![]() |
Situasi Lokasi Di Bantaran sungai Siwa |
Celebes Post WAJO, – Skandal penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Kali ini, praktik ilegal tersebut terbongkar di kawasan pesisir Sungai Siwa, Kecamatan Pitumpanua, setelah beredar foto-foto ratusan jeriken berisi solar subsidi yang tertata rapi di tepian sungai. Informasi menyebutkan, solar tersebut hendak dikirim ke Lasusua, Sulawesi Tenggara.
Temuan ini tidak sekadar membongkar praktik gelap, namun juga menyingkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Praktik yang diduga telah berlangsung lama ini disebut dijalankan oleh jaringan terorganisir lintas kabupaten.
“Ini bukan kerja individu. Ada peran dari oknum berseragam cokelat yang jadi pelindung di lapangan,” tegas Alif Daisuri pemerhati hukum dan aktivis antikorupsi, serta Aktivis Front Pembebasan Rakyat kepada Celebes Post.
Menurut Alif Daisuri, modus operandi sindikat ini sangat rapi. Solar subsidi dikumpulkan dari sejumlah SPBU melalui kerja sama tertutup dengan pengelola. Bahan bakar itu kemudian diangkut ke Wajo menggunakan kendaraan darat tanpa hambatan berarti. Setibanya di Siwa, solar diturunkan di lokasi-lokasi tersembunyi, seperti rumah panggung warga dan tepian sungai, sebelum dikirimkan menggunakan kapal kayu menuju Lasusua.
![]() |
Lokasi Jirigen dan Kendaraan Operasional |
“Distribusi mereka aman karena sudah terkoordinasi dengan oknum aparat di sepanjang jalur,” tambahnya.
Kegiatan ini bahkan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, tanpa pernah tersentuh aparat penegak hukum. Warga sekitar pun mengaku resah, namun memilih bungkam karena merasa tak berdaya.
“Sering terlihat polisi di lokasi, kadang berseragam, kadang berpakaian preman. Tapi tak pernah ada penindakan. Sudah jadi rahasia umum ada yang membekingi,” ungkap IL, seorang pemuda lokal.
Sementara itu, Kapolsek Pitumpanua Kompol Nano menyatakan telah melakukan pengecekan lokasi, namun tidak menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami telah mengecek dan tidak ada kegiatan mencurigakan di sana. Hasilnya sudah kami laporkan ke atasan,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya pembiaran. Aries Dumais bahkan mengancam akan membawa kasus ini ke Mabes Polri jika Polda Sulsel tidak mengambil langkah tegas.
“Kalau Polda Sulsel tidak bergerak, kami siap turun aksi ke Mabes Polri. Negara tak boleh kalah oleh mafia,” tegasnya.
Payung Hukum: Sanksi Berat Bagi Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi
Penyelewengan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
Pasal 55: "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 480 KUHP: "Barang siapa membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."
Jika terbukti adanya keterlibatan aparat, maka dapat dijerat pula dengan:
Pasal 421 KUHP: "Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk berbuat, tidak berbuat, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun delapan bulan."
Ujian Integritas Aparat di Tengah Kunjungan Kapolri
Momentum kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Sulawesi Selatan dalam waktu dekat menjadi sorotan. Polda Sulsel diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas mafia BBM, sekaligus membuktikan bahwa institusi penegak hukum masih layak dipercaya.
Kini publik menanti: akankah Polda Sulsel berani membongkar jaringan mafia solar ini hingga ke akar-akarnya, atau justru memilih diam dan membiarkan keadilan terus dikubur oleh kepentingan?
Laporan: Tim Investigasi Celebes Post
Wajo, Sulawesi Selatan – 15 Mei 2025