Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SEMBILAN BULAN LAPORAN DUGAAN PENGEROYOKAN DI TAMALATE BELUM JELAS, KORBAN MENUNGGU JAWABAN POLISI

Selasa, 20 Oktober 2026 | Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T12:04:23Z
Korban penikaman menyampaikan ke redaksi Celebes Post
 

CELEBES POST | MAKASSAR — Laporan dugaan pengeroyokan yang menyebabkan dua warga mengalami luka tusuk di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, sejak 1 Januari 2026, kini menjadi sorotan. Memasuki Oktober 2026, kejelasan perkembangan penanganan perkara tersebut masih dipertanyakan berdasarkan informasi yang diterima redaksi.


Bagi korban, laporan polisi bukan sekadar selembar dokumen. Di balik laporan itu, ada harapan agar peristiwa yang dialami mendapat penanganan yang jelas dan pihak yang diduga terlibat dapat diungkap melalui proses hukum.


Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek Tamalate yang diterima redaksi, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 05.00 WITA. Dua warga yang disebut menjadi korban, Fernandito Ngitung dan Sarif, diduga diserang sekelompok orang yang datang menggunakan empat sepeda motor.


Dalam dokumen itu, Fernandito disebut mengalami luka tusuk pada tangan kiri. Sementara Sarif dilaporkan mengalami luka pada bagian dada dan punggung belakang. Dugaan penggunaan senjata tajam jenis badik juga tercantum dalam keterangan laporan tersebut.


Informasi ini menggambarkan seriusnya peristiwa yang dilaporkan. Namun, untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan perkembangan penanganannya, keterangan korban, saksi, serta penjelasan resmi kepolisian tetap diperlukan.


SAKSI DISEBUT MELIHAT KEJADIAN, KETERANGANNYA PERLU DITELUSURI


Satu hal yang turut menjadi perhatian adalah keterangan mengenai Rian dan tipes yang disebut sebagai saksi dan melihat langsung kejadian tersebut.


Apabila Rian dan  tipes benar menyaksikan peristiwa itu secara langsung, keterangannya dapat menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara. Apa yang dilihat, didengar, dan diketahui saksi dapat membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian, sepanjang keterangannya diperiksa dan dinilai bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum.


Meski demikian, keterangan saksi tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa seseorang bersalah. Identitas pihak yang diduga terlibat, kesesuaian keterangan saksi dengan bukti lain, serta hasil penyelidikan dan penyidikan merupakan hal-hal yang perlu dipastikan melalui proses hukum.


Karena itu, redaksi memandang perlu adanya kejelasan mengenai apakah Rian dan tipes telah dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik dan bagaimana keterangan tersebut ditindaklanjuti dalam penanganan laporan ini.


SEMBILAN BULAN BERLALU, APA PERKEMBANGAN PENANGANANNYA?


Rentang waktu sejak Januari hingga Oktober 2026 menimbulkan pertanyaan yang wajar: sejauh mana laporan tersebut telah ditangani?


Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, pelapor belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun tindak lanjut perkara. Informasi ini masih memerlukan konfirmasi langsung kepada Polsek Tamalate untuk mengetahui kondisi penanganan yang sebenarnya.


Belum adanya informasi yang diterima pelapor tidak serta-merta membuktikan bahwa penyidik tidak melakukan langkah apa pun. Bisa saja terdapat tahapan pemeriksaan, pengumpulan bukti, atau kendala yang belum diketahui pihak pelapor. Namun, seluruh kemungkinan tersebut juga perlu dijelaskan berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.


Dokumen yang diterima redaksi mencantumkan bahwa identitas terlapor masih dalam penyelidikan. Karena dokumen tersebut belum tentu menggambarkan status terbaru, kepolisian perlu memberikan informasi mengenai perkembangan terakhir perkara, sepanjang dapat disampaikan kepada publik dan pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.


Bagi korban, kejelasan itu penting. Bagi masyarakat, penjelasan tersebut menjadi bagian dari keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan penegakan hukum.


POLSEK TAMALATE PERLU MENJAWAB PERTANYAAN MENDASAR


CELEBES POST memandang ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi kepada Polsek Tamalate agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.


Pertama, bagaimana status terbaru laporan dugaan pengeroyokan yang tercatat pada 1 Januari 2026 tersebut? Apakah masih dalam tahap penyelidikan atau telah memasuki tahapan penanganan berikutnya?


Kedua, langkah apa saja yang telah dilakukan sejak laporan diterima, termasuk pemeriksaan korban dan saksi, pengumpulan alat bukti, serta penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat?


Ketiga, apakah Rian, Tipes, yang disebut melihat langsung kejadian, telah dimintai keterangan secara resmi? Jika sudah, bagaimana keterangan tersebut ditindaklanjuti dalam proses penanganan perkara?


Keempat, apakah terdapat kendala dalam pengungkapan kasus, dan bagaimana pelapor dapat memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan laporannya?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk mendikte kerja penyidik. Tujuannya adalah memperoleh penjelasan faktual agar publik memahami proses penanganan perkara secara proporsional.


PENGAWASAN PUBLIK BUKAN INTERVENSI, TRANSPARANSI TETAP DIPERLUKAN


Dalam perkara dugaan kekerasan yang dilaporkan menyebabkan dua orang mengalami luka tusuk, kejelasan penanganan bukan semata persoalan administrasi. Ada kepentingan korban untuk mendapatkan kepastian proses, sekaligus kepentingan masyarakat untuk mengetahui apakah laporan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.


Pengawasan publik terhadap penegakan hukum bukan berarti menghakimi penyidik. Sebaliknya, ruang klarifikasi justru memberi kesempatan kepada kepolisian untuk menjelaskan langkah yang telah dilakukan, termasuk kendala yang mungkin dihadapi.


Di sisi lain, penyampaian informasi tetap harus memperhatikan kerahasiaan proses hukum, hak korban, asas praduga tak bersalah, serta hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.


CELEBES POST akan berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Polsek Tamalate, termasuk mengenai status terbaru laporan, pemeriksaan saksi, dan langkah tindak lanjut yang telah ditempuh. Keterangan kepolisian maupun tanggapan pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.


Sebab, yang dipertanyakan bukan siapa yang harus disalahkan sebelum proses hukum selesai. Yang dibutuhkan adalah penjelasan yang terang mengenai sejauh mana laporan telah ditangani dan bagaimana proses selanjutnya berjalan.


Laporan telah tercatat. Korban menunggu kejelasan. Publik menanti penjelasan.


eKARCA |  CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat


×
Berita Terbaru Update