Notification

×

Iklan

Iklan

Kekerasan dan Ketidakadilan : Kasus Penganiayaan Buruh di CV. Saka Utama Abadi Mengguncang Pangkep !

Wednesday, October 30, 2024 | October 30, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T07:59:15Z

Muh Ihwan dan Abd Karim

Pangkep, 30 Oktober 2024 – Kasus penganiayaan dan pemecatan sepihak yang menimpa Muh Ihwan (19), seorang buruh harian di CV. Saka Utama Abadi, menguak dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serius di perusahaan tambang batu kapur tersebut. Ihwan, yang telah bekerja selama tiga tahun, mengaku dianiaya oleh rekan kerjanya pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WITA. Insiden pengeroyokan ini melibatkan beberapa karyawan, termasuk Pr. Icha dan Lk. Rian, yang juga diduga mengancam keselamatannya di luar area perusahaan.


Surat Tanda Penerimaan Laporan


Keluarga Ihwan segera membawanya ke fasilitas medis untuk visum, di mana ditemukan luka dalam yang cukup serius, bahkan diduga mengarah pada gegar otak akibat kekerasan yang dialaminya. Namun, perusahaan bukannya mengambil langkah untuk meredakan situasi, tetapi malah memecat Ihwan dan ayahnya, Abd Karim, yang telah lama bekerja di perusahaan tersebut. Konflik ini pun kini berkembang menjadi perhatian publik mengenai dugaan pelanggaran hak-hak buruh, termasuk ketidakpatuhan terhadap upah minimum, ketidaktersediaan BPJS Ketenagakerjaan, serta penerapan jam kerja berlebih tanpa uang lembur.


Perspektif Hukum: Pelanggaran Hak Karyawan Menyebabkan Tindakan Hukum


Farid Mamma, SH., M.H., seorang praktisi hukum terkemuka, mengecam tindakan perusahaan yang diduga melanggar hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Jika laporan ini terbukti, CV. Saka Utama Abadi wajib bertanggung jawab, tidak hanya dalam kasus penganiayaan, tetapi juga atas dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Ini bukan lagi sekadar masalah internal perusahaan, tetapi pelanggaran hukum yang serius," ungkap Farid Mamma.

Farid Mamma, SH., M.H


Pandangan Pengamat Tenaga Kerja


Muchlis, S.Sos., seorang pengamat ketenagakerjaan, menilai kasus ini sebagai bukti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang di Sulawesi Selatan. Menurutnya, pelanggaran hak-hak buruh seperti upah, perlindungan BPJS, dan jam kerja seringkali diabaikan oleh perusahaan tanpa adanya pengawasan ketat. “Perusahaan sering melanggar hak-hak dasar buruh karena lemahnya kontrol dari pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja. Ini seharusnya menjadi perhatian agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Muchlis, S.Sos.

Muchlis, S.Sos.,


Rencana Aksi dan Dukungan Solidaritas dari Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP)


Muh. Rais Al Jihad, Ketua Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), turut menyatakan dukungannya terhadap Muh Ihwan dan mengumumkan rencana aksi protes untuk menuntut investigasi menyeluruh atas praktik ketenagakerjaan di CV. Saka Utama Abadi. “Kami akan mengadakan aksi sebagai bentuk dukungan terhadap buruh yang hak-haknya terlanggar. Kasus ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian dan pemerintah. Jika perusahaan seperti ini tidak ditindak, maka pelanggaran hukum dan penganiayaan akan terus terjadi,” tegas Rais dengan nada prihatin.

Rais Al jihad ketua SPMP


Harapan Keluarga dan Penuntutan Keadilan


Keluarga Ihwan berharap pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja mengambil langkah tegas terhadap perusahaan, baik terkait dugaan penganiayaan maupun pelanggaran ketenagakerjaan. Kasus ini diharapkan dapat membuka mata pemerintah untuk lebih memperhatikan hak-hak buruh, dan menjadi titik awal penegakan hukum yang lebih ketat di sektor ketenagakerjaan di Pangkep.



@mds

Berita Video

×
Berita Terbaru Update