Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

“SAYA MAMPU, AYAH…!” REZKY DIPULANGKAN IPDN, DOKUMEN MEDIS JADI SOROTAN, SELISIH 1.057 PRAJA MENUNGGU JAWABAN

Sabtu, 31 Oktober 2026 | Oktober 31, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T11:43:41Z
Muh. Rezky Putra Anugrah sebelumnya telah melewati tahapan seleksi calon praja IPDN hingga dinyatakan lolos pantukhir


CELEBES POST | MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — “Saya mampu, Ayah. Kenapa Rektor keluarkan saya?”


Kalimat itu bukan sekadar ungkapan kekecewaan. Di baliknya tersimpan perjuangan seorang anak yang harus menerima kenyataan pahit setelah cita-citanya menjadi bagian dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terhenti secara mendadak.


Muh. Rezky Putra Anugrah, calon praja asal Sulawesi Selatan yang sebelumnya dinyatakan lolos tahapan akhir seleksi atau pantukhir, harus meninggalkan kampus setelah mengalami gangguan kesehatan berupa dehidrasi ketika menjalani pendidikan dasar.


Namun, persoalan ini kini berkembang menjadi pertanyaan serius bagi keluarga.


Dua dokumen penting yang diperoleh keluarga dan diperlihatkan kepada redaksi CELEBES POST memperlihatkan hasil laboratorium RS Bhayangkara TK II Sartika Asih Bandung tertanggal 13 Oktober 2025 dan surat resmi IPDN tertanggal 15 Oktober 2025 tentang pemulangan Rezky.


Surat IPDN menyebut keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan ulang kesehatan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri).


Pertanyaannya, apa sebenarnya temuan medis yang menyebabkan Rezky dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan? Apakah keluarga telah memperoleh penjelasan secara terperinci? Dan mengapa tidak ada kesempatan evaluasi lanjutan yang dapat dipertimbangkan?


Di tengah pertanyaan tersebut, muncul pula persoalan lain mengenai perbedaan jumlah calon praja hingga pelantikan yang disebut mencapai 1.057 orang.


DARI LOLOS PANTUKHIR HINGGA HARUS MENINGGALKAN KAMPUS


Muh. Rezky Putra Anugrah sebelumnya telah melewati tahapan seleksi calon praja IPDN hingga dinyatakan lolos pantukhir.


Perjalanan pendidikannya kemudian mengalami hambatan ketika memasuki hari kedelapan Diksamendispra. Rezky mengalami gangguan kesehatan berupa dehidrasi dan harus mendapatkan perawatan medis selama tiga hari di RS Bhayangkara TK II Sartika Asih, Bandung.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, pemeriksaan laboratorium dilakukan pada 13 Oktober 2025 oleh dr. Windi Yuliarini, Sp.PD.


Setelah menjalani perawatan, Rezky disebut telah mengalami perbaikan kondisi dan kembali ke lingkungan kampus pada 14 Oktober 2025 dengan harapan dapat melanjutkan pendidikan.


Namun, sehari setelahnya, harapan tersebut berubah menjadi keputusan pemulangan.


DOKUMEN PERTAMA: HASIL LABORATORIUM RS BHAYANGKARA 13 OKTOBER 2025


Dokumen pertama merupakan hasil laboratorium Instalasi Laboratorium RS Bhayangkara TK II Sartika Asih Bandung atas nama Muh. Rezky Putra Anugrah.


Dalam lembar pemeriksaan tersebut tercatat:


  • Kreatinin: 1,2 mg/dL.

  • Nilai rujukan kreatinin: 0,3–1,5 mg/dL.

  • Ureum: 58 mg/dL.

  • Nilai rujukan ureum: 20–40 mg/dL.


Berdasarkan dokumen itu, hasil kreatinin berada dalam rentang nilai rujukan yang tercantum, sedangkan ureum berada di atas rentang rujukan.


Hasil laboratorium ini menjadi bagian dari rekam pemeriksaan medis Rezky yang perlu dibaca secara utuh bersama catatan dokter, kondisi klinis, dan hasil pemeriksaan lainnya.


Keluarga mempertanyakan bagaimana hasil pemeriksaan tersebut dipertimbangkan dalam proses evaluasi kesehatan sebelum keputusan pemulangan ditetapkan.


Perlu ditegaskan bahwa hasil dua parameter laboratorium tersebut tidak dapat berdiri sendiri untuk menentukan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi seluruh persyaratan kesehatan IPDN.


Namun, dokumen tersebut penting untuk memperoleh penjelasan medis yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.


DOKUMEN KEDUA: SURAT PEMULANGAN RESMI IPDN TERTANGGAL 15 OKTOBER 2025


Dokumen kedua merupakan surat resmi Institut Pemerintahan Dalam Negeri dengan perihal Pemulangan Calon Praja.


Surat tertanggal 15 Oktober 2025 tersebut ditujukan kepada orang tua calon praja Muh. Rezky Putra Anugrah.


Dalam surat itu, IPDN menyebut keputusan pemulangan didasarkan pada:


  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.5-5715 Tahun 2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pengukuhan Calon Praja Menjadi Praja Pratama Angkatan XXXVI IPDN Tahun Akademik 2025/2026.

  2. Hasil pemeriksaan ulang kesehatan oleh Pusdokkes Polri.

  3. Surat Pusdokkes Polri Nomor R/451/X/KES.3.1/2025/Pusdokkes tanggal 14 Oktober 2025 tentang Hasil Pemeriksaan Kesehatan Ulang Calon Praja IPDN.


Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Muh. Rezky Putra Anugrah asal pendaftaran Provinsi Sulawesi Selatan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk melanjutkan pendidikan di IPDN dan dinyatakan tidak lulus Diksarmendispra IPDN Tahun 2025.


Surat pemulangan tersebut ditandatangani Rektor IPDN, Dr. Halilul Khairi, M.Si.


Tembusan surat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kapusdokkes Polri, Gubernur Sulawesi Selatan, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.


Hasil pemeriksaan laboratorium atas nama Muh. Rezky Putra Anugrah, dengan nilai kreatinin 1,2 mg/dL dan ureum 58 mg/dL.


Surat IPDN Nomor 800.1.2.5/877/IPDN, tertanggal 15 Oktober 2025, perihal Pemulangan Calon Praja, ditandatangani Rektor IPDN Dr. Halilul Khairi, M.Si.


PERTANYAAN UTAMA: DI MANA HASIL PEMERIKSAAN ULANG PUSDOKKES POLRI?


Inilah bagian yang membutuhkan keterbukaan lebih lanjut.


Surat IPDN secara jelas menyebut hasil pemeriksaan ulang Pusdokkes Polri tanggal 14 Oktober 2025 sebagai dasar penetapan bahwa Rezky tidak memenuhi syarat kesehatan.


Namun, dokumen yang saat ini diperlihatkan kepada redaksi adalah hasil laboratorium RS Bhayangkara tanggal 13 Oktober 2025 dan surat pemulangan IPDN tanggal 15 Oktober 2025.


Salinan lengkap hasil pemeriksaan ulang Pusdokkes Polri yang dirujuk dalam surat IPDN belum tersedia dalam bahan dokumen yang diterima redaksi.


Karena itu, sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab:


  • Apa diagnosis atau temuan medis yang menyebabkan Rezky dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan?

  • Parameter kesehatan apa yang dinilai tidak memenuhi ketentuan?

  • Apakah terdapat pemeriksaan tambahan yang menunjukkan kondisi tertentu?

  • Apakah hasil pemeriksaan RS Bhayangkara sebelumnya turut menjadi bahan pertimbangan?

  • Apakah keluarga memperoleh salinan hasil pemeriksaan ulang Pusdokkes Polri?

  • Apakah tersedia mekanisme pemeriksaan pembanding atau evaluasi lanjutan?


Pertanyaan tersebut bukan untuk mengabaikan kewenangan medis maupun standar kesehatan pendidikan kedinasan.


Sebaliknya, keluarga membutuhkan kejelasan agar keputusan yang berdampak besar terhadap masa depan Rezky dapat dipahami secara objektif.


Jika memang terdapat alasan medis yang kuat, penjelasan dan dokumen pendukungnya perlu disampaikan secara transparan kepada pihak yang berkepentingan.


TIGA CALON PRAJA DISEBUT DIBERHENTIKAN, LIMA LAIN DISEBUT DIBERI KESEMPATAN MENGULANG


Persoalan lain yang dipertanyakan keluarga adalah adanya perbedaan kesempatan dalam menjalani pendidikan.


Keluarga menyampaikan bahwa terdapat lima calon praja lainnya yang disebut tidak lulus dalam tahapan pendidikan dasar, tetapi masih diberikan kesempatan untuk mengulang.


Sementara itu, Rezky harus meninggalkan kampus setelah mengalami gangguan kesehatan dan menjalani perawatan medis.


Perbedaan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan keluarga.


Mereka mempertanyakan standar evaluasi, dasar pemberian kesempatan mengulang, serta alasan Rezky tidak memperoleh kesempatan serupa.


Apakah kondisi Rezky memang memiliki perbedaan medis yang mendasar dibandingkan calon praja lainnya?

Apakah seluruh calon praja dievaluasi berdasarkan standar yang sama?

Apakah tersedia mekanisme pemulihan dan pemeriksaan ulang bagi calon praja yang mengalami gangguan kesehatan selama pendidikan?


Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi IPDN agar tidak berkembang menjadi spekulasi.


ANGKA 1.059 MENJADI 1.057 PRAJA, SELISIH DUA ORANG PERLU DIJELASKAN


Polemik ini juga menyentuh persoalan administrasi jumlah calon praja.


Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sebanyak 1.059 calon praja dinyatakan lolos pantukhir.


Dalam perjalanan berikutnya, satu orang dilaporkan meninggal dunia sehingga jumlah tersisa menjadi 1.058 orang.


Namun, terdapat informasi bahwa tiga calon praja diberhentikan.


Jika seluruh angka tersebut dihitung tanpa perubahan status lainnya, jumlah yang semestinya tersisa adalah 1.055 orang.


Akan tetapi, jumlah praja yang mengikuti pelantikan disebut mencapai 1.057 orang.


Dengan demikian, terdapat selisih dua orang yang membutuhkan penjelasan.


Redaksi juga memperoleh informasi dari sumber internal mengenai dua orang yang status serta proses administrasinya perlu ditelusuri lebih lanjut dalam komposisi jumlah tersebut.


Informasi itu belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran. Namun, hal tersebut menjadi alasan penting untuk meminta IPDN membuka penjelasan mengenai keseluruhan perubahan data.


Publik berhak mengetahui bagaimana angka 1.057 terbentuk, bagaimana perubahan status dicatat, dan apakah seluruh proses administrasinya telah sesuai dengan ketentuan.


CITA-CITA REZKY TERHENTI, ORANG TUA MASIH MENUNGGU KEADILAN


Di balik persoalan medis dan administrasi, ada dampak kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.


Orang tua Rezky menyampaikan bahwa anaknya menjadi lebih pendiam dan terpukul setelah menerima keputusan pemulangan.


Perjuangan panjang melewati tahapan seleksi hingga lolos pantukhir seolah harus berakhir tanpa kesempatan yang menurut keluarga masih layak dipertanyakan.


Kalimat yang diucapkan Rezky kepada ayahnya menjadi gambaran kekecewaan tersebut.


“Saya mampu, Ayah. Kenapa Rektor keluarkan saya?”


Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata tentang mempertahankan status sebagai calon praja. Mereka menginginkan penjelasan yang benar, objektif, dan menyeluruh mengenai apa yang sebenarnya terjadi.


KELUARGA SUDAH MELAYANGKAN PENGADUAN KE SEJUMLAH LEMBAGA NEGARA


Sebagai bentuk keberatan, keluarga Rezky disebut telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara.


Di antaranya Ketua MPR RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Ombudsman Republik Indonesia.


Keluarga juga berharap Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.


Mereka meminta agar proses pemulangan, dasar pemeriksaan kesehatan, perbedaan perlakuan terhadap calon praja, serta selisih data jumlah peserta dapat ditelusuri secara objektif.


IPDN DAN PUSDOKKES POLRI DIMINTA MEMBUKA PENJELASAN


Berdasarkan dokumen dan keterangan keluarga yang dihimpun redaksi, terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan jawaban resmi:


  1. Apa hasil lengkap pemeriksaan ulang Pusdokkes Polri tanggal 14 Oktober 2025?

  2. Apa dasar medis yang menyebabkan Rezky dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan?

  3. Bagaimana hasil laboratorium RS Bhayangkara tanggal 13 Oktober 2025 dipertimbangkan dalam evaluasi?

  4. Apakah keluarga telah memperoleh penjelasan dan salinan hasil pemeriksaan ulang?

  5. Mengapa Rezky tidak diberikan kesempatan evaluasi lanjutan atau pemeriksaan pembanding?

  6. Apa dasar pemberian kesempatan mengulang kepada lima calon praja lainnya?

  7. Bagaimana rincian perubahan jumlah dari 1.059 calon praja hingga menjadi 1.057 praja yang mengikuti pelantikan?

  8. Bagaimana status tiga calon praja yang disebut diberhentikan, satu calon praja yang meninggal dunia, serta dua orang yang menurut informasi sumber internal masih membutuhkan penjelasan administrasi?


Keterbukaan terhadap pertanyaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan kedinasan negara.


Standar kesehatan dan disiplin pendidikan tentu harus ditegakkan. Namun, transparansi, akuntabilitas, serta konsistensi penerapan aturan juga tidak boleh diabaikan.


JANGAN BIARKAN CITA-CITA SEORANG ANAK BERAKHIR DALAM TANDA TANYA.


Persoalan Rezky perlu mendapatkan penjelasan yang terang. Bukan hanya demi kepentingan keluarga, melainkan juga demi kepastian bahwa setiap keputusan dalam lembaga pendidikan negara dilaksanakan berdasarkan prosedur yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi pihak IPDN mengenai substansi keberatan keluarga, rincian hasil pemeriksaan ulang Pusdokkes Polri, maupun perbedaan data jumlah peserta pelantikan.


Redaksi telah membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Rektor IPDN, Pusdokkes Polri, Kementerian Dalam Negeri, serta pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung.


CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan publik memperoleh jawaban yang semestinya.


MDS — CELEBES POST  |  Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

×
Berita Terbaru Update