![]() |
Ibu Terlapor dalam Wawancara kepihak awak media |
Gowa, Celebes Post – Seorang pria muda berinisial D.S. (25), warga Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa pada 27 Februari 2025. Penangkapan tersebut menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial N.A.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/936/VIII/2024, yang dilayangkan pada 22 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, D.S. dituduh mencoba melakukan perbuatan asusila pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA di salah satu sudut kampung di wilayah Jipang.
Namun, pihak keluarga terlapor menyampaikan keberatan atas proses penanganan perkara yang dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan.
Pemanggilan Hingga Penangkapan
D.S. awalnya dipanggil sebagai saksi melalui Surat Panggilan Nomor SP.Pgl/79/I/RES.1.24/2025 dan diperiksa oleh penyidik Polres Gowa pada 10 Februari 2025. Dua pekan setelah pemeriksaan, tepatnya pada 24 Februari 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap tiga hari kemudian berdasarkan Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/129/II/RES.1.24/2025.
Penangkapan disertai dengan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, sesuai ketentuan hukum acara pidana dan langkah pengamanan proses penyidikan.
Landasan Hukum dan Sikap Kepolisian
Kepolisian menggunakan Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan, serta Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagai dasar hukum dalam menjerat D.S.
Keluarga Terlapor: Ada Kejanggalan dan Ketidaksesuaian Unsur
Di sisi lain, keluarga D.S. menyatakan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani. Ibu D.S., saat ditemui Celebes Post, mengaku tidak menemukan tanda-tanda kegaduhan di malam kejadian yang dilaporkan.
“Kejadian katanya jam 2 malam, tapi baru dilapor setelah Dhuhur. Tidak ada yang ribut malam itu. Kami juga tahu dari keluarga pelapor sendiri bahwa malam itu si pelapor bersama pacarnya, dan hubungan kami dengan keluarga pelapor memang sudah lama tidak harmonis,” ucapnya.
Keluarga juga menyampaikan bahwa berkas perkara D.S. telah dikembalikan empat kali oleh Kejaksaan Negeri Gowa karena dianggap belum memenuhi unsur tindak pidana.
“Kalau memang tidak memenuhi unsur, kenapa terus dipaksakan? Kami berharap hukum berjalan seadil-adilnya,” tambahnya.
Informasi Berkas P21 Dipertanyakan
Yang lebih membingungkan, menurut ibu terlapor, informasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, justru disampaikan oleh sesama tahanan di dalam sel.
“Masa penyidik cerita dulu ke tahanan lain? Kami sebagai keluarga malah tidak diberi tahu resmi. Ini sangat janggal,” ujarnya penuh tanda tanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gowa belum memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan tersebut.
Pendampingan Korban dan Akses Informasi Terbuka
Sementara itu, korban N.A. mendapat pendampingan psikologis dari lembaga perlindungan perempuan dan anak. Kepolisian menyatakan siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan hak-hak korban terlindungi tanpa mengesampingkan prinsip keadilan bagi semua pihak.
Kasus ini menunjukkan pentingnya proses hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga transparan, netral, dan manusiawi, khususnya di daerah pedesaan di mana relasi sosial kerap kali mempengaruhi proses pelaporan maupun penanganan perkara.
Editor: Redaksi Investigasi
Lokasi: Gowa, Sulawesi Selatan