukan sekadar urusan pelanggaran aturan. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut keselamatan lingkungan, kepastian penegakan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


Ia menilai, penertiban yang dilakukan tanpa hasil berkelanjutan hanya akan memunculkan kesan bahwa tindakan pemerintah sebatas formalitas. Sementara itu, pertanyaan mendasar tetap menggantung: sejauh mana aktivitas pertambangan yang diduga ilegal benar-benar diawasi dan ditindak sesuai ketentuan hukum?


Aktivitas Tambang Dipertanyakan, Ketegasan Pemerintah Diuji


Bayu menyoroti dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu. Menurutnya, keberadaan alat berat dan kegiatan pengerukan di kawasan sungai maupun perbukitan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.


Ia juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang dipersoalkan masyarakat tersebut dinilai belum mendapatkan penanganan yang memberikan kepastian.


“Bagaimana mungkin aktivitas pertambangan yang diduga ilegal terus menjadi perhatian masyarakat, tetapi ketegasan penanganannya masih dipertanyakan? Pemerintah dan aparat harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” demikian inti kritik yang disampaikan Bayu.


Ia menyebut jarak sejumlah lokasi yang dipersoalkan relatif dekat dengan pusat pemerintahan Kabupaten Luwu. Kondisi tersebut, menurutnya, semestinya memudahkan koordinasi pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.


Namun, tudingan mengenai pembiaran tidak boleh berhenti sebagai polemik. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai lokasi yang telah diperiksa, hasil pengawasan, status perizinan, serta langkah penindakan yang sudah dilakukan.


Sebab, publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut benar-benar melanggar ketentuan, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan bagaimana proses penegakan hukum dijalankan.


Dugaan Pembiaran Memantik Kecurigaan, Transparansi Jadi Kunci


Kritik Bayu juga mengarah pada munculnya kecurigaan di tengah masyarakat terhadap belum tuntasnya persoalan pertambangan yang dipersoalkan.


Ia mempertanyakan apakah ada faktor tertentu yang membuat penanganan aktivitas tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.


Namun, dugaan mengenai adanya setoran atau kepentingan di balik aktivitas tambang harus ditempatkan secara proporsional. Tanpa bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, tudingan semacam itu belum dapat dinyatakan sebagai fakta.


Justru di sinilah pentingnya transparansi. Aparat penegak hukum perlu menjelaskan hasil pemeriksaan dan tindakan yang telah dilakukan, sementara pemerintah daerah harus memastikan pengawasan berjalan sesuai kewenangan.


Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.


Penegakan hukum tidak boleh hanya terlihat ketika sorotan publik menguat, lalu kehilangan ketegasannya ketika perhatian masyarakat mereda.


Ancaman Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Dianggap Remeh


Di luar persoalan hukum, Bayu mengingatkan potensi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan.


Pengerukan sungai, perubahan bentang alam, dan pembukaan kawasan perbukitan tanpa pengelolaan yang memadai berpotensi meningkatkan kerentanan lingkungan. Bergantung pada kondisi lokasi dan karakteristik kegiatannya, dampak tersebut dapat mencakup sedimentasi, penurunan kualitas air, erosi, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor.


Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penertiban sesaat. Pengawasan lapangan, pemeriksaan dokumen perizinan, evaluasi dampak lingkungan, dan pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan harus menjadi bagian dari penanganan yang terukur.


Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menanggung risiko lingkungan tanpa memperoleh informasi yang jelas mengenai langkah pencegahan yang telah disiapkan pemerintah.


Bagi Bayu, keselamatan ruang hidup warga harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun yang berpotensi merugikan masyarakat luas.


PT Masmindo Dwi Area Ikut Disorot, Manfaat bagi Warga Dipertanyakan


Sorotan Bayu juga menyentuh keberadaan PT Masmindo Dwi Area, perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan di Kabupaten Luwu.


Ia menilai pemerintah daerah perlu lebih terbuka dalam menjelaskan sejauh mana kehadiran investasi tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, terutama dari sisi kesempatan kerja, penguatan ekonomi warga, kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta pembangunan di wilayah sekitar kegiatan pertambangan.


Menurut Bayu, besarnya aktivitas investasi semestinya dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai geliat industri terlihat nyata, tetapi warga di sekitar wilayah kegiatan justru masih menghadapi keterbatasan ekonomi dan persoalan ruang hidup.


Pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar seberapa besar investasi yang masuk, melainkan sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.


Berapa banyak tenaga kerja lokal yang terserap? Bagaimana kontribusi perusahaan terhadap perekonomian daerah? Apa program pemberdayaan masyarakat yang telah dijalankan, dan bagaimana hasilnya diukur?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab menggunakan data yang terbuka dan dapat diverifikasi.


Meski demikian, kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun evaluasi atas manfaat investasi tidak serta-merta membuktikan adanya keberpihakan yang melanggar hukum. Penilaian tersebut membutuhkan data, indikator yang jelas, dan pemeriksaan terhadap kebijakan serta pelaksanaannya.


Kemiskinan Luwu Menjadi Pekerjaan Rumah


Persoalan kesejahteraan menjadi bagian lain dari kritik Bayu. Ia menilai janji pembangunan dan masuknya investasi harus diuji melalui perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.


Data kemiskinan, tingkat pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan daerah, dan penyerapan tenaga kerja lokal merupakan sejumlah indikator penting untuk menilai apakah pembangunan telah memberikan manfaat secara merata.


Bayu merujuk pada kondisi kemiskinan Kabupaten Luwu yang menurutnya masih memprihatinkan, bahkan disebut menempati posisi ketiga daerah termiskin di Sulawesi Selatan dan posisi pertama di kawasan Luwu Raya.


Peringkat tersebut perlu dicocokkan dengan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk tahun rujukan, indikator yang digunakan, serta perbandingan antarwilayah. Tanpa pemeriksaan tersebut, klaim peringkat tidak dapat diperlakukan sebagai fakta statistik yang telah terverifikasi.


Namun, substansi kritiknya tetap relevan: pemerintah perlu menunjukkan secara terukur apakah pembangunan dan investasi telah berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari nilai investasi atau aktivitas industri. Ukuran akhirnya juga terletak pada perubahan yang dirasakan warga.


Pemda dan Aparat Diminta Membuka Fakta


Di tengah berbagai pertanyaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu dan aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang jelas, terukur, dan dapat diuji publik.


Ada sejumlah hal mendasar yang patut dijawab: bagaimana status perizinan lokasi tambang yang dipersoalkan, tindakan apa yang telah dilakukan, apakah ditemukan pelanggaran, bagaimana pengawasan terhadap dampak lingkungan dijalankan, serta apa hasil evaluasi manfaat investasi bagi masyarakat.


Apabila penertiban telah dilakukan, masyarakat berhak mengetahui hasilnya. Jika kegiatan masih berlangsung, pemerintah perlu menjelaskan status hukumnya dan langkah lanjutan yang akan ditempuh sesuai kewenangan.


Pada saat yang sama, perusahaan yang ikut menjadi sorotan juga perlu memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan mengenai kontribusi ekonomi, penyerapan tenaga kerja, pelaksanaan kewajiban lingkungan, dan program pemberdayaan masyarakat.


Keterbukaan semua pihak menjadi penting agar kritik publik tidak berhenti sebagai adu pernyataan, melainkan menghasilkan jawaban dan perbaikan yang dapat diukur.


CELEBES POST memandang bahwa persoalan ini perlu ditempatkan sebagai agenda pengawasan publik yang serius. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan, sementara kewajiban pemerintah untuk menjelaskan kebijakan dan kinerjanya tidak boleh diabaikan.


Distrust Publik: Ketika Kepercayaan Mulai Menjauh


Pada akhirnya, peringatan Bayu Purnomo bukan semata-mata mengenai tambang ilegal atau investasi pertambangan. Ia juga menyangkut hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang seharusnya dibangun melalui kejujuran, keterbukaan, dan tindakan nyata.


Ketika keluhan warga berulang kali disampaikan tetapi jawaban yang memadai tak kunjung diperoleh, kepercayaan dapat terkikis. Ketika penertiban diumumkan tanpa penjelasan mengenai hasilnya, publik bisa mempertanyakan kesungguhan pemerintah. Dan ketika janji kesejahteraan tidak disertai indikator yang dapat diuji, masyarakat berpotensi semakin meragukan pesan pembangunan yang disampaikan.


Bayu mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat melahirkan distrust atau ketidakpercayaan publik.


Pesannya tegas: pemerintah tidak cukup meminta masyarakat untuk percaya. Kepercayaan harus dibangun melalui bukti, konsistensi kebijakan, penegakan hukum yang adil, serta keberanian membuka fakta yang sebenarnya.


Jika pemerintah merasa telah bekerja sesuai aturan, penjelasan terbuka merupakan kesempatan untuk menunjukkan hasilnya. Namun, jika ditemukan kekurangan atau pelanggaran, evaluasi dan tindakan korektif harus dilakukan.


Sebab, kepercayaan publik tidak bisa dipulihkan hanya melalui pernyataan resmi atau kegiatan seremonial. Ia membutuhkan bukti yang bisa dilihat dan dirasakan masyarakat.


Bagi masyarakat Luwu, yang dibutuhkan bukan sekadar janji bahwa keadaan akan membaik, melainkan kepastian bahwa lingkungan dilindungi, hukum ditegakkan, dan pembangunan benar-benar menghadirkan kesejahteraan.


Bayu Purnomo, tokoh pemuda Tana Luwu, mengingatkan bahwa ketika pemerintah kelak meminta dukungan dan empati masyarakat, kepercayaan yang telah tergerus tidak serta-merta kembali. Tanpa keterbukaan dan tindakan nyata, setiap pernyataan pemerintah berisiko berhadapan dengan keraguan publik.


Pada titik itulah, distrust menjadi peringatan yang tidak boleh diabaikan: ketika kepercayaan rakyat melemah, yang dipertaruhkan bukan hanya citra pemerintah, tetapi juga legitimasi moral kepemimpinan di mata masyarakat.



MR | CELEBES POST 

×
Berita Terbaru Update