![]() |
| Ilustrasi Celebes Post |
CELEBES POST — Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai era baru sistem hukum pidana yang lebih rinci, mengatur perilaku individu dalam kehidupan sehari-hari, dan menegaskan perlindungan terhadap ketertiban sosial serta nilai kesusilaan.
KUHP baru ini mengatur sejumlah aktivitas yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat, sehingga warga diimbau memahami aturan agar tidak terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan.
Berikut beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui:
Kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) – Pasal 412 ayat (1) menegaskan bahwa hidup bersama sebagai pasangan suami-istri tanpa ikatan sah dapat dikenai pidana.
Mabuk di muka umum – Pasal 316 ayat (1) menetapkan pidana denda hingga Rp10 juta bagi orang yang berada dalam kondisi mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban.
Memutar musik tengah malam – Pasal 265 mengatur denda Rp10 juta bagi pihak yang mengganggu ketenangan lingkungan dengan musik keras di malam hari.
Penghinaan dengan kata kasar – Pasal 436 KUHP mengatur pidana atau denda bagi orang yang menghina orang lain dengan sebutan merendahkan, seperti “anjing” atau “babi”.
Tanggung jawab pemilik hewan – Pasal 278 dan 336 menetapkan pidana atau denda bagi pemilik hewan peliharaan yang merusak tanaman atau melukai orang.
Menguasai lahan tanpa izin – Pasal 607 menjelaskan bahwa penggunaan atau penguasaan tanah milik orang lain tanpa izin dapat dikenai pidana atau denda.
Komentar Tokoh Hukum dan Masyarakat
Andi Idham J Gaffar, SH MH, Ketua LMR RI Sulawesi Selatan sekaligus Ketua Satu DPP, menekankan pentingnya edukasi hukum di masyarakat. Ia menyatakan,
"KUHP terbaru ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai pengingat agar masyarakat bertindak sesuai norma hukum dan nilai agama. Peran keluarga dan tokoh masyarakat sangat penting dalam membimbing anggota keluarga agar terhindar dari pelanggaran."
Sementara itu, Aswandi Hijrah, SH MH, Direktur Law Firm INSAN NUSANTARA, menambahkan,
"Pemberlakuan ketentuan seperti penghinaan verbal dan kohabitasi menunjukkan perhatian hukum terhadap etika sosial. Masyarakat harus paham bahwa tindakan sekecil apapun yang merugikan orang lain kini memiliki konsekuensi hukum."
Para pakar hukum lainnya turut memberi pandangan:
Dr. H. Abdul Rahman, SH MH mengingatkan pentingnya kesadaran hukum sejak dini, khususnya bagi generasi muda.
Hidayat Akbar, SH MH menekankan, KUHP baru juga mengatur perlindungan hak kepemilikan tanah, sehingga masyarakat perlu menghormati properti orang lain.
Aries Dumais, SH MH mengingatkan agar warga selalu bertanggung jawab atas hewan peliharaan, karena undang-undang kini memperjelas sanksi bila hewan melukai orang atau merusak harta benda.
Muhammad Nur Rakhmad, SH MH menekankan bahwa ketertiban publik dan rasa aman menjadi fokus utama dalam KUHP terbaru, dan setiap warga memiliki peran dalam menjaga lingkungan.
Imbauan kepada Masyarakat
Dengan diberlakukannya KUHP terbaru, masyarakat diimbau untuk mulai dari lingkungan keluarga saling mengingatkan, membimbing, dan mengawasi perilaku anggota keluarga, agar senantiasa berhati-hati dalam bertutur kata, bersikap, dan bertindak.
Pemahaman hukum menjadi kunci agar masyarakat tetap berada dalam koridor nilai agama, norma sosial, serta ketertiban umum, sekaligus terhindar dari jeratan hukum pidana.
Informasi ini diharapkan dapat disebarluaskan kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar, sebagai bentuk edukasi hukum bersama demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan beradab.
MDS_ CELEBES POST
.png)
