![]() |
| Muh Fauzi Ashary, S.H., M.H., |
CELEBES POST, MAKASSAR — Dugaan kelalaian dalam pengelolaan barang bukti kembali mengemuka dalam proses penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Kuasa hukum Jaluh Ramjani Jannuar dari Firma Hukum Aragozi & Rekan, Muh Fauzi Ashary, S.H., M.H., mengungkap hilangnya 50 batang ROD, barang bukti yang berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks.
Informasi tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi yang diterima redaksi pada Selasa (9/12/2025). Fauzi menjelaskan, pihaknya menerima laporan bahwa barang bukti yang seharusnya berada dalam penguasaan pejabat berwenang di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tiba-tiba dinyatakan hilang usai putusan banding.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Hilangnya barang bukti berdampak langsung pada objektivitas dan integritas proses hukum, terlebih perkara ini telah memasuki tahap kasasi,” tegas Fauzi.
Barang Bukti Hilang Sebelum Perkara Terdaftar
Kejanggalan semakin mencuat ketika menelusuri dokumen waktu.
Hilangnya barang bukti tercatat dalam Laporan Polisi Nomor TBL/126/XI/2024/Sek Sepaku tertanggal 21 November 2024 di Polsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Namun perkara tipikor ini baru terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar pada 19 Februari 2025.
Artinya, barang yang seharusnya mienjadi bagian rantai pembuktian sudah tidak lagi berada dalam penguasaan resmi tiga bulan sebelum perkara masuk ke meja pengadilan.
“Ada ketidaksesuaian prosedur yang perlu diperjelas. Barang bukti tidak boleh hilang sebelum adanya putusan hukum tetap,” tutur Fauzi.
Bukan Milik Terdakwa, Namun Hilang dalam Penanganan Aparat
Barang bukti berupa 50 batang ROD tersebut bukan milik kliennya, melainkan milik PT Jacking Power Indonesia, yang terlibat dalam pekerjaan proyek perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C). Meski demikian, barang tersebut tetap berada di bawah penguasaan aparat selaku pengelola barang bukti perkara tipikor.
Fauzi mempertanyakan alasan dan mekanisme pemindahan barang bukti hingga akhirnya dinyatakan hilang atau dicuri pada laporan polisi tersebut.
![]() |
| Barang Bukti |
Pengaduan Resmi Dilayangkan ke Dua Lembaga Pengawas
Untuk menjaga integritas proses hukum, kuasa hukum telah mengajukan pengaduan resmi kepada dua lembaga:
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI,
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah ini dilakukan karena hilangnya barang bukti berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami menghormati semua mekanisme pengawasan internal. Namun transparansi dan kepastian hukum adalah prinsip yang harus ditegakkan. Tidak boleh ada toleransi terhadap potensi kelalaian yang berdampak pada proses peradilan,” jelas Fauzi.
Integritas Proses Peradilan Dipertaruhkan
Hilangnya barang bukti sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dinilai dapat memunculkan keraguan terhadap profesionalitas dan kecermatan aparat penegak hukum. Apalagi dalam perkara tipikor, barang bukti merupakan elemen penting untuk mengukur nilai kerugian negara dan keabsahan tindakan teknis dalam proyek.
Pengamat hukum menilai bahwa insiden seperti ini harus ditangani secara serius.
“Barang bukti adalah unsur inti dalam pembuktian. Hilangnya bukti fisik berarti hilangnya salah satu pilar penentu putusan. Ini menyangkut kredibilitas lembaga,” ujar seorang akademisi yang enggan disebutkan namanya.
Siapa Bertanggung Jawab? Publik Menunggu Jawaban
Sampai berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan hilangnya barang bukti tersebut. Kuasa hukum menegaskan akan mengikuti seluruh proses klarifikasi yang diminta oleh lembaga pengawas.
Siaran pers ini menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik bahwa pihak kuasa hukum berkomitmen menjaga agar proses hukum berjalan sesuai asas profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas, tanpa adanya ruang bagi kelalaian dalam pengelolaan barang bukti.
MDS – Celebes Post


