![]() |
| Ilustrasi Celebes Post |
Makassar, Celebes Post — Kepemimpinan baru di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menghadapi tantangan besar dalam mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang dinilai lamban, salah satunya dugaan kasus penelantaran anak yang menyeret nama seorang perwira di jajaran Polrestabes Makassar, berinisial IPDA YY.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah TR, istri sekaligus ibu dari anak yang diduga ditelantarkan, melaporkan suaminya ke Propam Polrestabes Makassar sejak akhir tahun 2024. Berdasarkan dokumen yang diterima Celebes Post, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 Januari 2025, dengan nomor LHP/91/XI/2024/Paminal. Namun, hingga awal November 2025, belum ada informasi terbuka mengenai hasil penanganan lanjutan kasus tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, TR menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata menuntut nafkah, melainkan memperjuangkan hak anak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan kesehatan.
“Saya hanya ingin ayahnya bertanggung jawab pada anak-anaknya, bukan untuk saya pribadi,” tutur TR (29/10/2025).
Ia mengungkapkan, salah satu anaknya sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICCU/NICU Rumah Sakit Bhayangkara Makassar akibat gangguan ginjal. TR berharap, pihak kepolisian bersikap objektif dan memberikan kepastian hukum dalam menangani kasus yang menyangkut anggotanya sendiri.
Meski telah mendapat pendampingan hukum dari LBH APIK Sulsel, TR berencana melanjutkan laporan ke Mabes Polri dan Kompolnas, karena menilai proses penanganan di tingkat daerah berjalan sangat lambat.
“Saya akan meminta tim hukum membawa kasus ini ke tingkat pusat. Saya merasa laporan saya belum mendapat kepastian yang semestinya,” ujarnya.
Muncul Laporan Balik dan Dugaan Manipulasi Data Akta Kelahiran
Tak berhenti di situ, TR juga mengaku mendapat laporan balik dari pihak terlapor, dengan tuduhan pemalsuan akta kelahiran anak. Ia mengaku heran dan menilai laporan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
Lebih lanjut, TR menyinggung adanya dugaan perubahan data akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar tanpa putusan pengadilan. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa perubahan data akta kelahiran hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan (Pasal 52 ayat 2).
Aturan Internal Polri: Propam Harus Bergerak
Dari sisi regulasi kepolisian, penanganan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri diatur melalui Perkap Nomor 2 Tahun 2016 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Keduanya memberikan kewenangan kepada Bidpropam Polda untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap anggota yang diduga melanggar kode etik maupun hukum pidana.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, tim kuasa hukum TR belum memberikan tanggapan terhadap pertanyaan wartawan terkait perkembangan terakhir kasus tersebut.
LPA Sulsel: Jangan Ada Toleransi pada Penelantaran Anak
Kasus dugaan penelantaran anak oleh aparat penegak hukum ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya di salah satu kafe di Makassar (31/10/2025), Makmur Payabo, selaku Tim Formatur LPA Sulsel, menilai bahwa pihak kepolisian harus menunjukkan ketegasan dan sensitivitas terhadap perkara yang menyangkut hak anak.
“Yang memprihatinkan, dugaan pelaku justru tidak mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya,” ujar Makmur Payabo.
Ia menilai Polda Sulsel terkesan lamban dalam menangani laporan dugaan penelantaran anak ini. Sebagai pemerhati anak, ia mendesak agar tim kuasa hukum TR terus mengawal kasus ini secara terbuka, dan Polda Sulsel segera turun tangan langsung menegakkan keadilan.
“Ini saatnya Polda Sulsel membuktikan prinsip Polri Presisi — profesional, transparan, dan berkeadilan — termasuk dalam menangani kasus internalnya sendiri,” tegas Makmur.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen kepemimpinan baru di jajaran Polda Sulsel dalam menegakkan integritas institusi, sekaligus memastikan bahwa perlindungan terhadap anak tidak berhenti hanya pada slogan hukum semata.
Sumber: Celebes Post, Makassar
