CELEBES POST | TAKALAR, SULAWESI SELATAN — Anggaran Belanja Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10,2 miliar di RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan terhadap besarnya alokasi anggaran tersebut, pihak manajemen rumah sakit akhirnya memberikan penjelasan resmi melalui hak jawab Direktur RSUD.
Direktur RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle, dr. H. Ruslan Ramli, M.Adm.Kes., menegaskan bahwa anggaran BMHP sebesar Rp10,2 miliar merupakan pagu yang telah direncanakan dalam dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) rumah sakit Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui hak jawab yang diterima redaksi CELEBES POST pada Minggu (1/11/2026), sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai perencanaan anggaran kebutuhan bahan medis habis pakai di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Takalar tersebut.
Menurut Ruslan, perencanaan anggaran BMHP dilakukan untuk mendukung kebutuhan pelayanan medis sekaligus menjaga kesinambungan ketersediaan bahan medis yang diperlukan dalam operasional rumah sakit.
Ia menilai kebutuhan BMHP merupakan bagian penting dalam menunjang berbagai tindakan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Karena itu, perencanaan anggarannya perlu mempertimbangkan kebutuhan pelayanan secara menyeluruh.
Rp10,2 MILIAR ADALAH PAGU PERENCANAAN, BUKAN OTOMATIS UANG YANG TELAH DIBELANJAKAN
Dalam penjelasannya, Ruslan memberikan penegasan mengenai perbedaan antara nilai anggaran yang direncanakan dengan realisasi penggunaan anggaran.
Ia menyebut angka Rp10,2 miliar tersebut merupakan pagu dalam perencanaan anggaran, sehingga tidak serta-merta dapat diartikan sebagai jumlah dana yang sudah dibelanjakan.
"Nilai yang tercantum dalam perencanaan anggaran merupakan pagu yang direncanakan. Pelaksanaan pengadaan dan penggunaan anggaran dilakukan sesuai kebutuhan, ketentuan yang berlaku, serta mekanisme pertanggungjawaban," demikian penegasan Direktur RSUD dalam hak jawabnya.
Penjelasan ini menjadi penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara alokasi anggaran, proses pengadaan, dan realisasi belanja.
Sebab, ketiganya merupakan tahapan berbeda yang harus dilihat berdasarkan dokumen perencanaan, pelaksanaan pengadaan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan.
Dengan demikian, besarnya pagu anggaran tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai penggunaan dana tanpa melihat proses dan realisasi yang sebenarnya.
PERBANDINGAN ANGGARAN ANTAR-TAHUN DIMINTA DILIHAT SECARA MENYELURUH
Terkait perbandingan anggaran BMHP dari tahun ke tahun, Ruslan meminta agar penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran secara utuh.
Menurutnya, informasi yang hanya mengacu pada satu sumber atau satu tahun anggaran belum cukup menggambarkan keseluruhan proses perencanaan maupun pemenuhan kebutuhan bahan medis di rumah sakit.
Ia menegaskan bahwa perencanaan anggaran harus dilihat dalam konteks kebutuhan pelayanan, ketersediaan barang medis, serta mekanisme pengelolaan anggaran yang berlaku.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi manajemen RSUD terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
TRANSPARANSI ANGGARAN DAN MUTU PELAYANAN TETAP MENJADI KEPENTINGAN PUBLIK
Di sisi lain, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan BMHP tentu memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.
Publik tidak hanya berkepentingan mengetahui besarnya anggaran yang direncanakan, tetapi juga ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar mendukung kebutuhan pelayanan medis.
Karena itu, keterbukaan mengenai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, realisasi belanja, hingga pertanggungjawaban anggaran merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan rumah sakit daerah.
Pengelolaan anggaran yang baik semestinya berjalan seiring dengan ketersediaan bahan medis, peningkatan mutu pelayanan, serta keselamatan pasien.
Dengan demikian, evaluasi terhadap anggaran BMHP tidak semata-mata berfokus pada besaran nominal, tetapi juga pada kesesuaian kebutuhan, efektivitas penggunaan, dan manfaat yang dihasilkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
DIREKTUR RSUD MINTA HAK JAWAB DIMUAT UTUH DAN PROPORSIONAL
Melalui hak jawabnya, Direktur RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle meminta agar penjelasan yang disampaikan dapat dimuat secara utuh dan proporsional sebagai penyeimbang pemberitaan.
Redaksi CELEBES POST menghormati hak jawab tersebut dan memberikan ruang kepada pihak rumah sakit untuk menyampaikan penjelasan resmi mengenai kebijakan perencanaan anggaran BMHP Tahun Anggaran 2026.
Pemuatan hak jawab ini merupakan bagian dari komitmen media terhadap prinsip jurnalistik, khususnya keberimbangan, akurasi, serta penghormatan terhadap hak pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Redaksi juga memandang bahwa penjelasan Direktur RSUD perlu diketahui masyarakat agar informasi mengenai anggaran Rp10,2 miliar tersebut tidak dipahami secara keliru.
Pada saat yang sama, kepentingan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tetap menjadi perhatian.
Sebab, rumah sakit daerah bukan sekadar institusi yang mengelola anggaran, melainkan fasilitas pelayanan publik yang harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara layak, aman, dan berkualitas.
Pada akhirnya, masyarakat tentu berharap perencanaan anggaran BMHP yang telah disusun benar-benar sejalan dengan kebutuhan pelayanan dan memberikan manfaat nyata bagi pasien.
CELEBES POST akan terus mengedepankan pemberitaan yang faktual, berimbang, dan terbuka terhadap klarifikasi maupun hak jawab semua pihak.
DDL — CELEBES POST | Pewarta Penyambung Lidah Rakyat
