![]() |
SPBU BARRU DAN PANGKEP |
Celebes Post Makassar — Dugaan kuat praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeruak di Sulawesi Selatan. Sebuah kendaraan pengangkut mesin pertanian jenis combine harvester kedapatan mengisi solar bersubsidi di dua SPBU berbeda hanya dalam satu malam, Jumat, 9 Mei 2025.
Temuan tersebut diungkap oleh tim investigasi Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sulsel saat melakukan inspeksi mendadak di sepanjang jalur nasional Trans Sulawesi, dari Parepare menuju Makassar.
![]() |
ANDI IDHAM J GAFFAR, S. H., M. H. |
Mobil dengan nomor polisi DD 8583 DW tercatat mengisi 100 liter solar di SPBU 74.907.52, Kabupaten Barru, pada pukul 21.29 Wita. Selang dua jam kemudian, kendaraan yang sama kembali mengisi 95 liter solar di SPBU 74.906.05, Kabupaten Pangkep, sekitar pukul 23.53 Wita.
![]() |
SPBU BARRU |
![]() |
SPBU PANGKEP |
“Kami baru selesai panen di Desa Palakka, Barru, dan hendak kembali ke rumah bos di Pangkep. Saya isi 100 liter di Barru, lalu lanjut ke Pangkep,” ujar sopir bernama Fajrin kepada tim LMR-RI saat dikonfirmasi di lokasi.
Kegiatan pengisian berulang oleh kendaraan yang sama dalam waktu singkat ini memicu dugaan kuat adanya praktik kongkalikong antara pihak operator SPBU, oknum Pertamina, dan konsumen tertentu. Modus seperti ini diduga kerap dimanfaatkan untuk menyalurkan BBM subsidi kepada industri atau kepentingan komersial yang tidak berhak.
Ketua LMR-RI Komwil Sulsel, Andi Idham J. Gaffar, SH., MH., mengecam keras praktik tersebut dan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Ia secara khusus meminta Polda Sulsel dan para bupati di wilayah terkait, termasuk Barru dan Pangkep, untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pemberantasan BBM Ilegal.
“Kami minta Polda Sulsel dan kepala daerah jangan berpangku tangan. Satgas pemberantasan mafia BBM bersubsidi harus segera dibentuk. Kalau tidak, rakyat terus yang jadi korban kelangkaan,” tegas Idham kepada awak media, Selasa (13/5).
Idham menambahkan, praktik seperti ini jelas-jelas melanggar hukum. Mengacu pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, disebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya yang diberikan penugasan oleh Pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Selain itu, LMR-RI juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari aparat kepolisian, terutama Polres Barru dan Polres Pangkep. Mengingat Presiden RI sendiri telah memberikan ultimatum kepada Kapolri untuk menumpas habis mafia BBM subsidi yang menyengsarakan rakyat kecil.
“Kalau aparat diam saja, ini sama saja pembiaran. Mafia BBM akan semakin leluasa merampas hak masyarakat,” ujarnya geram.
Dalam waktu dekat, LMR-RI akan melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak Pertamina dan Hiswana Migas Sulawesi Selatan. Lembaga ini menilai penting adanya keterbukaan serta tindakan tegas dari semua pihak yang terlibat dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini kejahatan ekonomi yang menggerogoti hak rakyat kecil,” tutup Idham.
Penulis: @mds
Sumber: LMR-RI Sulsel
Redaksi: CelebesPost