Notification

×

Iklan

Iklan

Berpotensi Rugikan Negara Rp2,1 Miliar, SPMP Seret Dugaan Pengadaan Obat RSUD Daya ke Kejati Sulsel

Kamis, 22 Januari 2026 | Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T11:21:49Z
Jenderal Lapangan SPMP, Andi Baso Makkawaru


CELEBES POST | Makassar — Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan obat dan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kamis siang, 22 Januari 2026.


Kedatangan SPMP ke kantor Kejati Sulsel tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada 2025. Dalam laporan itu, SPMP menyoroti adanya dugaan praktik pengadaan obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya aturan Kementerian Kesehatan.


SPMP menilai manajemen RSUD Daya Makassar diduga melakukan pembelian obat-obatan dengan masa kedaluwarsa yang sudah mendekati habis, bahkan di bawah dua tahun sejak diterima. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan pelayanan kesehatan masyarakat.


Jenderal Lapangan SPMP, Andi Baso Makkawaru, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pihaknya, pengadaan obat yang dilakukan RSUD Daya pada tahun anggaran 2024 patut diduga bermasalah.


“Sesuai data yang kami miliki, RSUD Daya Makassar diduga membeli obat-obatan yang masa kedaluwarsanya akan segera habis pada tahun 2026. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Andi Baso yang akrab disapa Ozi.

 


Ia menegaskan, pengadaan obat dengan masa kedaluwarsa pendek tersebut tidak hanya melanggar aturan teknis pengadaan kesehatan, tetapi juga berisiko besar menyebabkan kerugian keuangan negara.


“Pengadaan obat yang diduga mendekati masa kedaluwarsa ini berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp2,1 miliar,” tambahnya.

 


Lebih lanjut, SPMP membeberkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, pengadaan obat-obatan RSUD Daya Makassar tercatat memiliki masa kedaluwarsa di bawah dua tahun pada saat diterima, dengan jumlah mencapai 363 jenis obat.


Total nilai pengadaan obat-obatan tersebut mencapai Rp2.385.283.768,58, dengan rincian:

Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp969.853.107,92, dan


Tahun Anggaran 2024 (hingga Triwulan III) sebesar Rp1.415.430.660,66.



SPMP mendesak Kejati Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional guna mengungkap ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan obat dan alat kesehatan di RSUD Daya Makassar.


“Ini menyangkut uang rakyat dan keselamatan pasien. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegas Andi Baso.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Daya Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. CELEBES POST akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini.


MDS CELEBES POST 

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update