Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Cacat Prosedur, Pengacara Aipda AK Protes Keras Tindakan Penyidik BNNP Sulawesi

Sabtu, 20 Desember 2025 | Desember 20, 2025 WIB Last Updated 2025-12-20T12:35:11Z



Celebespost Makassar Sulsel, – Tim Kuasa Hukum Aipda Abdul Qadir (AK), Elyas S.H, secara tegas menyatakan keberatan dan penolakan terhadap upaya penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat, yang baru mau diserahkan, dokumen administrasi perkara kepada pihak keluarga setelah proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan berjalan. Sabtu, 20 Desember 2025. 


Elyas S.H, Kuasa Hukum. Aipda AK, Keberatan, disampaikan langsung oleh kuasa hukum Aipda AK dalam percakapan via telepon seluler dengan penyidik BNNP Sulbar, Aiptu Anto Junardi  Sabtu, 20 Desember 2025. di salah satu warkop Jalan Pengayoman Makassar, Mengatakan, pembicaraan itu, kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tindakan awal penyidik diduga kuat tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.


“Sejak awal kami sudah menyoroti proseduralnya, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Seharusnya klarifikasi dan administrasi diberikan di awal, bukan belakangan,” Tegas Kuasa hukum.


Ia mengungkapkan bahwa pada 15 Desember 2025, pihaknya telah berada langsung di kantor BNNP Sulbar dan secara resmi meminta penjelasan terkait dasar hukum dan prosedur yang dijalankan penyidik. Namun hingga beberapa hari setelahnya, dokumen baru hendak diserahkan kepada keluarga tersangka.


“Kalau baru sekarang mau diserahkan, mohon maaf, kami ajukan keberatan. Kenapa baru sekarang? Ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan prosedural,” Ujarnya dengan nada tegas.


Kuasa hukum menilai penyerahan dokumen yang dilakukan di belakang hari justru memperkuat dugaan bahwa proses hukum yang dijalankan sejak awal cacat formil dan berpotensi melanggar hak-hak hukum kliennya.


“Atas tindakan seperti itu, kami keberatan. Ini bukan untuk menghalangi penyidik, tapi untuk menegakkan prosedur hukum. Kalau diserahkan hari ini, kami menolak,” Tegasnya.


Lebih lanjut, tim kuasa hukum Aipda AK, Elyas menyatakan tetap terbuka untuk bertemu dengan penyidik atau pihak keluarga, namun secara tegas melarang penerimaan surat atau dokumen apa pun yang diserahkan di luar waktu dan tahapan prosedural yang sah.


“Silakan bertemu, tapi jangan menerima surat-surat. Itu masuk dalam keberatan hukum kami,” Tegasnya.


Kuasa hukum Aipda AK Menegaskan bahwa keberatan ini akan menjadi bagian penting dalam langkah hukum lanjutan, termasuk pengujian keabsahan tindakan penyidik melalui mekanisme hukum yang tersedia. (*411U).




Sumber : Tim kuasa hukum AK, Elyas S.H.





Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update