![]() |
| Ilustrasi Celebes Post |
CELEBES POST | JENEPONTO, SULSEL — Dua oknum anggota kepolisian dari Polres Jeneponto resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya, Aiptu IA dan Bripka SP, merupakan personel Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti).
Informasi pemecatan tersebut dibenarkan oleh salah satu sumber internal kepolisian yang menyebutkan bahwa keputusan PTDH dijatuhkan pada November 2025.
“PTDH itu waktu bulan 11 (November 2025), SP sama IA. Dia terjerat pidana karena narkotika,” ungkap sumber kepada media.
Bukan Sekadar Pelanggaran Disiplin
Menurut sumber tersebut, perkara yang menjerat IA dan SP bukan hanya pelanggaran internal atau hasil tes positif semata. Kasus keduanya telah masuk ranah pidana umum dan diproses melalui jalur peradilan.
“Ini ada barang bukti, terkait penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Keduanya bahkan sempat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan PTDH ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun upaya hukum itu kandas, dan keputusan pemecatan tetap berlaku.
“Baru pertama kali ada (PTDH) di Jeneponto,” tambah sumber.
Kronologi Penangkapan
Aiptu IA lebih dulu diamankan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 10 Februari 2022 sekitar pukul 21.40 Wita di Mapolres Jeneponto.
Ia diduga berperan sebagai perantara antara pembeli dan bandar narkoba. Saat penangkapan, IA kedapatan membawa 12 kemasan sabu.
Delapan bulan kemudian, tepatnya Senin, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, Bripka SP turut diamankan di wilayah Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
SP ditangkap bersama dua warga sipil berinisial IS (31) dan SK (24). Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sisa narkotika jenis sabu hampir dua sachet yang diduga baru saja dikonsumsi.
Humas Bungkam, Publik Bertanya
Upaya konfirmasi kepada pihak internal kepolisian belum membuahkan hasil. Kasi Propam Polres Jeneponto, AKP Bakri, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (15/2/2025), enggan memberikan keterangan detail.
“Mohon maaf, silakan berkomunikasi dengan Humas,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Kaharuddin, belum memberikan tanggapan hingga Selasa (17/2/2026). Panggilan telepon awak media bahkan disebut tidak direspons.
Sikap tertutup tersebut memantik pertanyaan publik mengenai transparansi institusi kepolisian dalam menangani dan mengumumkan kasus internal, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.
Ujian Integritas Institusi
Kasus ini menjadi ironi tersendiri, mengingat kedua oknum bertugas di Sat Tahti—unit yang mengelola tahanan dan barang bukti. Ketika aparat yang seharusnya menjaga integritas penegakan hukum justru terseret penyalahgunaan narkoba, kepercayaan publik dipertaruhkan.
Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai krusial untuk menjaga legitimasi serta citra institusi Polri di mata masyarakat.
Pemecatan memang telah dijatuhkan. Namun bagi publik, pertanyaan yang lebih besar adalah: sejauh mana pengawasan internal diperketat agar kasus serupa tidak kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Jeneponto dan Sulawesi Selatan?
DDL CELEBES POST

