Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SOLAR SUBSIDI SPBU BELANG-BELANG MAROS DISOROT: DUGAAN PENGATURAN PELANSIR, NAMA ASN DISEBUT—POLRES DIMINTA TELUSURI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T12:26:47Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | MAROS, SULAWESI SELATAN — Ketika masyarakat dan petani mengeluhkan sulitnya memperoleh solar bersubsidi, muncul informasi mengenai dugaan aktivitas pelansiran di SPBU 74.905.02 Belang-Belang, Kabupaten Maros. Seorang pegawai SPBU menyebut dua orang kerap datang dan mengatur sopir yang mengantre solar. Informasi yang dihimpun juga mengarah kepada seorang pria berinisial WRS yang diduga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.


Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung sekitar lima tahun. Namun, rentang waktu, pola pengisian, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.


CELEBES POST menelusuri informasi tersebut untuk menguji persoalan yang menyangkut penyaluran BBM bersubsidi. Sebab, subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak boleh menjadi ruang bagi praktik penyimpangan. Pada saat yang sama, setiap pihak yang disebut harus memperoleh kesempatan yang adil untuk memberikan penjelasan.


Penting ditegaskan: hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan WRS belum terbukti dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.


PEGAWAI SPBU MENYEBUT DUA ORANG KERAP DATANG


Dalam penelusuran di SPBU Belang-Belang, tim CELEBES POST tidak menemukan pihak yang disebut-sebut mengatur para sopir pada saat kunjungan berlangsung. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim ketika berada di lokasi, saat itu tidak ada aktivitas pengisian Pertalite, solar, maupun Pertamax.


Dengan demikian, tim belum menyaksikan secara langsung aktivitas pelansiran, penggunaan tangki modifikasi, ataupun pengaturan pengisian BBM sebagaimana diinformasikan.


Meski demikian, tim memperoleh keterangan dari seorang pegawai SPBU bernama Ipul yang menyebut adanya dua orang yang kerap datang ke lokasi.


“Iya benar, mereka berdua setiap hari datang mengaku dari LSM yang mengatur para sopir yang antre BBM jenis solar di SPBU kami,” ujar Ipul.


Pernyataan tersebut menjadi informasi awal yang perlu didalami. Namun, keterangan seorang narasumber belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun memastikan identitas dan peran kedua orang yang dimaksud.


Identitas mereka, kapasitas saat berada di SPBU, serta bentuk pengaturan yang diduga dilakukan masih perlu diuji melalui keterangan pihak terkait dan bukti pendukung.


Dokumentasi kontributor Celebes Post 


DUGAAN MODUS PELANSIRAN, POLA PENGISIAN PERLU DITELUSURI


Informasi yang dihimpun menyebut para sopir diduga diarahkan melakukan pengisian solar secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan bertangki rakitan atau tangki yang telah dimodifikasi.


Pola tersebut diduga memungkinkan pengumpulan solar dalam jumlah besar. Namun, CELEBES POST belum memperoleh bukti transaksi, dokumentasi lengkap aktivitas pengisian, atau hasil pemeriksaan resmi yang memastikan bahwa mekanisme tersebut benar terjadi di SPBU Belang-Belang.


Karena itu, dugaan penggunaan tangki modifikasi dan pengisian berulang masih memerlukan verifikasi.


Jika aparat menemukan indikasi transaksi yang tidak wajar, penelusuran terhadap rekaman CCTV, catatan penjualan, identitas kendaraan, frekuensi pengisian, dan data penyaluran BBM dapat membantu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.


Klaim bahwa aktivitas tersebut berlangsung sekitar lima tahun juga masih membutuhkan bukti historis yang dapat diperiksa. Tanpa dokumentasi pendukung, informasi mengenai durasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta terverifikasi.


NAMA WRS DISEBUT, STATUS DAN KETERLIBATANNYA MASIH PERLU DIVERIFIKASI


Informasi yang dihimpun turut menyebut pria berinisial WRS, yang diduga merupakan ASN pada salah satu kelurahan di Kabupaten Maros dan sebelumnya bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


WRS juga disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga mengaku berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan dikaitkan dengan pengaturan sopir pelansir solar.


Namun, informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi. CELEBES POST belum memperoleh bukti independen yang memastikan status kepegawaian WRS, kebenaran pengakuan sebagai anggota LSM, maupun keterlibatannya dalam aktivitas yang dipersoalkan.


Penyebutan inisial WRS dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi yang masih harus diuji, bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran.


Konfirmasi kepada WRS dan instansi tempatnya diduga bertugas menjadi langkah penting untuk memperoleh penjelasan mengenai informasi yang beredar.


Dokumentasi Konfirmasi kepada WRS


LIMA KALI DIHUBUNGI, WRS BELUM MEMBERIKAN JAWABAN


Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut, CELEBES POST telah melakukan upaya konfirmasi terhadap WRS melalui sambungan telepon dan WhatsApp.


Berdasarkan dokumentasi komunikasi yang dimiliki redaksi, WRS telah dihubungi sebanyak lima kali secara berturut-turut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban yang diterima redaksi.


Kondisi tersebut dicatat sebagai bagian dari upaya konfirmasi jurnalistik. Akan tetapi, belum adanya jawaban tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan, pembenaran, ataupun bukti keterlibatan WRS dalam dugaan yang diberitakan.


Redaksi tetap membuka ruang bagi WRS untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan. Apabila tanggapan diterima setelah berita ini diterbitkan, CELEBES POST akan mempertimbangkannya untuk dimuat sesuai relevansi dan hasil verifikasi.


WARGA MENGAKU RESAH, KESULITAN MEMPEROLEH SOLAR JADI KELUHAN


Di tengah informasi mengenai dugaan pelansiran, seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahan masyarakat terkait kesulitan mendapatkan solar di SPBU.


“Masyarakat dan petani sering kesulitan mendapatkan solar di SPBU, antrean selalu panjang. Ternyata diduga ada oknum pegawainya sendiri yang bermain dan mengatur para pelansir itu,” ungkap warga tersebut.


Keterangan itu menunjukkan adanya keluhan yang perlu diperhatikan. Namun, hubungan langsung antara dugaan aktivitas pelansiran dan kesulitan warga memperoleh solar belum dapat dipastikan hanya dari pernyataan tersebut.


Untuk mengetahui penyebabnya, diperlukan data ketersediaan stok, realisasi penyaluran, pola transaksi, serta penjelasan pengelola SPBU dan instansi terkait.


Apabila ditemukan penyimpangan distribusi yang merugikan masyarakat, aparat perlu mengidentifikasi bentuk pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.


ANCAMAN HUKUM ADA, TETAPI PEMBUKTIAN TETAP MENJADI PENENTU


Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait, mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.


Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.


Apabila keterlibatan ASN dalam suatu pelanggaran terbukti, aspek disiplin kepegawaian juga dapat diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan disiplin yang relevan.


Namun, keberadaan ketentuan hukum tersebut tidak berarti pihak yang disebut dalam pemberitaan otomatis telah melanggarnya. Penentuan unsur pidana, pertanggungjawaban, dan sanksi harus dilakukan melalui proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.


POLRES MAROS DIMINTA MENELUSURI DUGAAN HINGGA TUNTAS


Masyarakat meminta Polres Maros dan instansi terkait menelusuri dugaan aktivitas pelansiran solar di SPBU Belang-Belang.


Penelusuran diharapkan mencakup pemeriksaan pola transaksi, frekuensi pengisian kendaraan, identitas pemilik kendaraan, legalitas tangki yang digunakan, rekaman CCTV, serta keterangan para pihak yang relevan.


Pengelola SPBU juga perlu dimintai penjelasan mengenai prosedur penyaluran solar, mekanisme pengawasan terhadap pengisian berulang, dan langkah yang dilakukan jika ditemukan indikasi penyimpangan.


Selain itu, status kepegawaian WRS dan informasi mengenai dugaan pengakuan sebagai anggota LSM perlu dikonfirmasi kepada sumber yang berwenang.


Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan kepolisian atas dugaan yang diberitakan. Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa dugaan tersebut telah terbukti atau telah ditindaklanjuti melalui proses penyidikan.


CATATAN KONTROL CELEBES POST: FAKTA HARUS DIPISAHKAN DARI DUGAAN


Agar publik memperoleh gambaran yang jelas, CELEBES POST menegaskan pemisahan informasi sebagai berikut:


FAKTA PENELUSURAN REDAKSI

  • Tim mendatangi SPBU 74.905.02 Belang-Belang, tetapi tidak menemukan pihak yang disebut mengatur sopir pada saat kunjungan.

  • Tim memperoleh keterangan dari pegawai SPBU bernama Ipul.

  • Redaksi telah melakukan lima kali upaya menghubungi WRS secara berturut-turut melalui telepon dan WhatsApp, berdasarkan dokumentasi komunikasi yang dimiliki, tetapi belum menerima jawaban hingga berita disusun.


KETERANGAN NARASUMBER


  • Ipul menyebut dua orang kerap datang dan mengatur sopir yang mengantre solar.

  • Seorang warga menyampaikan keluhan mengenai antrean dan kesulitan memperoleh solar.


DUGAAN YANG BELUM TERBUKTI


  • Adanya jaringan pelansir yang terorganisasi.

  • Penggunaan tangki rakitan atau modifikasi untuk pengisian solar berulang.

  • Dugaan keterlibatan WRS dalam pengaturan sopir.

  • Dugaan pengakuan sebagai anggota LSM.

  • Klaim bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar lima tahun.


HAL YANG MASIH MEMERLUKAN VERIFIKASI


  • Identitas dan status kepegawaian pihak yang disebut.

  • Bukti transaksi dan dokumentasi aktivitas pengisian.

  • Keterangan resmi pengelola SPBU dan instansi terkait.

  • Tanggapan WRS serta hasil penelusuran aparat.

  • Hubungan antara dugaan pelansiran dan kesulitan masyarakat mendapatkan solar.


Pemisahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pers agar informasi yang masih memerlukan pembuktian tidak disajikan sebagai fakta yang telah dipastikan.


PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN, BUKAN SEKADAR TUDUHAN


Dugaan yang mencuat di SPBU Belang-Belang perlu dijawab melalui penelusuran yang profesional, transparan, dan berbasis bukti. Jika tidak ditemukan pelanggaran, fakta itu juga harus disampaikan. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.


Masyarakat berhak mengetahui apakah distribusi solar bersubsidi telah berjalan sesuai aturan. Pihak yang disebut juga berhak memberikan penjelasan dan memperoleh perlakuan yang adil.


CELEBES POST menegaskan: sorotan ini bukan vonis terhadap siapa pun. Ini adalah dorongan agar informasi yang beredar diuji, distribusi BBM bersubsidi diawasi, dan setiap dugaan ditangani berdasarkan bukti.


Sebab, tugas pers bukan menetapkan seseorang bersalah. Tugas pers adalah menguji informasi, mengajukan pertanyaan yang penting bagi publik, dan mengawal transparansi tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.


DDL| CELEBES POST 


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan awal narasumber. Dugaan yang disebutkan belum merupakan fakta hukum yang terbukti. CELEBES POST membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

×
Berita Terbaru Update