Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Damai Tak Tuntas, Sisa Dana Rp132,7 Juta Belum Dibayar, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Baru

Senin, 02 November 2026 | November 02, 2026 WIB Last Updated 2026-11-02T09:55:26Z




Celebespost, Makassar, - Kesepakatan perdamaian dalam perkara dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pengembalian sisa dana sebesar Rp132.796.950 yang disebut telah disepakati antara pelapor dan Andi Dedy Dewa Hasparani Putra belum terealisasi sebagaimana komitmen pembayaran yang disampaikan sebelumnya.


Atas perkembangan tersebut, kuasa hukum pelapor, Elyas, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa laporan baru untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul setelah kesepakatan perdamaian.


Hal itu disampaikan Elyas saat ditemui di salah satu warung kopi di kawasan Toddopuli, Makassar, Minggu (1/11/2026).


Menurut Elyas, kesepakatan perdamaian sebelumnya memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana secara bertahap. Namun, hingga saat ini, pelaksanaan pembayaran tersebut masih dipersoalkan karena belum berjalan sesuai komitmen yang disampaikan.


Elyas, menjelaskan, setelah proses perdamaian berlangsung, Andi Dedy Dewa Hasparani Putra menyatakan kesediaannya mengembalikan sisa pinjaman sebesar Rp132.796.950 melalui tiga tahap pembayaran.


Jadwal pembayaran tersebut disepakati berlangsung setiap tanggal 25, dengan rincian sebagai berikut:

Tahap pertama pada 25 Oktober 2026.

Tahap kedua pada 25 November 2026.

Tahap ketiga pada 25 Desember 2026.


Akan tetapi, berdasarkan keterangan Elyas, komitmen pembayaran tahap pertama belum terealisasi sesuai kesepakatan. Terlapor disebut kembali meminta tambahan waktu selama satu minggu, tetapi setelah kelonggaran tersebut diberikan, pembayaran yang dijanjikan tetap belum terlaksana.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kesepakatan perdamaian yang sebelumnya ditempuh sebagai jalan penyelesaian.


Bagi pelapor, perdamaian semestinya menjadi instrumen penyelesaian konkret, bukan sekadar pernyataan kesediaan tanpa kepastian realisasi. Terlebih, kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan telah diberikan dengan harapan kerugian materiil dapat dipulihkan.


Elyas, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, ketika kesepakatan pembayaran telah disusun secara bertahap, setiap pihak semestinya menunjukkan konsistensi dalam menjalankan komitmen yang telah disampaikan.


Persoalan ini berawal dari laporan dugaan penipuan bermodus tawaran proyek pembangunan dapur MBG di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp311.786.950.


Meskipun perdamaian telah ditempuh, berdasarkan keterangan kuasa hukum, masih terdapat sisa dana sebesar Rp132.796.950 yang belum diselesaikan.


Dengan demikian, persoalan yang kini mengemuka bukan hanya mengenai besaran dana yang belum dikembalikan, melainkan juga kepastian pelaksanaan kesepakatan yang menjadi dasar penyelesaian secara kekeluargaan.


Dalam perspektif penyelesaian sengketa, kesepakatan perdamaian membutuhkan iktikad baik dan pelaksanaan yang konsisten agar tujuan penyelesaian benar-benar tercapai. Apabila komitmen yang telah disampaikan tidak terlaksana, pihak yang merasa dirugikan berhak mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Meski demikian, belum terealisasinya pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana baru. Penilaian mengenai konsekuensi hukumnya perlu didasarkan pada isi kesepakatan, kronologi peristiwa, bukti yang tersedia, serta status penanganan perkara sebelumnya.


Menghadapi situasi tersebut, Elyas menegaskan pihaknya tidak ingin kliennya terus berada dalam ketidakpastian mengenai pengembalian dana.


Ia menyampaikan rencana untuk membuat laporan baru dengan mendasarkan langkah tersebut pada fakta dan bukti yang relevan, termasuk kronologi kesepakatan perdamaian, nilai sisa kewajiban, jadwal pembayaran, permintaan tambahan waktu, serta komunikasi antara para pihak.


Namun, sebelum menentukan bentuk laporan dan dasar hukum yang tepat, pihaknya perlu memastikan kedudukan laporan sebelumnya, isi kesepakatan perdamaian, serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari perkembangan tersebut.


Langkah ini dinilai penting agar upaya hukum yang ditempuh tidak hanya berorientasi pada tuntutan pengembalian dana, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Bagi pelapor, persoalan utamanya adalah memperoleh kepastian atas pemulihan kerugian yang hingga kini disebut belum sepenuhnya diselesaikan.


Berdasarkan dokumen yang disebutkan dalam laporan, perkara dugaan penipuan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/648/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Juni 2026.


Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan melalui tawaran proyek pembangunan dapur MBG di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dengan nilai kerugian materiil yang dilaporkan mencapai Rp311.786.950.


Dalam perkembangan penanganannya, perkara tersebut dilimpahkan ke Unit 2 Satreskrim Polrestabes Makassar.


Pelapor kemudian bersedia menempuh jalur perdamaian dengan harapan pengembalian dana dapat dilakukan melalui pembayaran bertahap. Akan tetapi, menurut Elyas, masih terdapat sisa dana Rp132.796.950 yang belum diselesaikan sesuai komitmen pembayaran.


Perkembangan ini memunculkan kebutuhan akan kejelasan mengenai status perkara sebelumnya dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila kesepakatan tersebut tidak terlaksana.


Belum terealisasinya pengembalian dana sebagaimana disampaikan kuasa hukum pelapor menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti secara terukur, baik melalui klarifikasi para pihak maupun pemeriksaan terhadap dokumen kesepakatan.


Aparat penegak hukum diharapkan memberikan penjelasan mengenai kedudukan laporan sebelumnya serta mekanisme yang tersedia untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.


Di sisi lain, semua pihak tetap perlu menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Rencana pelaporan baru merupakan langkah yang disampaikan pihak pelapor, bukan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana baru.


Hingga berita ini disusun, alasan Andi Dedy Dewa Hasparani Putra belum merealisasikan pembayaran sebagaimana dipersoalkan kuasa hukum pelapor belum diperoleh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.


Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Andi Dedy Dewa Hasparani Putra untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Persoalan ini kini menempatkan pelaksanaan kesepakatan perdamaian, penyelesaian sisa dana Rp132.796.950, dan kepastian hukum sebagai tiga hal utama yang menunggu kejelasan.(*411U).




Laporan : Tim Sorot Sulsel (*Restu)

Sumber : Tim Kuasa hukum (*Elyas S.H, M.H) Pelapor.


×
Berita Terbaru Update