![]() |
Gambar Produk |
Celebes Post, Pinrang – Dugaan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencuat. Produk kecantikan berlabel Dygirlsskin diduga telah dipasarkan secara masif di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, mulai dari Kabupaten Pinrang, Parepare, hingga Makassar.
Mantan Sekretaris Jenderal Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar, Reski, yang juga merupakan putra daerah Pinrang, menyampaikan keprihatinannya atas fenomena tersebut. Ia menyebut, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan bersama sejumlah rekan, sedikitnya 10 ribu produk kosmetik Dygirlsskin telah beredar di masyarakat tanpa izin edar yang sah.
“Saya sangat prihatin. Produk ini tidak memiliki izin dari BPOM, tetapi justru beredar luas dan dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya perempuan. Ini sangat berbahaya,” ujar Reski dalam keterangan persnya kepada Celebes Post, Senin (20/5/2025).
Tak hanya itu, Reski menduga ada persekongkolan antara pihak produsen Dygirlsskin dengan oknum aparat di sekitar wilayah peredaran. Dugaan tersebut diperkuat dengan kelancaran distribusi produk tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa pihak Dygirlsskin dilindungi oleh aparat tertentu, sehingga produk ini bebas beredar meski ilegal. Ini sangat merusak tatanan hukum,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada pihak produsen Dygirlsskin. Bila somasi tersebut tidak diindahkan, Reski menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Produk kosmetik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, termasuk dalam kategori sediaan farmasi yang hanya boleh diedarkan setelah mendapat izin edar dari BPOM. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi:
“Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.”
Lebih lanjut, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 197 UU Kesehatan, yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.”
Berdasarkan temuan tersebut, Reski menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
-
Menutup produksi dan distribusi produk Dygirlsskin yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
-
Mencopot dan memproses secara hukum oknum aparat yang diduga bersekongkol dengan pihak produsen.
-
Menuntut pertanggungjawaban hukum dan denda kepada produsen sesuai amanat Pasal 197 UU Kesehatan.
“Saya minta negara hadir. Jangan biarkan masyarakat kita menjadi korban dari kosmetik ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih,” tegas Reski.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPOM dan aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.
MDS - Celebes Post