![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
MAKASSAR | CELEBES POST – Polemik di media sosial kembali menjadi sorotan publik. Dugaan perundungan digital (cyber bullying) dan pencemaran nama baik mencuat setelah beredarnya Highlight Story pada akun Instagram @aindahdr bertuliskan “NS DAJJAL...”, yang menurut pihak Annisa Fitriani S diduga merujuk kepada dirinya.
Persoalan tersebut diduga berawal dari sengketa kerja sama investasi online antara sesama member dan user. Konflik yang semula berkaitan dengan hubungan bisnis kemudian berkembang menjadi perselisihan terbuka di media sosial hingga memicu berbagai komentar, hujatan, dan opini publik yang dinilai berpotensi merugikan salah satu pihak sebelum adanya kepastian hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CELEBES POST, singkatan “NS” merupakan panggilan yang selama ini digunakan untuk menyebut Annisa Fitriani S. Atas dasar itu, pihak Annisa meyakini bahwa Highlight Story bertuliskan “NS DAJJAL...” tersebut ditujukan kepadanya.
Redaksi telah menerima tangkapan layar yang memperlihatkan keberadaan Highlight Story tersebut pada akun Instagram @aindahdr. Namun demikian, isi lengkap Highlight, konteks percakapan maupun narasi utuh yang melatarbelakanginya tidak terlihat dalam bukti tersebut. Oleh karena itu, hingga berita ini diterbitkan, CELEBES POST belum dapat memverifikasi secara independen apakah unggahan tersebut secara eksplisit menyebut atau memang ditujukan kepada Annisa Fitriani S.
Dugaan Penyebaran Informasi Belum Terverifikasi
Hasil investigasi awal yang dihimpun CELEBES POST dari pihak Annisa Fitriani S menyebutkan bahwa akun Instagram @aindahdr diduga mengunggah foto serta nama Annisa disertai informasi yang menurut pihak Annisa belum dapat dipastikan kebenarannya. Selain itu, penggunaan kata “Dajjal” dinilai sebagai bentuk pelabelan yang berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat apabila memang ditujukan kepada seseorang.
Pihak Annisa juga menyebut terdapat sejumlah akun media sosial lain yang diduga ikut menyebarluaskan informasi terkait persoalan tersebut, yakni @omsottamks, @parepareinfo, @mediabone, dan @teroponggowa. Namun hingga berita ini diterbitkan, CELEBES POST belum memperoleh konfirmasi dari pengelola akun-akun tersebut mengenai dasar maupun sumber informasi yang mereka unggah.
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
Dugaan Pelabelan Bernada Merendahkan
Selain Highlight Story bertuliskan “NS DAJJAL...”, redaksi CELEBES POST juga menerima tangkapan layar lain yang, menurut keterangan pihak Annisa Fitriani S, memperlihatkan adanya unggahan status media sosial yang memuat istilah bernada merendahkan, termasuk frasa “manusia kafir”, yang oleh pihak Annisa diduga berkaitan dengan dirinya.
Menurut pihak Annisa, unggahan-unggahan tersebut telah memicu persepsi negatif di media sosial, mengundang komentar dari warganet, dan berdampak pada nama baik serta kehidupan pribadinya.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, CELEBES POST belum dapat memverifikasi secara independen apakah unggahan tersebut secara eksplisit ditujukan kepada Annisa Fitriani S maupun konteks utuh dari unggahan yang beredar.
Klaim Itikad Baik Melalui Pembayaran Bertahap
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, pihak Annisa Fitriani S mengklaim telah mengirimkan dana sekitar 75 persen kepada saudari Aindah melalui beberapa kali transfer sebagai bentuk itikad baik dalam penyelesaian kerja sama investasi yang menjadi pokok sengketa.
Dokumen berupa bukti transfer tersebut telah diperlihatkan kepada redaksi. Namun demikian, CELEBES POST belum dapat memastikan secara independen status hukum, dasar perjanjian, maupun apakah pembayaran tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban para pihak. Persoalan tersebut hingga kini masih merupakan sengketa yang belum diputus oleh lembaga peradilan maupun mekanisme penyelesaian hukum lainnya.
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip cover both sides sesuai Kode Etik Jurnalistik, CELEBES POST telah berupaya meminta konfirmasi kepada pemilik akun Instagram @aindahdr mengenai dugaan unggahan Highlight Story bertuliskan “NS DAJJAL...”, pokok sengketa investasi online, serta berbagai informasi yang telah beredar di media sosial.
Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki redaksi, upaya konfirmasi pertama dilakukan melalui dua kali panggilan telepon, masing-masing sekitar pukul 14.46 WITA dan 14.57 WITA, namun kedua panggilan tersebut tidak dijawab.
Redaksi kemudian melanjutkan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, jurnalis CELEBES POST menyampaikan permohonan wawancara dengan pesan:
“Tabe bagaimana Bu Aindah, bisa saya wawancara sama kita.”
Pesan tersebut kemudian mendapat balasan dari pihak yang bersangkutan:
“Dapat kontak saya dari mana?”
Jurnalis CELEBES POST kemudian menjelaskan bahwa sumber kontak merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi kode etik, seraya memperkenalkan identitasnya sebagai wartawan dengan menyampaikan:
“Soal kami dapat dari mana itu kode etik kami sebagai jurnalis.”
Saat kembali ditanya identitasnya, jurnalis memperkenalkan diri:
“Hariyadi – CELEBES POST.”
Redaksi kemudian kembali meminta kesediaan saudari Aindah untuk diwawancarai melalui sambungan WhatsApp guna memperoleh penjelasan secara langsung terkait persoalan yang sedang diberitakan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi substantif dari saudari Aindah terhadap materi konfirmasi yang diajukan CELEBES POST.
Berdasarkan pemantauan redaksi, akun yang bersangkutan masih aktif mengunggah berbagai informasi melalui fitur Instagram Story. CELEBES POST tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada saudari Aindah maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media Sosial Bukan Ruang Menghakimi
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa media sosial memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik. Informasi yang diunggah dan tersebar tanpa proses verifikasi menyeluruh berpotensi menimbulkan stigma, perundungan digital, hingga kerugian terhadap nama baik seseorang.
Dalam perspektif hukum, setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut juga dibatasi oleh kewajiban menghormati hak, kehormatan, dan reputasi orang lain. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat suatu unggahan di media sosial, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hak jawab, mediasi, maupun jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CELEBES POST menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pencemaran nama baik, dugaan penyebaran informasi yang belum terverifikasi, maupun dugaan perundungan digital dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim dari pihak yang menyampaikan kepada redaksi dan belum merupakan fakta yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai media yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip cover both sides, serta asas praduga tak bersalah, CELEBES POST memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi demi terciptanya informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Investigasi Adi Kruch CELEBES POST)
CELEBES POST | Pewarta Penyambung Lidah Rakyat



