![]() |
| Ilustrasi Celebes Post |
CELEBES POST | Wajo, Sulawesi Selatan — Fenomena “passhobis” atau sobis (penipuan online melalui telepon seluler) dilaporkan semakin menggurita di wilayah perbatasan Kabupaten Wajo dan Sidenreng Rappang (Sidrap). Aktivitas yang dikenal juga dengan istilah “Pa Halo-halo” ini disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan anak-anak putus sekolah sebagai pelaku di lapangan.
Praktik tersebut dilaporkan marak terjadi di beberapa wilayah seperti Kecamatan Belawa yang berbatasan dengan Sidrap, kemudian meluas ke Kecamatan Tanasitolo, hingga Kecamatan Tempe di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo.
Aktivitas Disebut Sudah Lama Berlangsung
Seorang sumber masyarakat bernama PA mengungkapkan bahwa aktivitas passhobis di wilayah tersebut bukan fenomena baru.
“Sobis ini sudah berjalan lama, namun sulit dihentikan karena diduga ada keterlibatan oknum aparat baik dari TNI maupun Polri,” ujar PA dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/3/2026).
Ia menyebutkan bahwa para pelaku diduga menjalankan aktivitas penipuan secara terorganisir dari berbagai titik lokasi yang tersebar di sejumlah desa.
Basecamp di Rumah hingga Kemah di Kebun
Menurut keterangan warga lain bernama IK, praktik kejahatan siber tersebut bahkan dilakukan dengan metode yang cukup sistematis.
“Aktivitas sobis ini dilakukan di beberapa titik di Wajo. Ada yang menjadikan rumah sebagai basecamp, ada juga yang membuat kemah di bawah pohon atau bambu dengan menarik kabel listrik puluhan meter untuk menyalakan perangkat mereka,” ungkapnya.
Ia mengaku prihatin karena fenomena tersebut dinilai telah merusak masa depan generasi muda, khususnya anak-anak yang putus sekolah.
“Anak-anak masih usia dini yang putus sekolah ikut direkrut. Yang penting mereka bisa berkomunikasi dengan baik untuk menjalankan modus penipuan,” katanya.
Modus “Pa Halo-Halo”
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan berbagai modus klasik penipuan digital.
Metode yang paling sering digunakan adalah “Pa Halo-halo”, yakni menelepon atau mengirim pesan kepada korban dengan berbagai skenario, seperti:
Mengaku sebagai petugas bank
Mengklaim korban mendapatkan hadiah undian
Menawarkan barang murah secara online
Mengaku sebagai kerabat yang membutuhkan bantuan dana
Korban penipuan disebut tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.
Dugaan Setoran Puluhan Juta Rupiah
PA juga mengungkap dugaan serius mengenai adanya praktik setoran rutin dari setiap titik aktivitas passhobis kepada oknum aparat.
“Setiap lokasi passhobis diduga menyetor puluhan juta rupiah per bulan kepada aparat agar aktivitas mereka dilindungi,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut setoran tersebut diduga mengalir hingga ke beberapa level institusi penegak hukum.
Namun demikian, tudingan ini masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.
Titik-Titik Aktivitas Diduga Tersebar
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat:
Kecamatan Belawa: hampir di setiap desa disebut memiliki aktivitas passhobis
Kecamatan Tanasitolo: disebut paling marak di Kelurahan Tancung dan Desa Palippu
Kecamatan Tempe (Sengkang): aktivitas disebut berpusat di sekitar kawasan Pasar Mini Tokampu
Aktivitas ini disebut dijalankan secara tersembunyi namun rapi, bahkan ada dugaan pengawasan ketat untuk menghindari penindakan.
Pernah Ada Penangkapan
Kasus penipuan digital yang dikenal sebagai sobis sebenarnya pernah diungkap aparat penegak hukum.
Seorang narasumber yang pernah berstatus tahanan mengungkapkan bahwa sekitar 12 orang pelaku pernah diamankan di Polda Sulawesi Selatan pada 2025.
Namun beberapa di antaranya kemudian disebut telah bebas setelah proses penangguhan.
Narasumber tersebut menyebutkan adanya dugaan pembayaran uang penangguhan dalam jumlah besar.
“Iye pak, ketua kelompok kami bilang dia bayar sekitar Rp350 juta untuk keluar,” ujar narasumber tersebut.
Ia juga menyebut kelompok lain yang dipimpin seseorang berinisial SD diduga membayar lebih dari Rp600 juta untuk enam orang, sementara dua pelaku lain disebut membayar sekitar Rp165 juta.
Informasi tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh media.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi CELEBES POST masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Sulawesi Selatan serta aparat kepolisian di wilayah hukum masing-masing Daerah terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut.
CELEBES POST
