Notification

×

Iklan

Iklan

Makassar Dibajak Gudang Ilegal? PT PIS Diduga “Akali” Izin Rukan Jadi Mega–Gudang 4.000 m² — Pemkot Bungkam, Regulasi Dipermalukan

Senin, 22 Desember 2025 | Desember 22, 2025 WIB Last Updated 2025-12-22T09:14:45Z
Penampakan Gudang Di Jalan Daeng Tata III


CELEBES POST, INVESTIGASI KHUSUS, Makassar — Kota ini kembali menjadi panggung ketidakberdayaan regulasi di hadapan kekuatan modal. Di jantung permukiman padat Jalan Dg. Tata III, Kecamatan Tamalate, sebuah bangunan raksasa berdiri menantang logika hukum: lebih dari 4.000 meter persegi, aktivitas bongkar muat, truk besar keluar masuk, dan seluruh operasional berjalan layaknya kawasan industri.


Namun dokumen Pemerintah Kota hanya menyebut satu hal: izin bangunan PT Pharma Indo Sukses (PT PIS) yang diterbitkan 2021 adalah izin Rumah Kantor (Rukan).
Rukan di atas kertas — gudang industri di lapangan.


Berdasarkan Perda RTRW Makassar, zona pergudangan hanya berada di sebagian Biringkanaya dan Tamalanrea. Tamalate bukan salah satunya. Namun aturan ini seolah ditertawakan di hadapan publik.


PELANGGARAN STRUKTURAL: DIDUGA DIPELIHARA, BUKAN DICEGAH

Penolakan warga dan mahasiswa telah menggema, namun bangunan ilegal makin mapan.

Pertanyaannya kini menukik:

Untuk siapa Perda dibuat — untuk warga atau untuk konglomerat farmasi?

 


TEGURAN KELURAHAN DIHINA, DALIH “KOORDINASI DISTARU” DIDENGUNGKAN

Mantan Lurah Parangtambung, Andi Anugrah Tenri Esa, membongkar riwayat pelanggaran:

Teguran lisan dilakukan,

Teguran tertulis dikirim,

Peringatan sejak awal pembangunan diberikan,

tetapi PT PIS memilih bersikap seolah berada di atas hukum.

“Kami sudah lakukan peneguran sejak awal, tapi pemilik tidak pernah menggubris,” tegas Andi.

 


Setiap peringatan dibalas alasan yang menggugah dugaan adanya “tameng birokrasi”:

“Kami sudah koordinasi dengan Distaru.”


Andi mendesak transparansi izin:

“Kenapa bisa keluar izin yang tidak sesuai bangunan yang berdiri? Siapa yang mengeluarkannya?”

Hingga kini — tak satu pejabat pun menjawab.


LURAH SAAT INI: “ITU SUDAH ADA SEBELUM SAYA”

Lurah Parangtambung saat ini, Muh. Zulkifli Ghozali, S.Sos., justru menambah bab baru ketidakjelasan.

Ia mengaku tidak mengetahui duduk perkara perubahan fungsi bangunan tersebut:

“Rukan yang beralih fungsi menjadi gudang oleh PT PIS, saya tidak tahu menahu. Kondisi ini sudah ada sebelumnya, bahkan izin usaha sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Lurah Parangtambung.”

 


Pernyataan ini mempertegas dua hal:

Pelanggaran telah berlangsung lama, dan

Pengawasan pemerintahan nyaris nihil.


DISTARU AKUI KESALAHAN TAK TERBANTAHKAN

Seorang pejabat internal Dinas Tata Ruang, meski menolak identitasnya dipublikasikan, mengeluarkan pengakuan telak:

“Kalau izinnya rukan tapi bangunannya gudang besar, itu pelanggaran. Seharusnya dicegah sejak awal.”

Ini bukan kritik — ini vonis terhadap kelalaian instansi teknis.


DISPERINDAG: “KENAPA DIBIARKAN BANGUN DULU?”

Nada pedas datang dari internal Dinas Perdagangan dan Perindustrian:

“Kenapa dibiarkan bangun gudang? Begitu beroperasi, baru dilempar ke Perindag.”


Inilah wajah tragis birokrasi kita: pembiaran → pelanggaran → lempar tanggung jawab.


RAKOR LINTAS OPD — BARISAN CATATAN, BUKAN PENEGAKAN

Dalam Rakor OPD di kantor DPMPTSP pada 26 November 2026, fakta tak terbantahkan:

Izin = Rukan

Realita = Gudang

Lokasi = Melanggar RTRW

Rakor memutuskan:

Bentuk Satgas penertiban

Lakukan pembinaan


Pindahkan aktivitas ke Kawasan Industri Makassar (KIMA)

Apalagi disebut PT PIS sudah memiliki lahan di KIMA

Namun realisasinya: hampa.


Publik pun bertanya lantang:

Apakah Pemkot Makassar hanya mampu menghasilkan notulen, bukan tindakan?


DINAS TERKAIT: “SUDAH DILAPORKAN—TAPI?”

Ketika Media Celebes Post menghubungi Syaifuddin Sidjaya, S.Sos., pejabat yang membidangi persoalan ini pada Sabtu 20/12/2025 di Jakarta, ia menegaskan:

“Hal tersebut tidak pernah disampaikan oleh PT PIS. Bahkan sudah kami laporkan. Nanti setiba di Makassar kita ketemu.”

Informasi yang justru menimbulkan pertanyaan baru:
Jika sudah dilaporkan, mengapa tak ada tindakan? Siapa yang menghentikan proses?


KONFIRMASI MEDIA CELEBES POST KE PIHAK PT PIS — BELUM DIBALAS

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, Media CELEBES POST menyampaikan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak PT PIS:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat sore.
Saya Mustakin Dg Sikota dari Media CELEBES POST sedikit mau mengambil keterangan sebagai bentuk Konfirmasi ke berbagai pihak khususnya untuk gudang yang beroperasi di Jalan Dg Tata III oleh PT PIS.


Bukankah sudah jelas bahwa regulasi aturan pergudangan disentralisasi di kawasan pergudangan?
Demikian kami konfirmasi, mohon ijin ditanggapi dengan bijaksana sesuai narasi di atas.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dan klarifikasi resmi dari manajemen PT PIS. Diamnya pihak perusahaan menjadi pesan sunyi yang menguatkan dugaan publik:
pelanggaran lebih mudah dilakukan daripada dipertanggungjawabkan.


Dokumentasi Klarifikasi Celebes Post




PERTANYAAN FUNDAMENTAL

Siapa yang mengubah izin Rukan menjadi operasi gudang?

Siapa yang “mengamankan” proses pembangunan?

Siapa yang menghentikan penegakan rekomendasi pemindahan?

Mengapa PT PIS tidak pindah ke KIMA padahal lahan tersedia?

Apakah pemerintah kota telah kalah dari tekanan modal?


UJIAN INTEGRITAS PEMKOT MAKASSAR

Kasus PT PIS bukan soal gudang — ini soal legitimasi kekuasaan publik.
Jika bangunan ilegal seluas 4.000 meter persegi dilindungi diam-diam, maka:

Perda RTRW berubah sampah

birokrasi berubah kompresor kepentingan

investor berubah penentu hukum

warga berubah korban ruang



Di titik ini, Makassar menghadapi pertanyaan final:

Masihkah hukum punya arti, atau kota ini sudah diserahkan kepada pemilik modal?

CELEBES POST akan terus menekan, mengawasi, dan mempublikasikan setiap perkembangan kasus ini.




MDS — CELEBES POST

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update