Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Oktober 2024 — Dengan lantang, Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Makassar tahun 2021. Menanggapi temuan mencurigakan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, SH., MH., meminta Kejati Sulsel tak lagi menunda penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia juga mendesak agar Kejati segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala BBKPM Makassar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seluruh pihak terkait untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggaran yang merugikan negara.
Farid Mamma mengungkapkan harapannya agar Kejati Sulsel segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) untuk memperkuat langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait. Ia menekankan pentingnya pengusutan dugaan korupsi ini, termasuk terhadap Kepala BBKPM Makassar, PPK, kontraktor, dan konsultan.
"Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas di pengadilan Tipikor bila ditemukan adanya bukti penyimpangan anggaran,” ujar Farid dalam keterangannya kepada Celebes Post, Senin (28/10/2024).
Farid menambahkan, meski asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, temuan BPK ini harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. “Surat kedua telah kami layangkan ke Kejati untuk memberi perhatian khusus terhadap kasus ini,” tegasnya.
Rincian Temuan BPK: Indikasi Pembengkakan Anggaran
Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menunjukkan bahwa proyek gedung yang dikerjakan oleh PT SKS pada tahun 2021 awalnya memiliki nilai kontrak sebesar Rp15,26 miliar. Namun, kontrak tersebut kemudian diubah menjadi Rp16,46 miliar melalui dua adendum. Pemeriksaan lapangan oleh BPK mengungkapkan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan Detail Engineering Design (DED), khususnya pada ramp yang tidak memenuhi spesifikasi serta kelebihan pembayaran senilai Rp341,6 juta untuk beberapa item pekerjaan yang tidak terlaksana.
Dalam inspeksi fisik pada 11 Februari 2022, BPK menemukan perbedaan ukuran ramp yang tidak sesuai standar kontrak; tingginya 4,51 meter dengan panjang 14,3 meter, sementara standar DED mengharuskan panjang 23,5 meter. Selain itu, terdapat sejumlah pekerjaan tambahan yang tidak tercantum dalam desain awal, seperti pemindahan tiang listrik dan pemasangan instalasi suplai air bersih, yang mengakibatkan potensi pemborosan anggaran negara.
Kepala BBKPM: “Dana Sudah Dikembalikan”
Di sisi lain, Kepala BBKPM Makassar, Anggaraini Rauf, menyampaikan bahwa temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti dan dana yang menjadi temuan sudah dikembalikan. “Dana temuan BPK telah kami kembalikan, dan seluruh bukti pengembalian sudah diserahkan,” singkatnya.
Namun, dorongan kuat dari PUKAT Sulsel dan sorotan masyarakat luas mengingatkan bahwa proses hukum ini harus dituntaskan secara menyeluruh agar dugaan penyalahgunaan anggaran negara pada proyek ini benar-benar terungkap.
@mds