![]() |
| Bukti LP dan Konfirmasi MEDIA |
CELEBES POST | Makassar – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah kembali mencuat di Kota Makassar. Seorang dosen, Dr. Anzar Makkuasa, SH, MH, secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami anak kandungnya ke Polrestabes Makassar, Senin (9/2/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: 320/II/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/320/II/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 09 Februari 2026 pukul 14.26 WITA.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Peristiwa terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, di kawasan Jalan Bonto Biraeng (SMU 20), Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Korban, Muh. Fitrah Makkuasa, yang merupakan anak kandung pelapor, diduga mengalami tindakan kekerasan oleh dua kakak kelasnya berinisial ARDI dan ALIF.
Berdasarkan uraian laporan, korban dipanggil masuk ke dalam kelas terlapor. Di dalam ruangan tersebut, terlapor ARDI diduga mendorong korban dan memukul bagian dada sebanyak satu kali. Selanjutnya, terlapor ALIF diduga memukul bagian punggung korban sebanyak dua kali hingga korban merasakan sakit.
Korban kemudian keluar dari kelas tersebut dan kembali ke ruangannya. Namun disebutkan bahwa para terlapor kembali mendatangi dan mencari korban.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Sang ayah kemudian membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Konfirmasi Media ke Wali Kelas
Dalam upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang, Media CELEBES POST telah melakukan konfirmasi kepada wali kelas korban, Ibu Juli, melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama.
Dalam pesan tersebut, redaksi meminta klarifikasi terkait:
Kebenaran peristiwa yang dilaporkan
Langkah pihak sekolah setelah kejadian
Upaya mediasi atau penanganan internal sekolah
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau jawaban dari Ibu Juli selaku wali kelas.
Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah maupun pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi.
Sekolah Harus Jadi Ruang Aman
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Sekolah sebagai institusi pembentuk karakter seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum serta sikap resmi dari pihak sekolah atas dugaan peristiwa tersebut.
CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

