CELEBES POST | JAKARTA — Institusi Polri diguncang perkara besar. Sosok yang pernah menduduki kursi tertinggi Korps Bhayangkara selama lebih dari lima tahun, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kini disebut masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan ini sontak menjadi sorotan nasional. Bukan hanya karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara, tetapi juga karena menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya.
Kini, perhatian publik mengarah kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Mampukah pimpinan tertinggi Polri saat ini menunjukkan ketegasan dalam mengawal proses hukum yang menyeret mantan pendahulunya sendiri?
Pertanyaan yang kemudian mencuat: beranikah Kapolri menindak tegas mantan Kapolri apabila penyidik telah memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk melakukan penangkapan?
Kasus ini menjadi ujian serius bagi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan lingkaran kekuasaan tidak boleh menjadi alasan seseorang memperoleh perlakuan istimewa.
TIGA NAMA TERSERET, BARESKRIM UNGKAP DUGAAN PENYADAPAN
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Ketiganya disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, Asep menjelaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ujar Asep.
Pernyataan tersebut memperlihatkan luasnya cakupan perkara yang sedang didalami penyidik. Dugaan penyadapan terhadap berbagai kalangan itu kini menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus.
DIDUGA BERLANGSUNG SEJAK 2025
Berdasarkan penjelasan Bareskrim, dugaan praktik penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada aktivitas penyadapan. Bareskrim juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data atau rekaman hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Sejumlah barang bukti turut disita, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Bareskrim juga menyebut satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Meski demikian, penyidik belum memaparkan secara terperinci pembagian peran masing-masing tersangka. Karena itu, pembuktian terhadap dugaan keterlibatan setiap pihak masih harus mengikuti perkembangan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
ANCAMAN PIDANA: PENYADAPAN, AKSES ILEGAL, HINGGA PENGHAPUSAN DATA
Dalam perkara ini, Bareskrim menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan penyadapan ilegal dan penyalahgunaan informasi elektronik.
Kabareskrim menjelaskan penerapan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP.
Bareskrim turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan penyidik mencapai delapan tahun.
Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan konstruksi hukum penyidik. Penentuan terbukti atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan proses peradilan.
DARI AJUDAN PRESIDEN HINGGA PUNCAK KARIER DI POLRI
Nama Listyo Sigit Prabowo bukan sosok baru dalam lingkaran pemerintahan maupun institusi kepolisian.
Perjalanan kariernya mulai mendapat perhatian ketika menjabat Kapolres Solo pada 2011, saat Joko Widodo masih menjabat Wali Kota Solo.
Hubungan profesional keduanya berlanjut setelah Jokowi terpilih sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia. Pada 2014, Listyo dipercaya mengemban tugas sebagai ajudan Presiden.
Setelah menyelesaikan penugasan tersebut, kariernya di institusi Polri terus menanjak.
Ia pernah menjabat Kapolda Banten pada 2016–2018, kemudian dipercaya menduduki posisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018–2019.
Pada 6 Desember 2019, Listyo resmi menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, menggantikan Idham Azis.
Salah satu perkara yang menyita perhatian publik selama kepemimpinannya di Bareskrim adalah pengungkapan keberadaan Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali yang sempat menjadi buronan selama bertahun-tahun.
Puncak perjalanan karier Listyo terjadi ketika dirinya dipercaya menduduki jabatan Kapolri pada 27 Januari 2021 setelah dilantik Presiden Jokowi.
Ia memimpin Korps Bhayangkara selama lebih dari lima tahun, menjadikannya salah satu Kapolri dengan masa jabatan terpanjang pada era Reformasi.
DARI KURSI KAPOLRI KE KANTOR STAF PRESIDEN, KINI TERSERET PERKARA BESAR
Pada 1 Oktober 2026, Listyo Sigit resmi meninggalkan jabatan Kapolri setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Setelah tidak lagi memimpin Polri, Listyo dipercaya mengemban jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), menggantikan Dudung Abdurachman.
Namun, perjalanan panjangnya di institusi kepolisian kini memasuki babak yang menyita perhatian publik.
Mantan pimpinan tertinggi Polri tersebut disebut menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Situasi ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi kepemimpinan Kapolri Suyudi. Ia kini harus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan objektif, termasuk ketika perkara menyentuh sosok yang pernah menduduki jabatan yang sama dengannya.
KAPOLRI SUYUDI DIUJI: HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS
Perkara ini bukan sekadar persoalan hukum yang melibatkan tiga tersangka. Lebih jauh, kasus tersebut menjadi ujian terhadap integritas dan independensi penegakan hukum di tubuh Polri.
Publik menunggu ketegasan Kapolri Suyudi Ario Seto untuk memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum.
Jika penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dan persyaratan penangkapan terpenuhi, tindakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melihat jabatan maupun kekuasaan seseorang.
Namun, penegakan hukum juga tidak boleh berubah menjadi penghakiman di ruang publik. Status tersangka bukan putusan bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, dan memperoleh proses peradilan yang adil.
Kini, publik menanti perkembangan penyidikan, penjelasan resmi dari para tersangka, serta langkah institusi Polri dalam mengungkap perkara tersebut secara transparan.
Satu pesan yang tidak boleh diabaikan: tidak boleh ada orang yang kebal hukum, termasuk mereka yang pernah berada di puncak kekuasaan kepolisian.
CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan perkara ini.
