Celebespost Makassar, - Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, H. Saharuddin Said, S.E., bersama sejumlah jurnalis, mendatangi kantor perusahaan pembiayaan Kredit Plus di Makassar. Kedatangannya bertujuan meminta klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan identitas pribadi yang berujung pada munculnya tagihan kredit fiktif atas namanya. Selasa, 21 Oktober 2025 Makassar.
Namun, kunjungan tersebut tidak mendapat tanggapan terbuka dari pihak Kredit Plus. Salah satu staf perusahaan disebut enggan memberikan informasi ketika Saharuddin menanyakan data konsumen yang diduga disalahgunakan.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak atas keamanan, kenyamanan, dan keterbukaan informasi. Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari lembaga yang memberikan layanan kepada masyarakat.
Kasus ini bermula sejak tahun 2022, saat Saharuddin kerap menerima panggilan dari pihak penagihan Kredit Plus yang menagih pembayaran atas pembelian telepon genggam merek Samsung.
“Awalnya saya kira itu hanya penipuan. Tapi setelah saya minta data resmi, saya kaget karena ada catatan kredit atas nama saya sejak 2017. Nama ibu kandung yang tercantum bukan nama sebenarnya, dan tanda tangannya pun bukan tanda tangan saya,” Ungkap Saharuddin.
Ia mengaku telah meminta klarifikasi serta salinan dokumen dari pihak perusahaan, seperti foto saat pengajuan, data pembayaran, dan berkas kredit awal. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan data bersifat internal.
“Saya sudah minta baik-baik, tapi perusahaan tidak mau memberikan. Padahal sebagai pihak yang dirugikan, saya berhak tahu,” Tegasnya.
Dari hasil penelusuran, diketahui cicilan atas nama dirinya sempat dibayar selama beberapa bulan sebelum akhirnya macet. Saharuddin menduga ada pihak yang menyalahgunakan data pribadinya.
“Saya tidak tahu siapa yang pakai, bisa saja orang yang punya akses ke data pribadi saya. Tapi jelas itu bukan saya,” Katanya.
Ia juga menyoroti tindakan oknum penagih yang menyebarkan informasi dugaan utang di media sosial. Tindakan itu menurutnya merupakan bentuk pencemaran nama baik.
“Saya ini korban. Kalau pun orang punya utang, tidak seharusnya diumbar di media sosial. Apalagi saya tidak pernah mengambil kredit itu,” Ujarnya.
Saharuddin menambahkan, dirinya telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan juga ke kantor pusat Kredit Plus. Namun, hingga kini belum ada solusi konkret.
“Pihak Kredit Plus hanya memberi nomor call center dan menyerahkan urusan ke pihak ketiga bernama PT Maridong. Tapi saya menolak, karena mereka justru memaksa saya membayar,” Jelasnya.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya serta menuntut pertanggungjawaban dari pihak perusahaan pembiayaan tersebut.
“Saya akan tuntaskan ini secara hukum. Nama saya sudah rusak, dan perusahaan harus bertanggung jawab karena ini jelas ada unsur pidananya,” Pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, terutama dalam proses pengajuan kredit digital yang kini semakin marak terjadi di Indonesia. (*411U).
Sumber : Arman.

