Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jalan Damai Dikedepankan: Konflik Warga Mamajang Diupayakan Berakhir Tanpa Proses Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | Maret 25, 2026 WIB Last Updated 2026-03-25T14:54:36Z
Menurut keterangan pihak terlapor, konflik bermula saat seorang warga menuding anaknya yang masih berusia 12 tahun


CELEBES POST | Makassar — Sebuah konflik antar warga di Kota Makassar kembali menyoroti rentannya persoalan sosial yang melibatkan anak di bawah umur. Bermula dari tuduhan pencurian alat make up, perselisihan antar dua keluarga di kawasan Jalan Baji Pangasseng, Kecamatan Mamajang, berujung pada laporan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian.


Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA itu kini resmi dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Mamajang, setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/29/III/2026.


Bermula dari Tuduhan, Berujung Emosi


Menurut keterangan pihak terlapor, konflik bermula saat seorang warga menuding anaknya yang masih berusia 12 tahun telah mengambil alat make up milik tetangga. Tuduhan tersebut memicu ketegangan, apalagi sang anak tidak mengakui perbuatan tersebut.


“Dia datang bilang, coba tanya anakmu, katanya ambil make up. Saya tanya, tapi anakku tetap bilang tidak ambil,” ungkap orang tua anak tersebut.


Situasi semakin memanas ketika pihak penuduh diduga terus melontarkan sindiran dan ucapan yang menyinggung kondisi ekonomi keluarga terlapor.


“Dia bilang, jangan bergaya kalau tidak punya uang. Bahkan sempat memperlihatkan HP mewah seolah menyindir,” lanjutnya.


Ucapan tersebut memicu emosi hingga akhirnya terjadi kontak fisik yang kini dipersoalkan secara hukum.


LP Polsek Mamajang


Pengakuan: Emosi Tak Terkontrol


Pihak terlapor mengakui adanya tindakan pemukulan, namun menyebut hal tersebut terjadi akibat provokasi yang terus menerus.


“Saya akui ada pukulan. Tapi itu karena saya tersulut emosi, dia terus memancing dengan kata-kata kasar,” jelasnya.


Ia juga mengaku sempat menasihati anaknya agar tidak bergaul dengan lingkungan yang menurutnya memberi tekanan psikologis.


Namun, pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya tekanan sosial yang lebih luas—yakni kesenjangan ekonomi yang berujung pada konflik horizontal antar warga.


Polisi Turun Tangan


Berdasarkan surat resmi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Polrestabes Makassar, Unit Reskrim Polsek Mamajang telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor, NUR SYAMSIAH alias CIA.


Dalam surat bernomor B/20/III/2026/Reskrim tertanggal 18 Maret 2026, disebutkan bahwa kasus ini mengacu pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 21 Maret 2026 di Kantor Polsek Mamajang.


Upaya Damai Ditolak


Menariknya, pihak terlapor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah pelapor dan meminta maaf. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respon positif.


“Saya datang baik-baik mau minta maaf, tapi dia tidak mau terima. Bahkan tidak mau berjabat tangan,” ungkapnya.


Hal ini memperlihatkan bahwa konflik telah memasuki fase yang lebih serius dan sulit diselesaikan secara informal.


Anak Jadi Korban Psikologis


Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penganiayaan, tetapi juga membuka persoalan lebih dalam terkait dampak konflik terhadap anak di bawah umur.


Anak yang dituduh mencuri disebut mengalami tekanan mental akibat tuduhan dan perlakuan lingkungan sekitar. Bahkan, orang tua mengaku sempat memarahi anaknya karena tekanan situasi.


Fenomena ini menjadi alarm serius bahwa konflik antar orang dewasa kerap menyeret anak sebagai korban, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Catatan Kritis: Konflik Sosial dan Sensitivitas Hukum


Kasus ini mencerminkan bagaimana persoalan sepele di lingkungan masyarakat bisa berkembang menjadi konflik hukum serius. Tuduhan tanpa bukti yang kuat, ditambah dengan provokasi verbal, berpotensi memicu tindakan emosional yang berujung pidana.


Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan mampu menangani kasus ini secara objektif, terutama karena melibatkan anak di bawah umur yang secara hukum memiliki perlindungan khusus.


CELEBES POST menegaskan:
Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa penyelesaian konflik secara bijak dan tanpa emosi adalah kunci menjaga harmoni sosial. Ketika emosi mengambil alih, hukum menjadi panggung akhir yang tak terhindarkan.


ADI KRUC CELEBES POST

×
Berita Terbaru Update