Celebes Post Makassar Sulsel, – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Yusni Binti Nuntung terhadap Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar cq. Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo resmi ditunda. Ketidakhadiran pihak Termohon menjadi alasan utama penundaan sidang yang terdaftar dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mks ini.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 09.00 WITA di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, S.H., Pengadilan Negeri Makassar. Namun, karena pihak Termohon tidak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 10.00 WITA, disertai dengan pemanggilan ulang kepada pihak Termohon.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Yusni dari Kantor Hukum Mohammad Husen & Rekan. Mereka menggugat dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka oleh aparat Polsek Tallo.
“Kami menilai ketidakhadiran Termohon menunjukkan kurangnya kesiapan dalam mempertanggungjawabkan penetapan tersangka. Ini menyangkut martabat hukum. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” ujar Vhivy Arida Bhayangkara, S.H., kuasa hukum Yusni, kepada wartawan usai sidang.
Sidang lanjutan pada 2 Juni 2025 mendatang diharapkan menjadi awal pengungkapan fakta-fakta hukum secara berimbang dan objektif, khususnya terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini. (*411U).