Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Rp 23 Miliar di Soppeng Mandek, GMPH Ultimatum Polda-Kejati: Jangan Diam!

Rabu, 19 November 2025 | November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T00:45:50Z

Dokumentasi Celebes Post

CELEBES POST, Makassar — Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lamataesso di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kini kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan mengungkap adanya indikasi "pembiaran" terhadap kasus yang bernilai Rp 23 miliar tersebut.


Dalam surat resmi bernomor 123/B/ISTIMEWA/GMPH SUL-SEL/XI/2025 yang ditujukan kepada Kapolres Soppeng, GMPH mempertanyakan kejelasan penanganan hukum kasus yang dinilai seperti "dipeti-eskan" oleh aparat penegak hukum.


 “Kasus ini sudah pernah ditangani Polda Sulsel, tapi publik tak tahu ujungnya. Mana transparansi? Apa sudah ada tersangka? Kita tidak bisa diam,” tegas Ryyan Saputra, Ketua Umum GMPH Sulsel.


Dokumentasi Celebes Post 

Dokumentasi Celebes Post 



Diamnya Polda Sulsel, Jadi Tanda Tanya Publik


Menurut GMPH, kasus yang menyangkut dana publik sebesar Rp 23 miliar ini semestinya mendapat perhatian serius. Namun, hingga kini gelap. Tak ada informasi seputar perkembangan penyidikan, apalagi penetapan tersangka.


 “Ini soal keadilan dan akuntabilitas. Kalau uang rakyat bisa hilang tanpa kabar, untuk apa ada lembaga penegak hukum?” tegas Ryyan.




GMPH melalui kajian internalnya menduga ada tekanan atau sistemik penghambatan dalam proses hukum kasus ini. Mereka menilai hal itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip supremasi hukum.


Aksi Besar Siap Digelar


Sebagai bentuk protes moral, GMPH akan menggelar aksi besar pada:


Rabu, 19 November 2025


Pukul 13:00 WITA – selesai


Titik aksi: Mapolda Sulsel dan Kejati Sulsel



Aksi ini akan dipimpin langsung oleh Ryyan Saputra dengan estimasi ± 60 orang massa, membawa spanduk, ban bekas, dan pernyataan sikap sebagai simbol perlawanan terhadap “status quo” keadilan.


Tuntutan GMPH di Aksi 19 November:


1. Transparansi penuh dari Polda Sulsel terkait perkembangan perkara.



2. Pengambilalihan penuh oleh Kejati Sulsel, bila Polda dinilai gagal.



3. Penangkapan dan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.



4. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.




 “Jangan alergi pada mahasiswa! Kami bukan musuh. Kami mitra kritis agar uang rakyat tidak dikorup dan hukum tidak dilacurkan,” sindir Ryyan dalam surat aksi.




Media Diminta Turut Mengawal



Surat aksi tersebut juga ditembuskan ke berbagai media, menjadikan kasus ini bukan sekadar isu lokal, melainkan cermin kegagalan sistem penegakan hukum. GMPH berharap, media dan publik terus mengawal kasus ini, sehingga tidak melahirkan preseden buruk di masa mendatang.




Liputan Khusus | MDS - Celebes Post

Laporan: Tim Investigasi Redaksi

Berita Video

×
Berita Terbaru Update