Notification

×

Iklan

Iklan

Pengamat Sosial: Penundaan Kasus Anak Bukti APH Tak Berpihak

Kamis, 04 September 2025 | September 04, 2025 WIB Last Updated 2025-09-04T11:03:38Z


Makassar, Celebespost Sulsel, - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun yang mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menuai kritik tajam dari publik. Kasus yang telah memasuki hari ke-118 masa penahanan tersangka ini dinilai mencederai prinsip kepastian hukum dan merugikan korban yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal. Kamis, 04/09/2025.

Tim Task Force Perlindungan Perempuan dan Anak PBH PERADI Makassar menyebut kasus dengan nomor laporan polisi LP/296/II/2025/POLDA SULSEL/RESTABES MKS yang dilaporkan sejak 20 Februari 2025 belum juga dilimpahkan ke tahap penuntutan. Peristiwa kekerasan ini terjadi di Kecamatan Rappocini, Makassar, pada 15 September 2024.

“Kejari Makassar belum melakukan pelimpahan tahap II, padahal perkara ini adalah lex specialis terkait kekerasan seksual anak. Penundaan berkas setelah masa penahanan selama ini jelas melanggar asas kepastian hukum dan merugikan korban,” Tegas Agus Salim, S.H., perwakilan Task Force PBH PERADI Makassar.

Pengamat sosial sekaligus pendamping korban, Jupri, lebih keras mengkritik kinerja jaksa penuntut umum.
“Bagaimana mungkin kasus anak usia 6 tahun yang jelas-jelas menjadi korban ditunda P21-nya? Ini bukti aparat penegak hukum tidak berpihak pada korban,” Ujarnya.

Jupri juga mengungkapkan kondisi korban semakin memprihatinkan karena selain mengalami trauma akibat kekerasan seksual, rumahnya sempat terbakar beberapa waktu lalu.
“Kalau sampai pelaku bebas karena kelalaian kejaksaan, ini pengkhianatan terhadap undang-undang dan penghinaan bagi korban serta publik,” Tambahnya.

Task Force PBH PERADI mendesak Kejari Makassar segera menerima pelimpahan tahap II tanpa penundaan, memperkuat koordinasi dengan penyidik, dan menjamin perlindungan hukum bagi korban. Mereka juga meminta Komisi Kejaksaan RI dan pengawas internal mengevaluasi kinerja Kejari Makassar, serta mengajak LSM, pemerhati anak, dan media mengawal proses hukum kasus ini.

“Penundaan kasus ini adalah bentuk perampasan hak korban. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang harus ditangani cepat dan profesional,” Pungkas Agus Salim.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak Kejari Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. (*411U).

Sumber : (*Res).

Berita Video

×
Berita Terbaru Update