Notification

×

Iklan

Iklan

LI BAPAN Bongkar Dugaan Fasum Disewakan ke PT Honda Sanggar Laut Selatan

Minggu, 19 Oktober 2025 | Oktober 19, 2025 WIB Last Updated 2025-10-19T07:34:17Z
Dokumentasi Celebes Post 

Diduga Serobot Fasum, Dinas Tata Ruang dan Kecamatan Wajo Dituding Tutup Mata!


Celebespost, Makassar – Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Sulawesi Selatan menyoroti keras sikap lamban dan terkesan abai dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar serta pihak Kecamatan Wajo atas laporan resmi dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) oleh PT Honda Sanggar Laut Selatan.
Laporan itu telah diserahkan sejak September 2025, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.


Kepala LI BAPAN Makassar, Drs. H. Rajadeng Karaeng Lau, menilai diamnya instansi terkait bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah mengarah pada indikasi pembiaran dan potensi permainan birokrasi.


“Kami sudah menyampaikan laporan resmi ke pihak Kecamatan Wajo dan Dinas Tata Ruang sejak bulan lalu. Tapi sampai hari ini tidak ada satu pun respon. Padahal, yang kami laporkan adalah dugaan penggunaan lahan fasum tanpa izin oleh PT Honda Sanggar Laut Selatan,” tegas Karaeng Lau, Sabtu (18/10/2025).

 

Menurut hasil penelusuran LI BAPAN, perusahaan otomotif tersebut diduga membangun jembatan dan gedung di atas lahan publik tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Lebih parah lagi, pihak perusahaan disebut-sebut mengaku telah menyewa lahan tersebut kepada dinas terkait senilai Rp2 juta per tahun — sebuah praktik yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.


“Kalau fasum bisa disewakan, lalu di mana letak keadilannya? Itu milik publik, bukan milik pribadi atau korporasi,” ujarnya dengan nada kecewa.

 

Tak hanya soal penguasaan lahan publik, LI BAPAN juga mencium adanya dugaan pelanggaran lingkungan. Dari hasil pemantauan, ditemukan indikasi pengalihan atau penutupan aliran limbah yang diduga dilakukan untuk menutupi aktivitas pembuangan dari perusahaan tersebut.


“Ini bukan sekadar soal fasum. Kami menemukan dugaan pencemaran lingkungan dan upaya sistematis menutupi aliran limbah di sekitar area itu,” lanjut Karaeng Lau menambahkan.

 

Sementara itu, Lurah Mampu, Liana Sari, SE, saat dikonfirmasi Celebespost menegaskan bahwa selama masa jabatannya, pihak perusahaan belum pernah mengajukan izin resmi untuk menggunakan lahan fasum di wilayahnya.


Menutup keterangannya, Karaeng Lau dengan nada keras mendesak Pemerintah Kota Makassar agar segera mengambil langkah tegas, tanpa pandang bulu.


“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika fasum dan lingkungan bisa diabaikan begitu saja, maka rusaklah tatanan kota ini. Pemerintah harus turun tangan, dan hukum harus ditegakkan untuk semua,” pungkasnya (*411U).


 



Makassar, 19 Oktober 2025
Sumber: (12357U / Celebespost Investigasi)



Berita Video

×
Berita Terbaru Update