Notification

×

Iklan

Iklan

Satu Tersangka dari Tiga Terperiksa, Penanganan Kasus Pupuk Subsidi Rp6 Miliar Dipertanyakan Koalisi Pemuda Turatea Siap Kepung Inspektorat dan Kejaksaan

Sabtu, 20 Desember 2025 | Desember 20, 2025 WIB Last Updated 2025-12-20T12:29:16Z
Agung Dg Nuntung


CELEBES POST, Jeneponto — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi senilai Rp6 miliar di Kabupaten Jeneponto memicu sorotan keras dari publik. Koalisi Pemuda Turatea (KPT) secara resmi menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Jeneponto, sebagai bentuk protes atas dugaan ketidaktransparanan proses hukum dan indikasi tebang pilih dalam penanganan perkara.


Rencana aksi ini mencuat setelah berkembang informasi bahwa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, tiga orang telah diperiksa oleh aparat penegak hukum. Namun, hanya satu orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketimpangan ini memunculkan tanda tanya besar terkait objektivitas, profesionalitas, dan independensi penyidik.


Jenderal Lapangan Koalisi Pemuda Turatea, Agung Setiawan, menilai proses penanganan kasus ini jauh dari prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas hukum. Ia menegaskan bahwa kasus pupuk bersubsidi bukan sekadar perkara administratif, tetapi menyangkut hajat hidup petani dan kepentingan publik secara luas.


“Kami menilai bahwa penanganan kasus ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas hukum, terlebih kasus pupuk bersubsidi menyangkut hajat hidup petani,” ujar Agung dalam pernyataannya.

 


Menurut Agung, Kejaksaan Negeri Jeneponto telah gagal menjaga integritas lembaga karena diduga mengabaikan doktrin “Satya Adhi Wicaksana”, landasan etik kejaksaan dalam menjunjung kejujuran, keberanian, dan keadilan.


“Koalisi Pemuda Turatea menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Jeneponto. Mereka tidak lagi memegang prinsip keadilan karena terbukti mengabaikan doktrin Satya Adhi Wicaksana dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” tambah Agung.

 


KPT menduga kuat adanya pola perlindungan terhadap pihak tertentu yang disebut-sebut turut terlibat dalam jaringan distribusi pupuk subsidi. Mereka meminta penyidik tidak berhenti pada satu tersangka saja, tetapi mengusut kemungkinan keterlibatan pimpinan distributor KPI, PUSKUD, dan CV Anjas, yang selama ini dikaitkan publik dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi di Jeneponto.


Rencananya, dalam aksi yang akan digelar dalam waktu dekat, KPT membawa empat tuntutan resmi:


Inspektorat dan Kejaksaan diminta membuka secara transparan perkembangan dan dasar penetapan tersangka dalam kasus Rp6 miliar ini.


Seluruh pihak yang diduga terlibat—terutama pimpinan KPI, PUSKUD, dan CV Anjas—harus diperiksa tanpa tebang pilih dan tanpa perlindungan siapa pun.


Dilakukan evaluasi serius terhadap proses penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan kejanggalan atau ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.


Penegakan hukum harus dijamin berjalan independen, bersih, dan bebas dari intervensi pihak berkepentingan.


KPT menegaskan bahwa aksi ini bukan gerakan emosional, tetapi lahir dari kepedulian terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak petani yang selama ini rentan menjadi korban permainan harga, kelangkaan pupuk, dan praktik rente distribusi.


“Aksi ini merupakan respon atas dugaan proses penegakan hukum yang keliru dan tidak berdasar dalam penetapan status tersangka. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Agung.

 


Dalam seruannya, KPT mengajak seluruh elemen masyarakat, petani, dan organisasi sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, agar korupsi yang merugikan hajat hidup petani tidak kembali terjadi.


Hingga laporan ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Jeneponto maupun Kejaksaan Negeri Jeneponto belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan penyidik hanya menetapkan satu tersangka, serta perkembangan terkini proses pendalaman kasus tersebut.


KPT memastikan aksi demonstrasi tetap digelar sebagai bentuk kontrol sosial, sekaligus tekanan moral terhadap aparat penegak hukum untuk bekerja profesional.



MDS — CELEBES POST

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update