![]() |
Ibu Dika |
Celebes Post Kab. Gowa Sulsel, – Kinerja Polres Gowa menuai sorotan tajam. Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial DK, diduga ditahan secara tidak prosedural oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama lebih dari 30 hari tanpa status hukum yang jelas dan tanpa surat penahanan resmi.
Dalam jumpa pers di salah satu warkop di Jalan Cendrawasih, Makassar, Minggu, 01/06/2025 Siang tadi, Trisnawati, ibu dari DK, menyampaikan kegelisahannya kepada sejumlah awak media.
" Anak saya ditahan sejak 1 April 2025, tapi sampai sekarang kami tidak menerima surat penangkapan, penahanan, maupun laporan polisi. Penyidik hanya mengabarkan lewat WhatsApp kalau anak saya ditahan karena dugaan persetubuhan, " Ungkap Trisnawati.
Tak hanya itu, Trisnawati juga mengungkapkan bahwa selama hampir dua pekan pertama, ia tidak diizinkan menjenguk anaknya secara langsung. Ia hanya bisa melihat DK dari balik pintu kaca dan menyaksikan adanya luka lebam di wajah anaknya.
" Saya melihat wajah anak saya memar. Belakangan baru saya tahu bahwa DK dipukul oleh keluarga korban saat dibawa ke kantor polisi, " Tuturnya dengan nada sedih.
Dugaan Pemerasan dan Keterlambatan Proses Restoratif
Lebih lanjut, Trisnawati mengaku sempat dihubungi oleh penyidik yang menyampaikan bahwa pihak keluarga korban meminta denda sebesar Rp25 juta agar perkara dapat diselesaikan secara damai.
" Saya tidak punya uang sebanyak itu. Tapi kalau memang anak saya harus bertanggung jawab, saya siap menikahkan dia dengan DW, karena mereka memang pacaran, " Kata Trisnawati.
Upaya mediasi baru dilakukan setelah 29 hari DK mendekam di sel. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh petugas BAPAS, orang tua DW mengusulkan dua opsi: pembayaran denda Rp10 juta atau pernikahan antara DK dan DW.
Namun, mediasi tersebut berakhir buntu karena pihak DK hanya sanggup membayar Rp 2 juta, dan belum ada kesepakatan final.
Laporan Balik Pengeroyokan dan Bukti Chat Penyidik
Terkait luka-luka yang dialami DK, Trisnawati akhirnya membuat laporan balik ke Unit PPA Polres Gowa pada 21 April 2025, dengan Nomor: LP/B/416/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel. Penyidik kemudian meminta agar DK divisum, dan Trisnawati diminta membawa uang saat membesuk untuk kebutuhan visum.
Isi percakapan via WhatsApp dari penyidik yang ditunjukkan kepada media menyebutkan:
" Kalau pergi ki besuk sebentar, dika minta tolong ki titipkan uang untuk periksa visum ”
" Melapor ki itu hari baru tidak di bawa memang Visum luka.x "
Trisnawati menyesalkan lambannya penanganan kasus penganiayaan terhadap anaknya. Ia berharap keadilan ditegakkan secara objektif.
" Kalau anak saya diproses, kenapa yang menganiaya dia tidak diproses juga? Anak saya juga korban, " Tegasnya. (*411U).
Sumber : Trisnawati Orang Tua Dika.