![]() |
| Adik kandung Camat Bontolempangan, Kabupaten Gowa |
CELEBES POST | Gowa — Setelah hampir satu tahun lebih bergulir tanpa kepastian, kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret Ag Bin H. Camma alias Ags, yang diketahui sebagai adik kandung Camat Bontolempangan, Kabupaten Gowa, akhirnya memasuki babak krusial. Penyidik Satreskrim Polres Gowa menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1028/IX/2024/SPKT/Polres Gowa, tertanggal 13 September 2024, yang dilayangkan oleh Nurmiati, warga Komp Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada November 2023 dan disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berganti Penyidik, Berulang Panggilan, Terlapor Tak Pernah Hadir
Berdasarkan dokumen resmi SP2HP yang diterbitkan Polres Gowa, proses hukum kasus ini terbilang panjang dan berliku. Sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan pada 24 September 2024, penanganan perkara tercatat dua kali berganti penyidik.
Ironisnya, dalam rentang waktu 24 September 2024 hingga 22 November 2025, pihak terlapor tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga proses hukum kerap kembali ke tahap pemanggilan ulang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan ketegasan penegakan hukum, mengingat status terlapor yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan pejabat aktif, yakni Camat Bontolempangan, Al Ashar.
Naik Penyidikan, Gelar Perkara Digelar
Titik terang mulai terlihat setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa. Dalam SP2HP tertanggal 31 Juli 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., ditegaskan bahwa perkara tersebut resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan persiapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna melengkapi berkas perkara.
Penyidik Tegaskan Proses Berjalan Profesional
Saat dikonfirmasi, penyidik menyampaikan bahwa saat ini penanganan perkara berada di bawah BRIPDA Muhammad Alif sebagai penyidik pembantu, dengan supervisi IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan perkara, dan seluruh proses berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Berkas perkara sudah lengkap dan sesuai prosedur. Penyidik menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan,” ujar penyidik kepada pelapor saat pertemuan terakhir di Polres Gowa.
Ujian Nyata Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres Gowa dan aparat penegak hukum secara umum dalam membuktikan komitmen penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu, terlebih ketika perkara menyentuh lingkar kekuasaan keluarga pejabat.
Publik kini menanti langkah tegas berikutnya dari Kejaksaan Negeri Gowa, sekaligus memastikan bahwa asas equality before the law benar-benar ditegakkan, bukan sekadar slogan.
CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan tidak berhenti di meja laporan.
MDS_CELEBES POST

