Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

Ironi Kasus Kecelakaan Muslimin: Nyawa Melayang, Fakta Disulap Jadi Kecelakaan Tunggal?

Thursday, November 7, 2024 | November 07, 2024 WIB Last Updated 2024-11-07T11:56:14Z

Capture CCTV Kominfo lantai 10 Kota Makassar 


Makassar, 6 November 2024 — Kasus kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pemuda bernama Muslimin kini menjadi sorotan publik dengan banyaknya pertanyaan yang muncul terkait kejanggalan-kejanggalan dalam penanganannya. Insiden tragis yang terjadi pada 9 Oktober 2024 di bawah jembatan flyover Jalan Pettarani, Makassar, pada pukul 4.32 dini hari, awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan tunggal. Namun, berbagai bukti dan kesaksian mengisyaratkan adanya upaya untuk mengarahkan kasus ini sebagai kecelakaan tunggal, meski rekaman CCTV memperlihatkan fakta sebaliknya.


Kronologi Kejadian: Apa yang Terjadi?

Pada pagi buta, Muslimin, seorang pemuda berusia 21 tahun yang akrab disapa Iming oleh keluarganya, ditemukan tak berdaya di bawah flyover Jalan Pettarani setelah diduga bersentuhan dengan sebuah truk berwarna kuning yang melaju berlawanan arah. Pemuda yang juga seorang ayah dari balita berusia 1 tahun ini, meninggalkan anaknya yang masih kecil tanpa sosok seorang ayah. Meski peristiwa ini dilabeli sebagai kecelakaan tunggal oleh pihak berwenang, rekaman CCTV dari server 3 flyover milik Dinas Kominfo Kota Makassar menunjukkan adanya truk yang terlibat secara langsung, memunculkan pertanyaan besar terhadap keabsahan laporan kecelakaan tunggal tersebut.




Kejanggalan Penanganan Kasus oleh Oknum Polisi

Dugaan rekayasa fakta dalam penanganan kasus ini semakin menguat dengan adanya keterlibatan dua oknum polisi dari Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar, berinisial FL dan AS, yang diduga memaksakan kesimpulan bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan tunggal. Hal ini dinilai bertentangan dengan fakta di lapangan, terutama bukti rekaman CCTV yang jelas menunjukkan keterlibatan sebuah truk. Keluarga korban pun menuntut transparansi dan keadilan dalam kasus ini, serta memohon agar pihak berwenang meninjau ulang penanganan kejadian ini.


Pernyataan Ayah Korban: Ada yang Ditutupi?

Daeng Tarang, ayah Muslimin, menyuarakan rasa kecewanya terhadap keterangan resmi yang dianggapnya kurang transparan. “Kami berharap agar kasus ini diselidiki kembali. Jangan sampai kebenaran ditutupi dan dijadikan kecelakaan tunggal. Anak saya berhak mendapatkan keadilan, dan kami sebagai keluarga juga berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Daeng Tarang. Ia merasa keterangan pihak kepolisian tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.


Kesaksian Saudara Korban: Fakta yang Muncul di TKP

Saudara korban yang tiba di lokasi kejadian pada subuh dini hari juga menemukan kejanggalan lain. Ia mengungkapkan bahwa seorang oknum polisi yang bertugas saat itu secara spontan mengatakan, “Itu ada lawan tabrakan korban di dalam mushola pos polisi.” Namun, saat saudara korban ingin menanyakan lebih lanjut, polisi tersebut terdiam dan diduga menerima arahan dari atasannya. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam kecelakaan yang merenggut nyawa Muslimin.


Hak Korban atas Jasa Raharja: Bagaimana Perlindungan bagi Keluarga?

Sebagai korban kecelakaan lalu lintas, keluarga Muslimin memiliki hak untuk menerima santunan dari Jasa Raharja sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 33 dan No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban, terutama untuk balita yang kini harus tumbuh tanpa kehadiran ayahnya. Hak santunan ini perlu diproses tanpa hambatan, meskipun penyelidikan masih berlangsung.


Tinjauan Hukum: Bagaimana Jika Ada Rekayasa Fakta oleh Oknum Polisi?

Farid Mamma, SH., M.H., seorang pakar hukum dengan perspektif tajam, turut menyikapi kasus ini. Ia menegaskan bahwa rekayasa fakta atau upaya menutup-nutupi kebenaran oleh aparat kepolisian adalah pelanggaran serius terhadap etika dan hukum pidana. "Jika terbukti ada oknum yang memaksakan agar kasus ini terlihat seperti kecelakaan tunggal, padahal ada bukti keterlibatan pihak lain, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat. Pasal 417 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 221 mengenai tindakan yang menghambat penyidikan dapat dijadikan dasar untuk memproses oknum yang terlibat,” ujar Farid Mamma dengan tegas.


Farid Mamma, SH., M.H


Lebih lanjut, Farid Mamma meminta agar pihak berwenang segera membuka kembali penyelidikan dan memastikan setiap fakta terungkap dengan jujur, tanpa intervensi pihak manapun. Menurutnya, keadilan harus ditegakkan dan keluarga korban berhak mendapatkan kebenaran tanpa adanya unsur manipulasi.


Desakan Masyarakat: Mengapa Transparansi Penting?

Kasus ini memancing simpati dan kemarahan publik yang mendesak agar penyelidikan dilakukan dengan transparan dan adil. Publik berharap agar kepolisian segera mengambil langkah nyata dalam mengusut kembali kasus ini, terlebih dengan adanya dugaan kejanggalan yang melibatkan oknum polisi. Hal ini menjadi pengingat penting bahwa hak atas kebenaran dan keadilan tidak boleh diabaikan, terlebih ketika ada nyawa yang telah hilang.


Harapan Keluarga dan Publik untuk Keadilan

Kasus kecelakaan Muslimin kini menjadi simbol tuntutan akan transparansi dan kejujuran dari pihak berwenang. Keluarga korban bersama masyarakat akan terus mengawal proses ini, dengan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk Muslimin, balitanya yang ditinggalkan, serta keluarga yang mencari keadilan.


@mds

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update