Notification

×

Iklan

Iklan

Amburadul penegakan Hukum. Polsek tamalate melakukan penahanan 20 hari. di atas wilayah hukum Polsek galesong utara.

Rabu, 19 November 2025 | November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T02:43:26Z



Celebespost Makassar Sulsel, - Andi Salim Agung S.H., C.P.L, Kuasa hukum Syahruddin Dg. Sitaba Bersama beberapa Awak Media Online, Sambangi Polsek Tamalate yang ada di Jalan Tanjung Bunga. Selasa, 18 November 2025 Kota Makassar.


Akp Anwar Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Andi Salim kuasa hukum Syahruddin di terimah baik di ruang kerja Pak Kanit Reskrim di lantai dua, setelah tidak lama adu argumen, meminta kliennya untuk di keluarkan karena Locus Doluc di luar Wilayah Tamalate, tapi pak Kanit Reskrim Akp Anwar, juga mempertahankan bahwa itu sudah benar, karena itu sudah sesuai dengan laporan anggotanya di lapangan, " Ucapkan Akp Anwar.


"Andi Salim, secara resmi angkat bicara terkait proses penahanan kliennya yang dinilai sarat kejanggalan dan diduga tidak sesuai prosedur. Dalam pernyataannya pada Senin, 18 November 2025, ia mengungkap sejumlah temuan yang dianggap penting untuk ditinjau kembali oleh aparat penegak hukum. 


"Andi Salim Kuasa hukum Syahruddin Dg. Sitaba menjelaskan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Kanit Reskrim Akp Anwar, untuk mengonfirmasi proses penahanan tersebut. Namun, hasil penelusuran tim hukum justru membuka banyak pertanyaan baru.


Lokus Perkara Diduga Bukan di Wilayah Hukum M Makassar



Menurut hasil investigasi ulang, peristiwa yang dilaporkan tidak terjadi di wilayah hukum Kota Makassar, melainkan di wilayah Kabupaten Takalar, tepatnya di Polsek Bontolebang.


“Titik lokus kejadian bukan berada di wilayah hukum Polsek Tamalate. Ini sudah kami konfirmasi ke pihak Polsek Bontolebang,” Jelas Andi Salim kuasa hukum Syahruddin.


Meski tetap mengapresiasi langkah penegakan hukum, ia menegaskan perlunya transparansi agar tidak terjadi kekeliruan ataupun kriminalisasi kepada masyarakat.


Pelapor Diduga Tidak Berada di TKP


Keanehan lain muncul ketika diketahui bahwa pelapor, yakni Maimuna, disebut tidak berada di lokasi kejadian.


“Ini yang membuat kami bertanya, bagaimana seseorang yang tidak ada di lokasi mengetahui secara pasti peristiwa itu dan kemudian melakukan laporan?” Ujarnya.


Kuasa hukum menilai laporan semacam ini harus diuji akurasinya karena dapat berpotensi menyesatkan proses penyidikan.


Alat Bukti Diduga Bukan Milik Syaruddin, Terkait alat bukti berupa sebilah parang dan batu, kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan, barang-barang tersebut tidak berada di tangan Syahruddin pada saat kejadian.


“Informasi dari sejumlah saksi menyebut bahwa alat bukti itu justru diambil oleh anak korban, lalu dibawa sendiri ke Polsek Bontolebang sebagai barang bukti bahwa ayahnya diserang,” Ungkapnya.


Temuan ini memperkuat dugaan bahwa penahanan Syahruddin tidak memiliki dasar kuat.


Belum Menerima Salinan BAP


Lebih jauh, Andi Salim kuasa hukum menyoal belum diterimanya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meski kliennya sudah beberapa hari ditahan.


“Hingga hari ini saya belum menerima salinan BAP dari terlapor. Padahal itu hak kami. Tadi Pak Kanit menyampaikan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menyerahkannya,” Ujarnya.


Minta Penyidik dan Kapolsek Lakukan Peninjauan Ulang


Kuasa hukum menegaskan akan terus melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak Syarudin dan mendesak penyidik agar meninjau ulang dasar penetapan tersangka.


“Saya berharap penegak hukum bekerja berintegritas dan bermartabat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban kriminalisasi,” Tegasnya. (*411U).






Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update