![]() |
| Ulfa menuturkan bahwa dirinya datang ke RSIA Malebu Husada pada 23 Agustus 2026 untuk menjalani persalinan melalui operasi caesar. Menurut keterangannya, operasi berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA |
MAKASSAR, CELEBES POST — Harapan menyambut kelahiran buah hati seharusnya menjadi kebahagiaan bagi seorang ibu. Namun, bagi Ulfa dan keluarganya, kebahagiaan itu justru diwarnai kecemasan setelah ia mengaku mengalami kesulitan menggerakkan kedua kaki hingga tidak mampu berjalan secara mandiri usai menjalani operasi caesar ketiga di RSIA Malebu Husada, Makassar, pada 23 Agustus 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius dari keluarga pasien: apa sebenarnya yang menyebabkan gangguan fungsi gerak itu, bagaimana kondisi Ulfa dievaluasi setelah operasi, dan sejauh mana penjelasan serta tindak lanjut medis telah diberikan?
Persoalan ini kini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan pasien, transparansi pelayanan kesehatan, serta hak pasien untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi medisnya.
Namun, penting ditegaskan, munculnya keluhan setelah operasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan tindakan medis. Penyebab gangguan yang dialami Ulfa harus ditentukan melalui pemeriksaan klinis, penelaahan rekam medis, dan penjelasan tenaga medis yang kompeten.
USAI OPERASI, ULFA MENGAKU KEDUA KAKINYA SULIT DIGERAKKAN
Dalam wawancara dengan wartawan CELEBES POST, Ulfa menuturkan bahwa dirinya datang ke RSIA Malebu Husada pada 23 Agustus 2026 untuk menjalani persalinan melalui operasi caesar. Menurut keterangannya, operasi berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA.
Ulfa mengaku masih bisa berjalan sebelum menjalani tindakan tersebut. Akan tetapi, setelah operasi, ia merasakan kedua kakinya sulit digerakkan dan membutuhkan bantuan suami untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kondisi itu menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan medis secara menyeluruh. Gangguan berjalan setelah operasi dapat memiliki beragam penyebab, sehingga tidak tepat langsung mengaitkannya dengan efek anestesi, gangguan saraf, ataupun dugaan kelalaian tanpa pemeriksaan yang memadai.
Bagi pasien dan keluarga, yang dibutuhkan bukan sekadar dugaan mengenai penyebabnya, melainkan penjelasan yang dapat dipahami: apa diagnosisnya, pemeriksaan apa yang telah dilakukan, serta bagaimana rencana pemulihannya.
26 AGUSTUS: RUMAH SAKIT MENYEBUT PASIEN TELAH PULANG
Dalam konfirmasi kepada wartawan CELEBES POST, pihak manajemen RSIA Malebu Husada menyampaikan bahwa Ulfa keluar dari rumah sakit pada 26 Agustus 2026.
Manajemen juga menyebut pasien memiliki jadwal kontrol pada 2 September 2026 untuk pemeriksaan pascaoperasi, termasuk evaluasi luka operasi. Menurut pihak rumah sakit, Ulfa tidak datang pada jadwal tersebut.
Sementara itu, Ulfa mengaku masih mengalami kesulitan berjalan. Dalam wawancara, ia juga menyampaikan adanya kendala akses untuk kembali ke rumah sakit menjalani pemeriksaan.
Perbedaan keterangan ini perlu ditelusuri secara objektif. Catatan pemulangan, instruksi medis, jadwal kontrol, komunikasi antara keluarga dan rumah sakit, serta dokumentasi keluhan pasien dapat membantu menjelaskan apa yang terjadi.
Hal yang perlu diklarifikasi bukan hanya apakah pasien datang pada jadwal kontrol, melainkan juga apakah keluhan gangguan fungsi gerak telah diketahui sebelum pasien pulang, bagaimana kondisi pasien saat pemulangan, dan instruksi apa yang diberikan apabila keluhan berlanjut atau memburuk.
AKHIR SEPTEMBER, MANAJEMEN MENGAKU MELAKUKAN PENDAMPINGAN
Pihak manajemen RSIA Malebu Husada menyatakan baru menerima informasi mengenai kondisi Ulfa pada akhir September 2026 melalui pihak lain, termasuk informasi dari tetangga pasien.
Menurut keterangan manajemen, setelah mengetahui kondisi tersebut, pihak rumah sakit mendatangi kediaman pasien untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan pendampingan.
Manajemen juga menyampaikan bahwa pihaknya membantu proses pemeriksaan lanjutan, pengurusan dokumen, serta pemindahan fasilitas kesehatan agar pasien lebih mudah mengakses pelayanan medis.
Keterangan tersebut merupakan bagian penting dari kronologi yang perlu dicatat secara berimbang. Meski demikian, penjelasan lebih lanjut masih dibutuhkan mengenai hasil pemeriksaan, diagnosis yang disampaikan kepada pasien, serta langkah penanganan berikutnya.
Publikasi mengenai pendampingan tersebut juga perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai penyebab gangguan yang dialami Ulfa. Upaya membantu pasien memperoleh layanan lanjutan tidak dengan sendirinya menjawab persoalan medis yang mendasarinya.
PEMERIKSAAN SARAF DAN FISIOTERAPI JADI PERHATIAN
Dalam wawancara, manajemen menyebut Ulfa telah diarahkan untuk menjalani pemeriksaan dokter spesialis saraf dan fisioterapi. Pihak rumah sakit juga menyampaikan adanya persoalan pada bagian tulang belakang atau saraf yang dinilai berkaitan dengan keluhan pasien.
Namun, informasi tersebut belum cukup untuk memastikan diagnosis tertentu, termasuk saraf terjepit, cedera saraf akibat anestesi, ataupun komplikasi neurologis pascaoperasi.
Penentuan penyebab memerlukan pemeriksaan neurologis, penilaian kekuatan otot dan sensasi, riwayat kesehatan, serta pemeriksaan penunjang apabila dinilai perlu oleh dokter.
Fisioterapi dapat menjadi bagian dari rehabilitasi untuk membantu pemulihan fungsi gerak. Namun, programnya harus disesuaikan dengan diagnosis dan kondisi klinis pasien, bukan dijadikan pengganti pemeriksaan untuk mencari penyebab gangguan tersebut.
Karena itu, keluarga membutuhkan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, dokter yang menangani, diagnosis yang ditegakkan, serta rencana terapi yang akan dijalankan.
EFEK OBAT BIUS ATAU GANGGUAN SARAF? JANGAN BERSPEKULASI
Salah satu hal yang perlu diklarifikasi adalah dugaan hubungan antara kesulitan berjalan yang dialami Ulfa dan obat anestesi yang digunakan saat operasi caesar.
Anestesi regional, termasuk anestesi spinal, dapat menyebabkan kelemahan dan penurunan sensasi sementara. Namun, kelemahan yang menetap, tidak membaik sebagaimana diharapkan, atau muncul bersama gejala neurologis lain memerlukan evaluasi medis segera.
Hingga bahan berita ini disusun, belum tersedia informasi yang cukup untuk memastikan jenis anestesi yang digunakan pada operasi Ulfa, hasil pemantauan setelah tindakan, maupun hubungan langsung antara prosedur tersebut dan keluhan yang dialaminya.
Dengan demikian, menyimpulkan bahwa gangguan berjalan tersebut semata-mata akibat obat bius ataupun akibat kesalahan medis merupakan tindakan yang terlalu dini.
Yang dibutuhkan adalah penelusuran berdasarkan bukti: catatan anestesi, laporan operasi, hasil pemeriksaan pascaoperasi, catatan perkembangan pasien, dan hasil evaluasi dokter spesialis terkait.
REKAM MEDIS DAN PENJELASAN DOKTER PERLU DIPERJELAS
Keluarga pasien turut mempertanyakan informasi mengenai dokter yang menangani operasi dan pembiusan serta penjelasan mengenai gangguan yang muncul setelah tindakan.
Dalam situasi seperti ini, rekam medis memiliki peran penting untuk menyusun kronologi pelayanan secara utuh. Dokumen yang relevan antara lain catatan operasi, catatan anestesi, pemantauan pascaoperasi, hasil pemeriksaan neurologis, surat rujukan, dan dokumentasi rehabilitasi medis.
Pasien atau pihak yang secara sah berwenang mewakilinya dapat meminta penjelasan mengenai pelayanan yang diterima melalui mekanisme rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan prosedur akses rekam medis.
Keterbukaan informasi penting agar pasien memahami diagnosis, pilihan penanganan, kemungkinan risiko, dan langkah pemulihan yang diperlukan.
Dalam konteks keselamatan pasien, penjelasan yang akurat dan terdokumentasi jauh lebih bermanfaat daripada spekulasi yang berpotensi memperkeruh persoalan.
KESELAMATAN ULFA HARUS MENJADI PRIORITAS
Terlepas dari perbedaan keterangan mengenai jadwal kontrol dan kronologi pendampingan, kebutuhan utama saat ini adalah memastikan Ulfa memperoleh pemeriksaan serta penanganan medis yang sesuai.
Apabila ia masih mengalami kelemahan kaki atau kesulitan berjalan, evaluasi medis segera diperlukan. Jika kelemahan memburuk, muncul mati rasa di area selangkangan, atau terjadi gangguan buang air kecil maupun besar, pasien harus segera dibawa ke instalasi gawat darurat karena gejala tersebut dapat menandakan kondisi neurologis serius.
Penanganan lanjutan perlu berorientasi pada kebutuhan pasien, termasuk kepastian diagnosis, rencana terapi, rehabilitasi jika diperlukan, dan pemantauan perkembangan kondisi.
Di saat yang sama, kronologi pelayanan harus ditelusuri secara profesional agar setiap pertanyaan keluarga memperoleh jawaban berdasarkan fakta dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
CELEBES POST BUKA RUANG KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB
CELEBES POST menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan adanya malpraktik ataupun menyimpulkan pihak tertentu bersalah sebelum tersedia bukti yang memadai.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi manajemen RSIA Malebu Husada, dokter yang menangani operasi maupun anestesi, serta pihak terkait lainnya untuk menjelaskan kronologi pelayanan, jenis anestesi yang digunakan, hasil pemeriksaan, diagnosis, dan rencana penanganan lanjutan.
Keterangan dari tenaga medis yang kompeten serta dokumen pelayanan yang relevan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang. Apabila terdapat perkembangan atau hasil pemeriksaan baru, informasi tersebut perlu disampaikan secara akurat dengan tetap menjaga privasi pasien.
Persoalan ini tidak cukup berhenti pada perbedaan keterangan antara keluarga dan rumah sakit. Ulfa membutuhkan kepastian mengenai kondisi kesehatannya, sementara keluarga berhak memperoleh penjelasan yang layak melalui prosedur yang berlaku.
Pada akhirnya, ukuran penting pelayanan kesehatan bukan hanya selesainya suatu tindakan medis, melainkan juga perhatian terhadap keselamatan pasien, penanganan keluhan yang muncul, komunikasi yang jelas, dan tindak lanjut yang sesuai kebutuhan klinis.
Ketika seorang ibu mengaku kehilangan kemampuan berjalan secara mandiri setelah operasi caesar, pertanyaan yang harus dijawab adalah apa penyebabnya, bagaimana penanganannya, dan langkah apa yang diperlukan untuk membantu pemulihannya. Jawaban tersebut harus berpijak pada bukti medis, bukan prasangka.
Adi Kruch | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.
