![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | JAKARTA — Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Sulawesi Selatan resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kamis (16/07).
Dalam laporan tersebut, Lakindo Sulsel menyebut Bupati Gowa berinisial HT bersama seorang berinisial BK yang disebut sebagai konsultan politiknya, diduga terkait dengan dugaan praktik gratifikasi, suap, serta pemanfaatan jabatan dalam sejumlah proyek dan kegiatan pemerintahan selama kurang lebih dua tahun masa kepemimpinan HT.
Langkah pelaporan ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat daerah serta dugaan adanya aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan proyek bernilai miliaran rupiah.
Direktur Lakindo Sulsel, Rafiuddin Maddo, S.Pd.I., MM, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Gedung KPK merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mengawal transparansi dan pemberantasan korupsi.
“Kehadiran kami di Gedung KPK untuk secara resmi melaporkan seorang Bupati berinisial HT. Kami menduga adanya penyalahgunaan jabatan untuk menerima sesuatu atau imbalan dari rekanan, yang diduga kuat melalui BK yang merupakan konsultan politik atau koleganya,” ungkap Rafiuddin.
Dugaan Aliran Dana dan Peran Kolega Politik
Direktur Divisi Hukum Lakindo Sulsel, Muhammad Arvandi Harris, SH, menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya menyasar kepala daerah, tetapi juga pihak yang diduga memiliki peran dalam jalur komunikasi maupun aliran dana dari pihak rekanan.
Menurutnya, terdapat dugaan bahwa sejumlah dana dari berbagai pekerjaan proyek pemerintah mengalir melalui pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan dekat dengan pengambil kebijakan.
“Kami melaporkan HT dan BK karena menduga adanya aliran dana dari rekanan melalui tangan ke tangan sejumlah proyek dan kegiatan yang diduga saling berkaitan,” jelas Muhammad Arvandi Harris.
Ia menambahkan, dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan kewenangan jabatan yang diduga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
“HT kami laporkan karena diduga menggunakan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya. Sementara BK diduga kuat menjadi pihak yang menerima atau menjadi tempat penyetoran sejumlah dana dari pekerjaan proyek yang nilainya miliaran rupiah,” tegasnya.
Lakindo Minta KPK Buka Ruang Informasi Publik
Lakindo Sulsel juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan praktik korupsi di Kabupaten Gowa untuk memberikan keterangan kepada KPK RI.
Menurut Lakindo, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Kami menunggu masyarakat yang memiliki informasi untuk memberikan akses kepada KPK terkait dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Gowa,” ujar Muhammad Arvandi Harris.
Sorotan Terhadap Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara
Dalam laporan Lakindo, turut disebut dugaan bahwa pihak berinisial BK/Muhammad Basri Kajang diduga memiliki peran sebagai perantara dan disebut menggunakan fasilitas negara dalam aktivitas yang dikaitkan dengan sejumlah pekerjaan proyek besar.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih berupa laporan dan klaim dari pihak pelapor yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang disampaikan Lakindo Sulsel.
KPK RI Dinanti Publik, Akankah Laporan Ini Berujung Pengusutan?
Pelaporan Lakindo Sulsel ke lembaga antirasuah menjadi ujian transparansi bagi seluruh pihak terkait. Publik kini menanti bagaimana KPK RI menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Jika nantinya ditemukan bukti awal yang cukup, proses hukum akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dugaan yang disampaikan. Namun apabila tidak terbukti, maka seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.
CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan laporan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyambung lidah rakyat.
Penulis : Junaedy Bundu
Editing : Iran
