![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR — Dugaan kelalaian tenaga kesehatan kembali mengguncang dunia pelayanan medis di Kota Makassar. Bayi perempuan 9 bulan, Alzeena Syauqia Agil, yang sebelumnya dilaporkan mengalami pembengkakan serius pada tangan usai pemasangan infus, kini menyeret persoalan ke ranah hukum.
Tak hanya soal tindakan medis yang berujung operasi, kasus ini berkembang pada isu hak pasien, transparansi rekam medis, hingga dugaan tekanan administratif terhadap keluarga korban.
Rekam Medis Tak Diberikan, Hak Pasien Dipertanyakan
Orang tua korban, Nurjannah, mengungkapkan bahwa hingga anaknya keluar dari rumah sakit, pihak keluarga tidak menerima salinan rekam medis, termasuk ringkasan medis tindakan selama perawatan.
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
“Dari awal sampai keluar rumah sakit, kami tidak diberikan rekam medis. Padahal itu hak pasien,” tegasnya kepada CELEBES POST.
Dalam regulasi kesehatan nasional, pasien berhak memperoleh ringkasan rekam medis sebagai bagian dari hak atas informasi medis. Dokumen tersebut menjadi elemen krusial, terutama ketika muncul dugaan malpraktik atau kelalaian tenaga kesehatan.
Tanpa rekam medis lengkap, proses pembuktian medis maupun hukum berpotensi menjadi kabur.
Dugaan Paksaan Tanda Tangan Surat Keluar
Persoalan lain yang mencuat adalah pengakuan keluarga yang merasa dipaksa menandatangani surat keluar rumah sakit, meski kondisi tangan bayi saat itu masih mengalami pembengkakan signifikan.
Keluarga menilai belum ada penjelasan menyeluruh mengenai penyebab pembengkakan yang kemudian berkembang menjadi abses dan memerlukan tindakan operasi.
“Kami keberatan tanda tangan karena pelayanan tidak ada kejelasan soal kondisi anak kami,” ungkap pihak keluarga.
Isu ini menjadi sensitif, sebab persetujuan administrasi keluar rumah sakit seharusnya dilakukan dalam kondisi pasien dan keluarga memahami secara utuh kondisi medis terakhir.
Dokter Bedah Umum Tangani Bayi?
Sorotan berikutnya menyangkut kompetensi tenaga medis. Keluarga mempertanyakan mengapa tindakan lanjutan dilakukan oleh dokter bedah umum, bukan dokter spesialis bedah anak.
Secara praktik medis, pasien bayi di bawah satu tahun umumnya berada dalam lingkup kompetensi dokter spesialis anak atau bedah anak, tergantung kondisi klinisnya. Perbedaan kompetensi ini kini menjadi salah satu poin yang dipertanyakan dalam proses hukum.
Kronologi Versi Rumah Sakit
Manajemen RSIA Paramount menyampaikan bahwa pemasangan infus dilakukan pada 22 Januari 2026 dini hari.
Menurut keterangan mereka:
Infus terpasang pukul 01.45 WITA
Observasi ulang pukul 03.00 WITA
Ditemukan pembengkakan dan infus dicabut
Diberikan terapi obat oral dan salep
Pasien dipulangkan 25 Januari setelah demam dan muntah membaik
Rumah sakit menyebut pembengkakan awal merupakan plebitis, yakni peradangan pembuluh darah akibat infus, yang kemudian berkembang menjadi abses.
Manajemen juga mengklaim telah menyarankan keluarga kembali ke UGD ketika muncul keluhan lanjutan melalui pesan singkat. Namun keluarga disebut tidak segera datang hingga beberapa hari kemudian.
Pihak rumah sakit menambahkan bahwa perkembangan plebitis menjadi abses dapat dipengaruhi faktor daya tahan tubuh pasien maupun perawatan di rumah.
Laporan Polisi Resmi Terdaftar
Merasa keberatan, orang tua korban resmi melapor ke Polrestabes Makassar pada 17 Februari 2026.
![]() |
| Laporan Polisi Polrestabes Makassar |
Laporan tercatat dengan nomor:
LP/B/400/II/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN
Laporan tersebut merujuk dugaan tindak pidana tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 440, terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan luka pada pasien.
Saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
Dugaan Upaya Penutupan Informasi
Keluarga juga menyebut adanya dugaan bahwa manajemen tidak menyampaikan persoalan ini secara terbuka kepada pihak pemilik rumah sakit. Mereka menilai ada indikasi upaya meredam persoalan agar tidak mencuat.
CELEBES POST telah meminta klarifikasi. Manajemen rumah sakit menyatakan telah menjalankan SOP dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Antara Komplikasi Medis dan Kelalaian
Dalam hukum kesehatan, dugaan kelalaian medis harus dibuktikan melalui:
Audit medis independen
Pemeriksaan ahli
Analisis standar operasional prosedur (SOP)
Rekam medis lengkap
Tanpa keterbukaan dokumen medis, pembuktian objektif menjadi sulit. Di sisi lain, rumah sakit berhak menyampaikan pembelaan berbasis data klinis dan standar prosedur.
Publik Menanti Transparansi
Kasus bayi Alzeena kini bukan hanya soal komplikasi infus. Ia telah berkembang menjadi ujian transparansi pelayanan kesehatan di Makassar.
Dua hal menjadi sorotan publik:
Hak pasien atas informasi dan rekam medis.
Akuntabilitas tenaga kesehatan dalam menangani pasien rentan seperti bayi.
Apakah ini murni komplikasi medis?
Ataukah terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan?
CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara berimbang dan independen.
ADI NAFF, HAERUL LIMPO
CELEBES POST



